tirto.id - Polda Metro Jaya resmi melimpahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus pencemaran nama baik Jokowi, kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Kedua tersangka yang dilimpahkan adalah Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma.
Berdasarkan pantauan reporter Tirto di lapangan, Roy Suryo nampak mengenakan baju batik dan tidak memakai pakaian tahanan, sedangkan Tifa terlihat menggunakan pakaian oranye khas tahanan.
Roy Suryo sempat mengepalkan tangan ke atas dan berteriak takbir saat hendak masuk ke mobil tahanan. Sejumlah simpatisan yang mengantarakannya turut bertakbir dan menyemangati Roy Suryo.
"Tersangka atas nama RS dan TT kami limpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejati DKI Jakarta," ucap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, dalam konferesnsi pers, Senin (22/6/2026).
Iman menegaskan, seluruh rangkaian penyidikan hingga upaya pelimpahan telah mengikuti prosedur dalam KUHAP. Dia pun menyampaikan, upaya paksa penangkapan dan penahanan pun dilakukan karena adanya proses berkas perkara yang sudah dinyatakan lengkap.
Iman menerangkan, setelah pelimpahan ini, tanggung jawab tersangka dan barang bukti sudah menjadi wewenang dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati DKI Jakarta. Oleh karena itu, apabila keluarga atau kuasa hukum hendak mengajukan penangguhan, dipersilakan ditujukan kepada JPU.
"Saya mengajak mari kita sama-sama seluruh elemen untuk memberikan edukasi kepaa masyarakat bagaimana cara berhukum yang benar dan baik. Bagaimana cara berhukum yang sesuai dengan norma-nirma yang sudah diatur dalam KUHAP," ujar Iman.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menambahkan, penyidik juga selalu menjunjung tinggi pemenuhan hak asasi manusia (HAM). Salah satunya, kata dia, adalah dengan pemberian hak untuk memeriksa kesehatan para tersangka dan perawatannya.
Budi menegaskan, pemeriksaan di RS Bhayangkara Polri dilakukan karena fasilitasnya lebih lengkap dibanding Dokkes Polda Metro Jaya. Namun, dia memastikan pemeriksaan kesehatan ini sebagai salah satu syarat sebelum dilakukannya penahanan karena akan bersama dengan tahanan lain di sel.
"Kewajiban dari penyidik adalah melakukan pemeriksaan fisik dan psikis kepada tersangka yang akan dilakukan penahanan. Apakah yang bersangkutan memiliki penyakit bawaan atau memiliki penyakit menular, karena ini kan akan bergabung dengan tahanan lain," tutur Budi.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id

































