Menuju konten utama

Polemik Bebasnya Bechi, Sejauh Mana Hak Korban Diperhatikan?

Yusril mengaku akan menginvestigasi pemberian bebas bersyarat kepada Bechi apakah sudah sesuai prosedur atau tidak dan memonitor pemberian hak korban.

Polemik Bebasnya Bechi, Sejauh Mana Hak Korban Diperhatikan?
Terdakwa kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati Moch Subechi Azal Tsani (MSAT) (kedua kanan) keluar dari mobil tahanan untuk menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan (vonis) di Pengadilan Negeri Surabaya, Jalan Arjuno, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (17/11/2022). ANTARA FOTO/Didik Suhartono/foc.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Moch Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi, terpidana kasus kekerasan seksual di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Jombang, Jawa Timur, telah menghirup udara bebas melalui program bebas bersyarat.

Bechi divonis bersalah dengan hukuman tujuh tahun penjara pada 17 November 2022 oleh Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur. Majelis Hakim meyakini Bechi telah melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap sejumlah santriwati.

Belum genap tujuh tahun menjalani hukuman. Bechi telah bebas dari tahanan. Bahkan, Bechi dikabarkan bebas secara diam-diam sejak 20 Agustus 2026.

Sebulan setelahnya, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) mengonfirmasi bahwa benar Bechi menerima bebas bersyarat. Hal tersebut disampaikan usai para awak media meminta penjelasan soal infomasi yang menyebut bahwa Bechi telah bebas secara diam-diam.

"Yang bersangkutan mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada 20 Agustus 2025," kata Ketua Kelompok Kerja Komunikasi Publik Ditjen Pemasyarakatan, Budi W, dalam keterangan tertulis, Senin (21/9/2026).

Budi menuturkan, pembebasan Bechi berdasarkan dengan SK Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-1429.PK.05.03 Tahun 2025 tanggal 15 Agustus 2025. Bechi bebas bersyarat usai menjalani 2/3 hukumannya. Budi menyebut, pembebasan bersyarat ini diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh warga binaan.

Dia juga memastikan tidak ada perlakuan khusus untuk Bechi. Budi menekankan, setiap warga binaan yang memenuhi persyaratan program integrasi diproses berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Pembebasan Bersyarat Bechi dan Keadilan bagi Korban

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti pentingnya pemenuhan hak pemulihan korban kekerasan seksual, termasuk hak restitusi, setelah Bechi bebas bersyarat. Anggota KPAI, Dian Sasmita, mengatakan, meskipun remisi dan pembebasan bersyarat merupakan hak setiap narapidana, namun harus dipertimbangkan dan diprioritaskan keadilan bagi para korban.

"Remisi dan pembebasan bersyarat adalah hak setiap narapidana. Namun perlu juga dipertimbangkan dan diprioritaskan keadilan bagi korban. Apakah hak-hak korban atas pemulihan, termasuk restitusi, sudah terpenuhi dengan optimal?" kata Dian dikutip dari Antara dalam keterangannya, Kamis (24/9/2026).

Dian Sasmita

Anggota KPAI Dian Sasmita (kiri) dan Anggota KPAI Ai Maryati Solihah dalam acara konferensi pers Laporan Akhir Tahun (LAT) 2025, di Jakarta, Kamis (15/1/2026). ANTARA/Anita Permata Dewi

Menurut Dian, pemenuhan hak-hak pemulihan korban kekerasan seksual harus mendapat perhatian lebih besar dalam sistem peradilan pidana. Dia menegaskan, dalam kasus ini, KPAI berpihak pada perlindungan dan keamanan korban.

"Korban kekerasan seksual dalam sistem peradilan pidana perlu mendapat perhatian lebih besar. Ini penting sekali. Tidak hanya kesaksian mereka untuk menjerat pelaku, namun perlu dipastikan dampak-dampak kekerasan yang mereka alami juga diperhatikan dan dipulihkan," ujar Dian.

Sementara itu, Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) memantau kondisi dan keamanan para saksi dan korban menyusul bebasnya Bechi. Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, mengatakan bahwa perubahan status hukum terpidana menjadi perhatian LPSK karena dapat memunculkan dinamika baru yang perlu diantisipasi, termasuk kemungkinan adanya potensi ancaman terhadap saksi dan korban.

Oleh karena itu, LPSK akan melakukan koordinasi dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), termasuk terkait mekanisme pemenuhan hak saksi dan korban atas informasi mengenai perubahan status terpidana. Hal itu dilakukan karena informasi mengenai pembebasan terpidana merupakan kewenangan Kementerian Imipas dan dapat menjadi bagian penting dalam upaya mengantisipasi risiko yang mungkin dihadapi korban.

“Sehubungan dengan pembebasan bersyarat kepada pelaku, lebih lanjut LPSK akan melakukan koordinasi dengan Kemenimipas. LPSK juga terus menjalin komunikasi dengan para santri. Dalam hal adanya potensi ancaman yang kembali datang kepada para mantan santri, LPSK dapat memberikan pelindungan kembali,” kata Susilaningtias, dalam keterangan tertulis, Jumat (25/9/2026).

