Menuju konten utama

Kejagung dan BGN Koordinasi soal Penggunaan Motor Listrik SPPG

Kejagung koordinasi dengan BGN soal pemanfaatan motor listrik terkait kasus korupsi MBG. Motor disegel, tapi tak disita agar tetap bisa digunakan.

Kejagung dan BGN Koordinasi soal Penggunaan Motor Listrik SPPG
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan mengenai penggeledahan di kasus dugaan korupsi MBG pada BGN, Kamis (4/6/2026)
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan berkoordinasi dengan Badan Gizi Nasional (BGN) terkait tindak lanjut ribuan motor listrik yang menjadi salah satu objek mark up dalam kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026. Koordinasi tersebut akan dilakukan setelah proses penyegelan seluruh motor listrik selesai.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan nasib ribuan motor listrik itu sepenuhnya akan ditentukan oleh BGN, namun tetap dengan sepengetahuan penyidik.

"Mungkin hari ini ya, tapi kami kan tidak sita semua, jadi kami tunggu BGN unutk penggunaannya," ungkap Syarief kepada reporter Tirto, Senin (22/6/2026).

Syarief menjelaskan, hingga kini proses penyegelan masih dilakukan di sejumlah gudang milik vendor. "Hari ini selesai penyegelan untuk semuanya," kata Syarief.

Dia menjelaskan, penyegelan dilakukan untuk mengamankan dan memantau pergerakan motor listrik tersebut, khususnya terkait distribusinya ke seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di berbagai daerah.

Secara teknis, lanjut Syarief, perawatan motor listrik masih menjadi tanggung jawab penyedia. Pasalnya, kendaraan tersebut masih berada di gudang penyedia meskipun seharusnya sudah dikirim ke titik-titik SPPG.

"Sehingga kami mengamankan motor-motor tersebut dengan cara menyegel, sehingga pergerakan motor itu kami pantau dari tim penyidik. Namun demikian, perawatan dari motor itu tetap bisa dilakukan oleh penyedia, karena belum diserahkan," tutur Syarief.

Syarief menambahkan, penyidik juga telah mendengar adanya usulan dari DPR RI agar motor listrik tersebut tetap dimanfaatkan. Karena itu, penyidik memilih tidak melakukan penyitaan.

Dengan hanya dilakukan penyegelan, kata dia, pemanfaatan maupun distribusi motor listrik tetap dapat dilakukan oleh BGN. Dengan demikian, penggunaannya tidak perlu menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

"Ya, itu salah satu (upaya kami mendorong pemanfaatan motor listrik). Ya itu makanya kami tidak melakukan penyitaan, ya. Karena kami hanya mengamankan," ujar dia.

Baca juga artikel terkait LATEST NEWS atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Hendra Friana