tirto.id - Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi, buka suara terkait penangkapan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma oleh kepolisian.
Jokowi menegaskan dia akan menghormati seluruh proses hukum yang berjalan hingga adanya putusan pengadilan.
"Ya, kita ikuti proses hukum yang ada sampai nanti di sidang pengadilan," ujar Jokowi saat ditemui wartawan di kediaman pribadinya di Jalan Kutai Utara Nomor 1, Sumber, Solo, Jumat (19/6/2026).
Jokowi pun mengatakan berkas perkara yang dilaporkannya ke kepolisian telah dilimpahkan ke kejaksaan. Oleh karena itu, mantan Gubernur DKI Jakarta ini menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum dan pengadilan.
"Karena nanti pengadilanlah yang akan memutuskan. Kita ikuti saja prosesnya," kata Jokowi.
Ia juga memastikan akan hadir secara langsung dalam persidangan apabila diperlukan. "Iya, hadir. Akan hadir. Sesuai yang sudah saya sampaikan," ujarnya.
Jokowi pun menyatakan siap membawa seluruh ijazah miliknya sebagai bukti dalam persidangan, mulai dari ijazah sekolah dasar hingga ijazah sarjana dari Universitas Gadjah Mada.
Saat ditanya apakah dokumen tersebut masih berada di Polda Metro Jaya, Jokowi membenarkannya.
"Iya, masih di Polda," katanya singkat.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap Roy Suryo dan Dokter Tifa pada Jumat (19/6/2026) pagi. Roy Suryo dan Dokter Tifa ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong terkait tudingan ijazah palsu Jokowi. Roy ditangkap di kediaman masing-masing.
Sebelumnya, terdapat total delapan tersangka dalam kasus terkait ijazah palsu Jokowi yang terbagi atas dua klaster, yakni Eggi Sudjana (ES) selaku pengacara, Kurnia Tri Rohyani (KTR) selaku aktivis TPUA, Muhammad Rizal Fadhillah (MRF) selaku aktivis TPUA, Rustam Effendi (RE) selaku aktivis, dan Damai Hari Lubis (DHL) selaku Ketua TPUA dalam klaster pertama.
Kemudian, terdapat tiga tersangka di klaster kedua yakni Roy Suryo (RS) selaku eks Menteri Pemuda dan Olahraga, Rismon Hasiholan Sianipar (RHS) selaku ahli digital forensik, dan Tifa Tifauziah (TT) selaku dokter sekaligus aktivis.
Dalam perkembangan kasus, tiga dari total delapan tersangka dibebaskan dari hukum setelah penyidik menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Ketiga tersangka tersebut antara lain Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar. Perkara ketiga tersangka dihentikan karena sudah diselesaikan lewat pendekatan peradilan restoratif.
Penulis: Romensy Augustino
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id

































