Menuju konten utama

Kronologi Roy Suryo & Dokter Tifa Ditangkap, Ada Tersangka Lain?

Roy Suryo dan dr. Tifa ditangkap Polda Metro Jaya terkait kasus ijazah palsu Jokowi. Kasus ini awalnya ada 8 tersangka, namun tiga diantaranya dibebaskan.

Kronologi Roy Suryo & Dokter Tifa Ditangkap, Ada Tersangka Lain?
Refly Harun, Roy Suryo, Tifauziah Tyassuma, Said Didu, Rismon Sianipar, dan rombongan, memutuskan keluar dari acara audiensi bersama Komisi Reformasi Polri di PTIK, Jakarta, Rabu (19/11/2025). tirto.id/ Ayu Mumpuni
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa dan Roy Suryo ditahan Polda Metro Jaya hari ini, Jumat (19/6/2026). Penangkapan Roy Suryo dan dr. Tifa terkait status mereka sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi). Bagaimana kronologinya?

Menurut keterangan pengacara kedua tersangka itu, polisi menangkap Roy Suryo dan Dokter Tifa pada Jumat pagi. Keduanya ditangkap di kediaman mereka masing-masing.

Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, menyayangkan terjadinya penangkapan terhadap kliennya. Menurutnya, Roy Suryo seharusnya tidak ditangkap paksa.

“Padahal klien kami selama ini kooperatif memenuhi panggilan penyidik bahkan selalu melaksanakan wajib lapor,” kata Ahmad dalam keterangan tertulis pada Jumat.

Ahmad juga menyebut bahwa penangkapan kliennya tidak dilakukan sesuai prosedur. Menurutnya, penyidik seharusnya melayangkan surat panggilan alih-alih penangkapan.

“Penangkapan ini justru mengonfirmasi ada kekuatan politik yang mengintervensi hukum sehingga cara-cara yang beradab dalam menegakkan hukum melalui pemanggilan ditinggalkan dan beralih menempuh cara tak beradab, represif, dan intimidatif dengan melakukan penangkapan,” katanya.

Tirto telah berupaya untuk meminta keterangan Polda Metro Jaya terkait penangkapan ini. Namun, pihak kepolisian belum memberikan jawaban.

Kronologi dr. Tifa dan Roy Suryo Ditangkap Polisi

Menurut keterangan pengacara Dokter Tifa dan Roy Suryo, kronologi penangkapan dua tersangka tersebut terjadi pada Jumat pagi. Keduanya dicokok polisi di kediaman masing-masing.

Salah satu pengacara dr. Tifa, Azis Yanuar, menyebut kliennya ditangkap sekitar pukul 06.47 WIB. Saat itu, Tifa tengah berada di apartemennya. Dari apartemennya itu, polisi lalu membawa Tifa ke Mapolda Metro Jaya.

Azis menjelaskan bahwa Tifa tengah bersiap untuk mengikuti ujian S3 Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (UI) saat polisi mendatanginya. Hal ini membuat Tifa terpaksa mengikuti ujian dari ruangan khusus di Mapolda Metro Jaya.

Sementara itu, Roy Suryo ditangkap polisi sekitar pukul 07.00 WIB. Kuasa hukum kedua tersangka itu, Refly Harun, menjelaskan ia dan Roy Suryo sebelumnya sempat bertemu pada Kamis (18/6) malam.

Refly menyebut ia berpisah dengan Roy Suryo pada Jumat dini hari, sekitar pukul 00.30-01.00 WIB. Saat polisi datang dan menangkap Roy, Refly menyebut mantan menteri itu belum sempat berpakaian dengan layak.

Daftar Tersangka Lain Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Roy Suryo dan dr. Tifa merupakan salah dua tersangka dalam kasus berita bohong ijazah palsu mantan Presiden Jokowi. Selain mereka berdua, ada sejumlah tersangka lain yang sudah ditetapkan polisi dalam kasus ini.

Sejak November 2025 lalu, Polda Metro Jaya telah menetapkan total 8 tersangka dalam kasus ini. Para tersangka ini terbagi dalam dua klaster.

Pada klaster pertama, terdapat lima tersangka yang ditetapkan polisi. Kelima tersangka tersebut adalah:

  • Eggi Sudjana (ES) selaku pengacara
  • Kurnia Tri Rohyani (KTR) selaku aktivis TPUA
  • Muhammad Rizal Fadhillah (MRF) selaku aktivis TPUA
  • Rustam Effendi (RE) selaku aktivis
  • Damai Hari Lubis (DHL) selaku ketua TPUA
Adapun pada klaster kedua, terdapat tiga tersangka. Mereka adalah:

  • Roy Suryo (RS) selaku eks Menteri Pemuda dan Olahraga
  • Rismon Hasiholan Sianipar (RHS) selaku ahli digital forensik
  • Tifa Tifauziah (TT) selaku dokter sekaligus aktivis
Seiring berjalannya kasus ini, status para tersangka turut berubah. Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar kini telah dibebaskan dari proses hukum.

Pembebasan tiga tersangka itu terjadi setelah penyidik menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Surat ini diterbitkan karena tiga tersangka itu sepakat untuk menuntaskan proses hukum melalui jalur restorative justice.

Baca juga artikel terkait IJAZAH JOKOWI atau tulisan lainnya dari Rizal Amril Yahya

tirto.id - Flash News
Kontributor: Rizal Amril Yahya
Penulis: Rizal Amril Yahya
Editor: Ilham Choirul Anwar