tirto.id - Polda Metro Jaya (PMJ) telah menghentikan penyidikan terhadap tiga tersangka dalam laporan dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi. Tiga tersangka itu, yakni ES (Eggi Sudjana), DHL (Damai Hari Lubis), dan RHS (Rismon Sianipar). Adapun untuk tersangka lainnya tetap dilanjutkan ke persidangan.
Langkah Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan tiga tersangka usai Jokowi, Rismon, Eggi, dan Damai Lubis, sepakat untuk damai lewat mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Iman Imanuddin menjelaskan kasus ini bermula dari tudingan ijazah S1 milik Jokowi itu palsu. Iman menyebut Jokowi merasa dirinya difitnah dan diserang atas tuduhan tersebut. Apalagi, tuduhan ijazah palsu itu tersebar di media sosial dan diketahui publik.
"Pelapor (Jokowi) telah lulus dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada dan memiliki ijazah S1, skripsi, serta lembar pengesahan yang sah dan diakui oleh Universitas Gadjah Mada," kata Iman, saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (17/4/2026).
Dalam penyidikan kasus ini, penyidik telah menghadirkan ratusan saksi dan berbagai dokumen pendukung akademik untuk diperiksa dan ditelaah satu persatu.
"Dalam proses penyidikan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 130 orang saksi, penyitaan 17 jenis barang bukti, serta pengumpulan 709 dokumen. Selain itu, telah dilakukan pemeriksaan terhadap 25 orang ahli dari berbagai bidang keilmuan," ucap Iman.
Dokumen ijazah Jokowi juga diuji di Pusat Laboratorium Forensik Polri. Yang diuji mulai dari kertas, tinta, embos, stempel, dan tanda tangan.
"Laboratorium tersebut telah terakreditasi dan memiliki legitimasi hukum dalam pembuktian," jelasnya," tutur Iman.
Hasil penyidikan kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka yang dibagi ke dalam dua klaster. Klaster pertama, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Sementara klaster kedua, yaitu Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dr. Tifauziah Tyassuma alias dr. Tifa.
Kemudian, tiga tersangka memutuskan untuk menempuh jalur damai. Mereka ialah Rismon, Eggi, dan Hari Lubis. Pada 15 Januari 2026, penyidikan status hukum terhadap Eggi dan Hari Lubis dihentikan.
Sedangkan, Rismon Hasiholan Sianipar pada 12 Maret 2026 memilih menyambangi kediaman Jokowi di Solo, untuk meminta maaf. Permintaan maaf diterima pelapor.
"Pertemuan kembali digelar 1 April 2026, dan berujung damai. Setelah gelar perkara, penyidik resmi menerbitkan SP3 untuk Rismon Hasiholan Sianipar pada 14 April 2026," tutur Iman.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id

































