tirto.id - Wakil Presiden ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK), resmi melaporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong. Pelaporan teregister dengan nomor LP/B/135/IV/SPKT Bareskrim Polri tertanggal Rabu, 8 April 2026.
“Laporan polisi saya melaporkan saudara Rismon Sianipar atas perbuatannya yang saya anggap itu merugikan saya karena mengatakan saya ini mendanai Roy Suryo dan kawan-kawan untuk soal ijazah Pak Jokowi,” kata JK di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (8/4/3026).
JK menegaskan bahwa dirinya tidak pernah melakukan perbuatan yang dituduhkan kepadanya. Dia memastikan bahwa apa pun dan siapa pun yang tidak disukainya selalu diutarakan secara langsung.
Ditambahkan JK, apa yang sudah beredar luas di media sosial atas tudingan terhadapnya adalah sebuah penghinaan. Sampai saat ini pun, tidak ada penjelasan atau permintaan maaf secara langsung dari Rismon kepadanya.
“Karena sangat tidak etis bagi saya, Pak Jokowi itu Presiden yang saya wakilnya. Kita sama-sama di pemerintahan, bersama-sama selama lima tahun, masa saya bayar orang Rp5 Miliar untuk menyelidiki beliau. Itu tidak pantas dan tidak mungkin saya lakukan,” ungkap JK.
Ditegaskan JK, dirinya merasa martabatnya diinjak-injak karena tudingan pembiayaan orang untuk menggelontorkan isu ijazah palsu adalah pengkhianatan kepada Jokowi yang pernah menjadi pasangan di pemerintahan. Dia pun turut melaporkan sejumlah nama yang menyebarkan informasi tersebut.
“Martabat saya yang dilecehkan. Saya tidak mempunyai sifat itu, mengkritik orang dari belakang. Kalau saya tidak suka saya katakan tidak suka, atau tidak benar. Masa saya bayar orang untuk....nggak lah,” ucap dia.
Dalam kasus ini, terlapor adalah pemilik/pengguna/penguasa akun youtube atas nama @studiomusikrockciamis; serta pemilik/pengguna/penguasa akun facebook atas nama 1922 pusat madiun. Mereka dilaporkan atas Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 434 KUHP dan/atau Pasal 433 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 27 A juncto Pasal 45 ayat (4) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id

