Susilaningtyas

Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas saat mengunjungi Korban di RSUD Undata Palu, Kota Palu, Jumat (2/6/). (ANTARA/Rangga Musabar)

LPSK memang telah mendampingi para saksi dan korban saat perkara ini masih berjalan. Susilaningtias meminta para korban dan saksi agar segera melapor kepada LPSK jika mendapat ancaman usai Bechi bebas agar segera ditindaklanjuti sesuai dengan kebutuhan pelindungan yang dihadapi.

LPSK juga terus menjalin komunikasi dengan para santri untuk memantau kondisi dan memastikan aspek pelindungan tetap menjadi perhatian. Langkah tersebut sejalan dengan mandat pelindungan saksi dan korban dalam UU Nomor 3 Tahun 2026 serta ketentuan mengenai pelindungan dan pemulihan korban dalam UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menekankan perlindungan dan keamanan korban harus menjadi prioritas dalam pembebasan bersyarat Bechi. Menteri PPPA, Arifah Fauzi akan berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan keaadilan dan rasa aman bagi para korban.

"Kami akan memperkuat sinergi dengan berbagai pihak untuk memastikan keadilan dan rasa aman bagi korban. Kita harus berdiri bersama korban," kata Arifah dikutip dari Antara, dalam keterangannya, Rabu (23/9/2026).

Meski begitu, dia mengaku tetap memahami bahwa pembebasan bersyarat merupakan bagian dari mekanisme hukum yang berlaku. Namun, dia menekankan bahwa Bechi tidak bebas secara murni dan tetap memiliki kewajiban yang harus dipatuhi.

"Terdapat kewajiban dan pengawasan sangat ketat yang tetap harus dipatuhi. Jika pelaku melakukan pelanggaran semasa pembebasan bersyarat, status tersebut dapat dicabut dan yang bersangkutan dikembalikan ke dalam lapas," ujar Arifah.

Kunjungan Menteri PPPA di Sekolah Rakyat

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Choiri Fauzi (kiri) salam tos dengan siswa saat meninjau Sekolah Rakyat Terintegrasi 41 di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Kamis (18/6/2026). Menteri PPPA menegaskan fasilitas yang diberikan pemerintah merupakan bentuk pemenuhan hak anak atas pendidikan serta berharap peserta didik Sekolah Rakyat menjadi generasi berkualitas menuju Indonesia Emas 2045, dan mendorong penerapan pola asuh yang tepat di lingkungan sekolah. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/nz

Kekerasan Seksual di Lingkungan Pesantren Tak Boleh Ditoleransi

Wakil Menteri Agama (Wamenag), Romo Muhammad Syafii, menyayangkan pemberian pembebasan bersyarat untuk Bechi. Katanya, kekerasan seksual di lingkungan pesantren tidak boleh mendapatkan toleransi. Setiap pelaku harus diproses sesuai hukum dan dikenai sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Saya menyayangkan pembebasan bersyarat tersebut. Saya akan segera menghubungi dan berkoordinasi dengan kementerian yang memiliki kewenangan di bidang pemasyarakatan untuk mendapatkan penjelasan mengenai proses dan dasar pemberian pembebasan bersyarat tersebut,” ujar Romo dikutip dari Antara, dalam keterangannya, Kamis (24/9/2026).

Meski begitu, kata Romo, pembebasan bersyarat merupakan mekanisme dalam sistem pemasyarakatan dan bukan pembebasan murni. Di sisi lain, Kemenag tidak memiliki kewenangan untuk memberikan, membatalkan, atau mencabut pembebasan bersyarat. Kewenangan tersebut berada dalam ranah pemasyarakatan.

Namun, sebagai Kementerian yang berwenang dalam penyelenggaraan dan pembinaan pesantren, Kemenang harus memastikan pesantren memenuhi ketentuan yang berlaku serta menjamin perlindungan dan keselamatan santri. Romo menyebut, penanganan kekerasan seksual tidak boleh berhenti pada proses hukum terhadap pelaku. Negara harus memastikan korban terlindungi dan santri mendapatkan jaminan keamanan.

Dia menegaskan, pesantren harus menjadi ruang aman bagi para santri baik secara fisik maupun psikologis. Kata Romo, otoritas keagamaan tidak boleh menjadi ruang bagi penyalahgunaan kekuasaan. OLeh karena itu, Kemenag akan meminta Direktorat Jenderal Pesantren Kemenag melakukan verifikasi dan evaluasi kembali terhadap status kelembagaan dan penyelenggaraan pesantren tempat terjadinya perkara di Jombang, Jawa Timur.

Verifikasi mencakup status terdaftar pesantren, Nomor Statistik Pesantren, badan hukum penyelenggara, izin pendirian dan penyelenggaraan, serta pemenuhan ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren dan regulasi pelaksanaannya.

