Menuju konten utama

Polda Metro Akui Ada Upaya Menghambat Kasus Roy Suryo

Iman tidak memungkiri bahwa salah satu yang berupaya melakukan penghalangan proses penyidikan adalah mantan pejabat Polri.

Polda Metro Akui Ada Upaya Menghambat Kasus Roy Suryo
Konferensi pers Polda Metro Jaya terkait pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus pencemaran nama baik Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma, Senin (22/6/2026). tirto.id/Ayu Mumpuni
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Polda Metro Jaya mengakui ada pihak yang berupaya menghambat proses penyidikan di kasus pencemaran nama baik Jokowi. Menurut penyidik, hal itu tetap dihadapi dengan memedomani KUHAP.

"Kalau intervensi, saya kira lebih tepatnya ke mencoba menghalang-halangi atau mengganggu atau menghambat proses penyidikan ya. Karena upaya-upaya untuk supaya penyidikan ini terhambat, atau penyidikan ini mengalami gangguan, ya tentunya penyidik tetap kita hadapi dengan bijak, kita hadapi dengan prosedur yang kita tempuh sesuai dengan KUHAP," ungkap Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, dalam konferensi pers, Senin (22/6/2026).

Iman tidak memungkiri bahwa salah satu yang berupaya melakukan penghalangan proses penyidikan adalah mantan pejabat Polri sendiri. Diketahui, salah satu yang menjadi bagian dari tim penjamin Roy Suryo cs adalah Oegroseno yang pernah menjabat sebagai Wakapolri.

"Ada yang mantan pejabat yang masih merasa menjadi pejabat dan lain-lain, kami tetap berpedoman pada KUHAP yang mengatur di dalam proses penyidikan ini," tutur Iman.

Ditegaskan Iman, dalam KUHAP telah diatur mekanisme bagaimana jika pihak berperkara merasa keberatan, yakni dengan mengajukan gugatan praperadilan. Pihak Roy Suryo cs pun dipersilakan menempuh jalur tersebut.

Iman pun meminta agar tidak adanya upaya provokasi yang dilakukan di media sosial dan menjadikan beredarnya hoaks. Dia juga mempersilakan agar publik melapor ke Propam maupun Itwas Polri apabila adanya keraguan terhadap proses penyidikan.

"Apabila menemukan kecurigaan-kecurigaan atau dugaan-dugaan dari penyidik kami yang dianggap tidak benar, ada pengawas internal yang itu semua saluran bisa digunakan oleh semua pihak di dalam melakukan pengawasan dan kontrol terhadap penyidikan yang kami lakukan," ungkap Iman.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menambahkan, Polri tidak pernah menjadi anti kritik. Dia pun memastikan penyidik berterima kasih atas masukan yang diberikan Oegroseno maupun ahli lainnya dalam kasus ini.

Budi menekankan, seluruh upaya proses hukum di kasus ini dapat dipertanggungjawabkan. Sehingga, bisa dipastikan tidak adanya kezaliman yang dilakukan kepada Roy Suryo maupun Tifa.

"Jadi memang kalau dalam upaya hukum, kami tekankan sekali lagi, ini bukan terhadap personal, bukan terhadap profesi, bukan terhadap ketokohan. Tetapi, terkait tentang laporan seseorang warga masyarakat dilengkapi dengan alat-alat bukti, keterangan saksi, ahli, dan lain-lain, sehingga ditetapkanlah sebagai tersangka," kata Budi.

Baca juga artikel terkait IJAZAH JOKOWI atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher