Menuju konten utama

Proses Hukum Sebagian Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Tetap Lanjut

Tersangka dihentikan proses hukumnya hanya Damai Hari Lubis, Eggi Sujana, dan Rismon Sianipar.

Proses Hukum Sebagian Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Tetap Lanjut
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Kamis (18/12/2025). ANTARA/Ilham Kausar.

tirto.id - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, mengungkap adanya perbedaan kelanjutan status hukum para tersangka perkara dugaan fitnah ijazah palsu terhadap Joko Widodo. Budi menyebut sebagian tersangka mendapatkan penghentian penyidikan, sementara sebagian lainnya tetap berlanjut ke meja hijau.

Budi menjelaskan bahwa pihaknya telah mengambil langkah hukum melalui mekanisme restorative justice atau keadilan restoratif bagi beberapa tersangka yang telah menempuh jalur damai.

Tersangka yang telah mengajukan restorative justice dan meminta maaf kepada Jokowi adalah Damai Hari Lubis, Eggi Sujana, dan Rismon Sianipar.

"Keputusan ini diambil bukan tanpa alasan, melainkan didasari oleh semangat rekonsiliasi setelah adanya pernyataan maaf yang disampaikan oleh terlapor atau tersangka RS (Rismon Sianipar) kepada pelapor. Ini merupakan ruang hukum yang adil untuk mencapai rasa keadilan yang terpenuhi bagi kedua belah pihak," kata Budi di Polda Metro Jaya, Jumat (17/4/2026).

Sementara itu, Polda Metro Jaya menegaskan bahwa proses hukum tersangka lain tetap berlanjut. Terhadap mereka, kepolisian telah melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

“Proses penyidikan terhadap tersangka lainnya tetap dilanjutkan hingga tahap persidangan di pengadilan. Berkas perkara telah dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk proses lebih lanjut," tegasnya.

Keputusan untuk tetap melanjutkan perkara sebagian tersangka ini dilakukan setelah penyidik mengumpulkan bukti yang sangat kuat, termasuk pemeriksaan terhadap 130 orang saksi, 709 dokumen, dan 25 orang ahli, serta hasil uji laboratorium forensik yang memastikan keaslian ijazah pelapor.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Iman Imanuddin, menyampaikan bahwa seluruh rangkaian proses ini merupakan upaya untuk menciptakan harmonisasi di tengah masyarakat melalui pendekatan hukum yang terukur.

"Berkas perkara telah dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk proses lebih lanjut," ujar Iman.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka yang terbagi dalam dua klaster terkait kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.

Klaster pertama terdiri dari lima tersangka, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Kemudian, klaster kedua terdiri dari tiga tersangka, yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa.

Baca juga artikel terkait IJAZAH JOKOWI atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Flash News
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fadrik Aziz Firdausi