“Pengecekan ini bukan untuk menghakimi lembaga. Kita ingin memastikan bahwa setelah adanya perkara serius tersebut, status kelembagaan, tata kelola, dan sistem perlindungan santri saat ini benar-benar memenuhi ketentuan dan mampu menjamin keselamatan santri,” ujar Romo.

Ditjen Pesantren Kementerian Agama (Kemenag) juga diminta mengevaluasi sistem pencegahan dan penanganan kekerasan, mekanisme pengaduan, serta tata kelola perlindungan santri. Jika ditemukan ketidaksesuaian dalam aspek yang menjadi kewenangan Kemenag, langkah harus diambil sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk aspek yang berada di luar kewenangan Kemenag, termasuk proses dan pemberian pembebasan bersyarat, pihaknya akan berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga yang berwenang.

SIDANG TUNTUTAN TERDAKWA PENCABULAN SANTRIWATI MSAT

Terdakwa kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati Moch Subechi Azal Tsani (MSAT) (tengah) berjalan keluar ruang sidang saat sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jalan Arjuno, Surabaya, Jawa Timur, Senin (10/10/2022). ANTARA FOTO/Didik Suhartono/aww.

Pembebasan Bersyarat Bechi akan Diinvestigasi

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menyatakan pemerintah akan menginvestigasi menyeluruh terhadap proses pemberian pembebasan bersyarat kepada Bechi. Kata Yusril, investigasi tersebut akan menelusuri pemberian hak-hak pemasyarakatan kepada Bechi, tidak hanya pembebasan bersyarat, tetapi juga remisi, cuti menjelang bebas, serta berbagai bentuk keringanan yang diterimanya selama menjalani pidana.

"Investigasi tetap harus kita lakukan. Apakah proses pemberian bebas bersyarat kepada Muhammad Subchi ini betul-betul sesuai dengan prosedur atau tidak," kata Yusril, dalam keterangan tertulis, Kamis.

Menurut Yusril, hal ini diperlukan untuk memastikan seluruh tahapan pembebasan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dia juga mengaku telah berkoordinasi dengan Menteri Imipas, Agus Andrianto mengenai status pembebasan bersyarat Bechi. Kata Yusril, berdasarkan laporan tersebut, Bechi telah memenuhi persyaratan untuk memperoleh pembebasan bersyarat karena telah menjalani dua pertiga masa pidana dan selama menjalani pembinaan dinilai berkelakuan baik di lembaga pemasyarakatan.

"Kalau memang dia sudah menjalani dua pertiga masa tahanan dan kemudian sudah berkelakuan baik, memang dia berhak untuk mendapatkan status bebas bersyarat," tutur Yusril.

Yusril menegaskan bahwa pembebasan bersyarat bukan merupakan perlakuan khusus kepada Bechi. Ketentuan tersebut berlaku bagi seluruh narapidana yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.

"Kita tidak boleh diskriminatif atau suka atau tidak suka pada seseorang. Kalau memang sudah memenuhi persyaratan, hak itu harus diberikan sesuai ketentuan," tutur Yusril.

Meski begitu, Yusril menegaskan bahwa pemenuhan hak harus tetap melalui prosedur yang benar. Katanya, jika dalam proses pemberian remisi, cuti menjelang bebas, pembebasan bersyarat, atau hak pemasyarakatan lainnya ditemukan penyimpangan, pemerintah akan mengambil tindakan sesuai ketentuan.

"Kalau sekiranya memang terbukti ada permainan dalam pemberian remisi, pemberian macam-macam kemudahan bagi yang bersangkutan, maka itu bisa menjadi dasar untuk membatalkan status pembebasan bersyarat yang telah diberikan," ucap Yusril.

Lebih lanjut, Yusril juga memastikan bahwa pemerintah memperhatikan berbagai masukan masyarakat, termasuk kekhawatiran korban dan keluarga korban atas pemberian pembebasan bersyarat tersebut.

Menurutnya, pelaksanaan sistem pemasyarakatan tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan hak narapidana, tetapi juga harus memperhatikan kepentingan korban, keluarga korban, dan masyarakat.

Yusril Ihza Mahendra

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra saat menyampaikan pandangannya, Rabu (26/8/2026). (Foto: Dok. Humas Kemenko Kumham Imipas)

"Kita harus memberikan pertimbangan tidak hanya bagi pelaku, tetapi juga bagi korban, bagi masyarakat yang merasa tercederai dengan kejahatan yang telah dilakukan oleh yang bersangkutan di masa yang lalu," kata Yusril.

Dia menegaskan, seluruh masukan baik dari pihak pelaku, korban, maupun keluarga korban akan menjadi bahan dalam proses investigasi.

Yusril menekankan bahwa hak narapidana yang telah memenuhi persyaratan tetap harus dihormati. Namun, pemenuhan hak tersebut harus dilakukan secara transparan dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

"Pemberian bebas bersyarat itu dapat dibatalkan apabila dalam prosedurnya terdapat penyimpangan-penyimpangan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tutup Yusril.

Baca juga artikel terkait PELECEHAN SEKSUAL atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - News Plus
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher