Menuju konten utama

KPAI: Aksi Siswa Dukung MBG di Batam Berpotensi Eksploitasi Anak

KPAI menilai seharusnya Dinas Pendidikan Batam menerima keluhan dari orangtua langsung mengenai penghentian program MBG, bukan dengan mengerahkan anak-anak.

KPAI: Aksi Siswa Dukung MBG di Batam Berpotensi Eksploitasi Anak
Komisioner KPAI, Sylvana Maria Apituley. FOTO/humas.polri.go.id
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai pengerahan siswa SD dan SMP untuk mengikuti pawai mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Batam berpotensi menjadi bentuk eksploitasi anak.

Komisioner KPAI, Sylvana Maria Apituley, menyebut langkah yang diambil Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Batam, Hendri Aluran, bertentangan dengan Pasal 15 Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak yang mengatur larangan melibatkan anak dalam kegiatan politik.

“Nah menurut saya memang apa yang dilakukan oleh Kepala Dinas Pendidikan itu tidak benar, tidak tepat, tidak boleh. Yaitu bertentangan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 15 tentang larangan melibatkan anak dalam kegiatan politik,” ujar Sylvana saat dihubungi Tirto, Senin (22/6/2026).

Ia juga menilai tindakan tersebut tidak sejalan dengan prinsip-prinsip partisipasi anak. Menurut Sylvana, apabila Dinas Pendidikan menerima keluhan dari orang tua mengenai penghentian program MBG, seharusnya komunikasi dilakukan bersama orang tua, bukan dengan mengerahkan anak-anak untuk menyampaikan aspirasi.

“Apabila Dinas Pendidikan mendapat keluhan dari orang tua wali murid, seharusnya orang tua wali murid lah yang diajak berkomunikasi dengan DPRD, bukan anak-anak. Walaupun anak-anak adalah penerima manfaat langsung dari program MBG,” katanya.

Sylvana menjelaskan, pelibatan anak dalam pengambilan keputusan publik hanya dapat dilakukan apabila memenuhi syarat yang ketat, termasuk tujuh prinsip partisipasi anak. Selain itu, penyelenggara juga wajib menerapkan prinsip child safeguarding atau perlindungan anak selama kegiatan berlangsung.

Adapun tujuh prinsip itu meliputi pelaksanaan yang etis, relevan dengan kehidupan anak, dan dilakukan secara sukarela. Selain itu, kegiatan juga harus berlangsung di lingkungan yang aman dan nyaman, menjamin akses serta kesempatan yang setara bagi seluruh anak, melibatkan orang dewasa sesuai prinsip hak anak dan standar child safeguarding, mendorong keselamatan serta perlindungan anak, hingga memastikan adanya evaluasi dan tindak lanjut yang diketahui oleh anak peserta.

“Ada tujuh prinsipnya ya, tujuh prinsip pelibatan hak anak yang harus dipenuhi oleh setiap pihak yang mau memberi ruang agar anak berpartisipasi. Syaratnya itu sangat ketat, tidak bisa asal seperti yang dilakukan oleh Kepala Dinas Pendidikan itu,” tutur Sylvana.

“Anak-anak harus mendapatkan informasi yang jelas mengenai apa yang sedang disuarakan. Informasi itu informasi yang sesuai dengan tumbuh kembang intelektual dan mental anak. Juga harus dilakukan dengan aman dan nyaman bagi anak menyampaikan pendapatnya,” terangnya.

Ia pun mempertanyakan proses yang dilakukan sebelum para siswa mengikuti pawai tersebut. Menurutnya, apabila tujuannya untuk memberikan pemahaman mengenai pentingnya program MBG, hal itu dapat dilakukan melalui diskusi di lingkungan sekolah.

“Kalau memang anak-anak mau diberi informasi tentang pentingnya MBG, mereka bisa berdiskusi sehari-hari di sekolah, bukan di jalanan menuju kantor DPRD. Itu saja sudah tampak menyalahi prinsip keamanan dan kenyamanan untuk anak ya,” katanya.

KPAI menyatakan akan menindaklanjuti temuan tersebut dengan berkomunikasi kepada Dinas Pendidikan Batam. Dia menerangkan seharusnya sekolah memfasilitasi agar anak-anak dapat berpartisipasi secara bermakna, sesuai dengan tujuh prinsip partisipasi anak.

“Kami akan berkomunikasi dengan Dinas Pendidikan di Batam,” ujarnya.

Dengan demikian, dia kembali menegaskan bahwa pelibatan anak di luar prinsip-prinsip tersebut berpotensi menjadi bentuk eksploitasi maupun manipulasi terhadap anak.

“Di luar itu, yang terjadi adalah eksploitasi dan manipulasi terhadap anak. Yang paling rendah itu kemungkinannya itu yang terjadi di Batam saat ini. Begitu,” pungkasnya.

Diketahui, aksi tersebut dilaksanakan di Kota Batam, Kepulauan Riau pada Minggu (21/6/2026) lalu. Kadisdik Kota Batam, Hendri Arulan mengakui pihaknya mengumpulkan guru dan kepala sekolah terkait persoalan terhentinya distribusi program MBG di sejumlah sekolah.

Menurut Hendri, Dinas Pendidikan menerima banyak keluhan dari orang tua murid dalam beberapa waktu terakhir terkait tersendatnya pelaksanaan program tersebut. Ia menilai keberlanjutan MBG penting untuk mendukung kebutuhan gizi peserta didik selama menjalani proses belajar di sekolah.

“Kita ketahui dan kita sadari, untuk saat ini anak-anak yang menjalani pendidikan di sekolah membutuhkan asupan gizi yang cukup. Jadi mereka pada saat sampai di sekolah menerima makan bergizi. Tentu ini akan menambah motivasi untuk anak-anak kita,” kata Hendri.

Kata Hendri, pawai dilakukan sebagai respons atas keluhan masyarakat yang menginginkan agar program MBG tetap berlanjut.

Baca juga artikel terkait MAKAN BERGIZI GRATIS atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Flash News
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Andrian Pratama Taher