tirto.id - Awal April 2026 diramaikan video yang memperlihatkan sosok peneliti Rismon Hasiholan Sianipar menyatakan bahwa Wakil Presiden ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla alias JK, adalah pendana Roy Suryo dkk, tersangka kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Roy Suryo cs disebut didanai JK hingga Rp5 miliar.
Dalam video itu, Rismon bahkan menyatakan dirinya menyaksikan langsung pemberian uang tersebut. Pernyataan Rismon itu kemudian disebarkan oleh sejumlah akun dan juga dibahas dalam siniar di salah satu saluran Youtube.
JK Merasa Difitnah dan Bantah Danai Roy Suryo Cs
Pada 5 April 2026, JK membantah tudingan yang menyebut dirinya mendanai Roy Suryo serta pihak lain sebesar Rp5 miliar untuk mempersoalkan keaslian ijazah Jokowi. JK menilai hal tersebut sebagai fitnah yang dapat dilaporkan ke kepolisian.
"Saya katakan itu pasti dan yakin tidak benar," kata JK.
JK menegaskan tidak pernah terlibat dalam polemik isu ijazah Jokowi, baik terlibat dengan Roy Suryo atau Rismon Sianipar. Di samping itu, JK menyampaikan bahwa pertemuan yang terjadi di kediamannya pada bulan Ramadhan lalu dengan sejumlah akademisi dan profesional adalah untuk berdiskusi mengenai saran atas kondisi bangsa saat ini.
Menurut JK, sejumlah pihak yang hadir ke kediamannya itu bukan diundang oleh dirinya. JK memastikan pertemuan itu juga tidak terkait soal polemik ijazah Jokowi.
"Itu kan terbuka kan pembicaraan itu, terbuka sama sekali. Itu hanya saran untuk kebijakan dan itu untuk Bapak Presiden (Prabowo). Ya, Bapak Presiden (Prabowo)," kata dia.
Rismon Klaim Video Itu Dibuat Dengan AI oleh Seseorang
Masih di tanggal 5 April 2026, Rismon pun langsung menanggapi pernyataan JK. Pihak Rismon Sianipar membantah adanya penyebutan nama JK sebagai pendana di balik isu ijazah palsu Jokowi.
Pengacara Rismon Sianipar, Jahmada Girsang, mengklaim bahwa video itu adalah buatan Artificial Intelligence (AI).
“Rismon tidak pernah sebut nama pak JK, video yang edar itu hoaks AI ya,” tutur Jahmada saat dikonfirmasi wartawan, dikutip Senin (6/4/2026).
Dia pun menanggapi pelaporan Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri oleh pihak JK. Jahmada menegaskan, pihaknya tak ambil pusing dan mempersilakan pelaporan itu dilayangkan.
“Saya pikir biarkan saja dulu, kan tidak segampang itu membuat laporan, nanti di SPKT diuji dulu bukti-bukti awal apa yang disodorkan,” ucap dia.

Pengacara JK Konsultasi ke Bareskrim
Pada 6 April 2026, pengacara JK, Abdul Haji Talaohu, mendatangi Bareskrim Polri untuk mengkonsultasikan pelaporan dugaan fitnah oleh Rismon Sianipar. Dia menegaskan, pernyataan Rismon harus diproses secara serius. Apalagi, Rismon menyatakan pendana para tersangka memberikan uang Rp5 miliar yang dilihatnya sendiri.
“Jadi selain pasal pencemaran nama baik dan tuduhan fitnah, ada juga berita hoaks atau bohong yang disebarkan oleh beberapa akun channel dan YouTuber. Sehingga, ini satu rangkaian yang harus kita lihat karena setelah pernyataan Rismon itu, disambut juga ya,” tutur Abdul di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Menurut Abdul, empat orang selain Rismon Sianipar yang dilaporkan adalah YouTuber dan pemilik akun Ruang Konsensus, Budiyoso Askiliang. Dalam akun tersebut, pembahasan mengenai isu pendanaan ijazah isu palsu Jokowi ini menghadirkan Mardiansyah Semar selaku Ketua Rampai Nusantara.
“Dalam pernyataan di YouTube itu, Mardiansyah menyampaikan bahwa Pak JK ini apa namanya, sudah tidak lagi punya apa, masih punya insting berkuasa yang tidak rasional,” ungkap Abdul.
Dalam unggahan di saluran YouTube itu, kata Abdul, ada kalimat yang menuduh JK pecundang, sehingga gerakan mantan wakil presiden itu mengarah kepada inkonstitusional. Pernyataan itu dipastikan dia sebagai berita hoaks yang perlu juga diuji oleh kepolisian.
Lebih lanjut dia menyebut, pihaknya juga melaporkan berita bohong dari pemilik saluran YouTube "Musik Ciamis". Akun ini menyebarkan pernyataan Rismon Sianipar sebagai pendana para tersangka kasus hoaks ijazah palsu Jokowi.
“Selain itu juga ada channel Mosato TVx pemiliknya Laurensius Irjan Bu. Dalam channel itu dia menulis bahwa JK Diseret Pidana Provokasi, pertanyaannya ‘Makar?’ Gitu,” ujar Abdul.
Makar yang dimaksud dalam unggahan akun tersebut, kata Abdul, mengindikasikan kemunafikan JK yang kerap memberikan pujian kepada Presiden Prabowo. Menurut akun tersebut, pujian itu hanya dalih JK yang sebenarnya ingin melakukan makar.
“Kami laporkan pencemaran nama baik itu di Pasal 439 juncto Pasal 441 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP yang baru. Terus kami junctokan juga dengan Pasal 27A juncto 45 di Undang-Undang ITE,” kata Abdul.

JK Laporkan Langsung Rismon ke Bareskrim
Pada 8 April 2026, JK resmi melaporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong. Pelaporan teregister dengan nomor LP/B/135/IV/SPKT Bareskrim Polri tertanggal Rabu, 8 April 2026.
“Laporan polisi saya melaporkan saudara Rismon Sianipar atas perbuatannya yang saya anggap itu merugikan saya karena mengatakan saya ini mendanai Roy Suryo dan kawan-kawan untuk soal ijazah Pak Jokowi,” kata JK di Gedung Bareskrim Polri.
Dia juga angkat bicara mengenai pembelaaan Rismon Hasiholan Sianipar mengenai video yang menyebutkan siapa pendana Roy Suryo cs dalam penyebaran isu ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi). Dalih Rismon mengenai video tersebut adalah hasil AI pun dinilai JK tidak kuat.
JK menerangkan, Rismon Sianipar hanya membela dirinya tanpa membantah pernyataan mengenai tudingan pendanaan kepada Roy Suryo. Sehingga, dirinya tak menutup kemungkinan tetap ada keterlibatan Rismon hingga adanya pernyataan mengenai pendanaan itu.
"Wah saya tidak tahu itu. Tapi apa pun bantahannya, dia hanya mengatakan itu bukan dia yang melakukan, tapi tidak membantah isinya. Tidak membantah. Hanya membantah bukan dia yang bikin. Bisa saja dia minta orang lakukan," kata JK.
JK menilai klarifikasi Rismon tidak ada gunanya dan harus tetap diusut kepolisian.
"Kalau dia membantah bahwa itu tidak benar, bahwa Pak JK kasih Rp 5 miliar, kasih uang, mungkin ada manfaatnya. Tapi kalau mengatakan itu AI, itu tidak ada artinya untuk saya," ungkap JK.
JK Isi Ceramah di UGM Berujung Dilaporkan ke Polisi
Masalah yang menjerat Jusuf Kalla berlanjut. Empat hari setelahnya, 12 April 2026, Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) bersama Pemuda Katolik melaporkan JK ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.
Laporan itu dilayangkan setelah mereka menilai pernyataan JK dalam sebuah ceramah di Universitas Gadjah Mada pada Maret 2026, menimbulkan keresahan dan polemik di tengah masyarakat, khususnya di media sosial.
Ketua Umum GAMKI Sahat Martin Philip Sinurat mengatakan, pihaknya datang ke Polda Metro Jaya mewakili sekitar 19 lembaga Kristen dan organisasi masyarakat yang sebelumnya berkumpul di Sekretariat GAMKI di Jalan Cirebon. Dalam pertemuan itu, mereka sepakat membawa persoalan tersebut ke ranah hukum karena dinilai telah melukai perasaan umat Kristen.
“Kami dari Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia tadi datang melaporkan Bapak Jusuf Kalla. Kami hadir dari GAMKI, juga mewakili sekitar 19 lembaga Kristen dan organisasi masyarakat yang sebelumnya pada jam 5 sore sudah berkumpul di Sekretariat GAMKI di Jalan Cirebon,” kata dia dalam keterangan tertulis.
Sahat menyebut, laporan itu diajukan agar polemik yang berkembang di masyarakat dan media sosial bisa diselesaikan melalui mekanisme hukum. Dalam pelaporannya disertakan alat bukti berupa video yang beredar di media sosial, sekaligus mencantumkan sejumlah pasal yang dijadikan dasar laporan.
“Yang kedua, kami juga melaporkan kepada Polda Metro Jaya, sehingga kemudian pernyataan ini yang sudah menimbulkan kegaduhan di masyarakat dan di media sosial bisa lebih terarah untuk kemudian diselesaikan secara hukum,” ucap dia.
Sementara itu, Ketua Umum Pengurus Pusat Pemuda Katolik Stefanus Asat Gusma mengatakan, GAMKI dan Pemuda Katolik berinisiatif membuat laporan karena konten yang beredar dinilai meresahkan. Dia menegaskan, ajaran Kristen dan Katolik tidak mengenal kekerasan, apalagi pembunuhan terhadap sesama manusia, dan berharap persoalan itu segera ditangani agar situasi tidak makin meluas.
