tirto.id - Polda Metro Jaya mengungkap alasan penahanan tersangka Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma atau dr Tifa di kasus pemcemaran nama baik serta berita bohong ijazah palsu Jokowi. Penahanan dilakukan sebagai tidak lanjut dari berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap oleh jaksa.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menerangkan, penangkapan dan penahanan Roy Suryo dan dr Tifa telah sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Hari ini kami melakukan pengamanan terhadap tersangka RS dan TF sebagai bagian dari rangkaian proses pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum,” kata Iman di Polda Metro Jaya, Jumat (19/6/2026).
Menurut dia, penyidik akan memeriksa kesehatan kedua tersangka ke RS Bhayangkara Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, sebagai salah satu syarat penahanan. Keduanya kemudian akan dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya hingga pelimpahan kepada jaksa, pekan depan.
"Penyidik juga melakukan serangkaian pemeriksaan kesehatan kepada para tersangka, baik kesehatan jasmani maupun rohani, sehingga tersangka patut dan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya," ungkap dia.
Berdasarkan pantauan reporter Tirto di lapangan, Roy Suryo keluar pertama kali dari Rutan Polda Metro Jaya dengan mengenakan kaos biru tanpa baju tahanan maupun tangan yang diborgol. Roy Suryo kemudian menutup wajahnya dengan menggunakan masker dan tidak berkata apapun.
Setelah Roy Suryo, Tifa keluar dengan mengenakan pakaian kemeja oranye khas tahanan Polda Metro Jaya tanpa tangan terborgol. Dia keur dengan tersenyum dan pengamanan ketat dari aparat kepolisian.
Sorak-sorai para pendukung keduanya mengiringi hingga ambulans saat hendak keluar Polda Metro Jaya. Sejumlah personel kepolisian yang berjaga didorong dan mobil ambulans dipukul untuk memaksa berhenti.
Dia mengatakan, seluruh proses penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan standar operasional yang berlaku. Hak para tersangka pun dipastikan diberikan sebagaimana aturan yang ada.
“Kami menjamin hak dan kewajiban para tersangka tetap terlindungi sesuai undang-undang,” ujar dia.
Iman pun mempersilakan apabila tersangka maupun kuasa hukum merasa keberatan terhadap proses penyidikan untuk melakukan mekanisme praperadilan sebagai sarana pengujian. Namun, dia memastikan komitem penyidik menjalankan proses penegakan hukum secara profesional, transparan, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Kami mohon diperkenankan menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua elemen masyarakat yang telah menjalankan fungsi kontrol sosial dalam melakukan pengawasan dan koreksi. Hal ini membantu kami untuk terus memperbaiki proses penegakan hukum demi mewujudkan negara hukum yang lebih baik," tutur dia.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id