“Jadi kami melaporkan malam ini supaya suasana segera terkontrol dan tidak meluas. Harapan kami, sebagai tokoh bangsa, Bapak JK segera merespons ini dengan baik, paling tidak memberikan pernyataan terbuka, meminta maaf, dan kemudian mengklarifikasi semuanya,” ungkap dia.
Laporan diterima dengan nomor STTLP II/2546/IV2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Jubir Jelaskan Maksud Isi Ceramah JK di UGM
Pada 13 April, Juru Bicara JK, Husain Abdullah, memberikan klarifikasi terkait isi ceramah JK di UGM yang berujung laporan polisi oleh GAMKI. Husain menegaskan ceramah yang disampaikan JK pada 5 Maret 2026 itu merupakan penjelasan mengenai realitas sosiologis saat konflik Poso dan Ambon guna meluruskan kekeliruan pihak yang bertikai, bukan bermaksud menistakan agama.
"Inti pesan yang disampaikan Pak JK saat ceramah di UGM (5/3/2026) adalah semacam pembelajaran bagaimana mendamaikan dua pihak yang bertikai," kata Husain saat dikonfirmasi wartawan, Senin (13/4/2026).
Husain bilang, JK mengungkapkan pendapat warga yang bertikai pada saat kerusuhan Poso dan Ambon atau realitas sosiologis saat terjadi konflik. Dia pun memastikan bahwa pernyataan itu bukan pendapat pribadi JK.
Disampaikan Husain, apa yang dinyatakan JK adalah realitasnya saat itu yang melibatkan dua pihak berkonflik, yakni kelompok Islam dan Kristen. Kedua kelompok itu, menggunakan jargon agama untuk saling membunuh. Kerusuhan itu bahkan memakan korban jiwa hingga 2.000 orang di Poso dan 5.000 orang meninggal di Ambon.
"Pemahaman mereka atau mereka beranggapan, baik yang Islam maupun yang Kristen jika membunuh lawan atau terbunuh akan masuk surga. Karena itu konflik Poso dan Ambon disebut konflik bernuansa SARA yang sulit dihentikan," ungkap Husain.
Ditambahkan Husain, JK hanya memberikan pemahaman kelompok yang bertikai ini harus diluruskan. Sebab, keduanya telah melakukan kekeliruan menyimpang dari ajaran agama.
"Maka Pak JK mengatakan Anda semua akan masuk neraka jika saling membunuh, bukan masuk surga. Karena tidak ada agama yang mengajarkan untuk bertindak demikian," tutur dia.
Pelaporan JK Berpotensi Sebagai Upaya Bungkam Pendapat
Selasa (14/4/2026), pihak JK mensinyalir adanya agenda tersembunyi di balik pelaporan dugaan penistaan agama yang dilayangkan GAMKI.
Husain Abdullah, menilai laporan tersebut berpeluang menjadi upaya pembungkaman terhadap JK yang belakangan vokal menyarankan agar Jokowi segera menunjukkan ijazah aslinya untuk mengakhiri polemik di publik.
"Memang menarik mencermati fenomena munculnya serangan sosmed terhadap Pak JK pascapelaporan terkait kasus ijazah Jokowi. Apakah serangan bertubi-tubi itu upaya untuk membungkam Pak JK bisa saja benar," kata Husain saat dikonfirmasi reporter Tirto.
Dia mengakui di media sosial banyak disebutkan bahwa pelaporan berpeluang karena keluarnya saran JK yang meminta Jokowi menunjukkan ijazah aslinya agar persoalan segera selesai.
"Tetapi untuk membungkam Pak JK dengan pemutar balikan fakta dan mencari cari kesalahan yang sebenarnya tidak ada, bukan tanpa resiko balik. Buktinya saat ini, tanpa diminta justru banyak yang membela Pak JK," ujar dia.
Menurut Husain, dalam kasus ini sudah ada kalangan tokoh umat kristiani yang telah menemuinya. Pertemuan ini pun tentunya sudah dikoordinasikan para tokoh agama itu ke kalangan bawahnya.
Lebih lanjut Husain mengungkap, para tokoh agama itu meyakini niat baik dan ketulusan JK. Para tokoh agama itu pun banyak yang memberi pandangan positif dan mendukung JK.
Di sisi lain, dia menyatakan pihak pelapor sendiri belum ada komunikasi dengan JK. Dari sisi JK pun, kata Husain, menilai bahwa dialog memang lebih bermartabat.
"Karena hal dilaporkan tidak jelas pelanggarannya di mana. Harusnya yang dilapor adalah yang memotong video lalu mempostingnya dengan narasi menyesatkan. Itulah biang kerok sebenarnya yang harus dilaporkan. Dialah otak pengadu domba," ungkap Husain.
=======
Artikel ini mengalami perubahan judul pada Rabu (15/4/2026) pukul 00.10 WIB, dari sebelumnya 'Kronologi JK Difitnah hingga Berujung Isi Ceramahnya Dilaporkan ke Polisi' menjadi 'Kronologi Jusuf Kalla Polisikan Rismon hingga Dilaporkan GAMKI'.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id

































