tirto.id - Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK), melaporkan Rismon Sianipar dan empat orang lainnya ke Bareskrim Polri. Pelaporan berkaitan pencemaran nama baik JK yang disebut sebagai pendana para tersangka dugaan penyebaran berita bohong ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Pengacara JK, Abdul Haji Talaohu, mengatakan bahwa pelaporan ini dilayangkan ke Bareskrim Polri karena telah termasuk dalam fitnah yang harus diproses secara serius. Apalagi, Rismon menyatakan pendana para tersangka memberikan uang Rp5 miliar yang dilihatnya sendiri.
“Jadi selain pasal pencemaran nama baik dan tuduhan fitnah, ada juga berita hoaks atau bohong yang disebarkan oleh beberapa akun channel dan YouTuber. Sehingga, ini satu rangkaian yang harus kita lihat karena setelah pernyataan Rismon itu, disambut juga ya,” tutur Abdul di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (6/4/2026).
Menurut Abdul, empat orang selain Rismon Sianipar yang dilaporkan adalah YouTuber dan pemilik akun Ruang Konsensus, Budiyoso Askiliang. Dalam akun tersebut, pembahasan mengenai isu pendanaan ijazah isu palsu Jokowi ini menghadirkan Mardiansyah Semar selaku Ketua Rampai Nusantara.
“Dalam pernyataan di YouTube itu, Mardiansyah menyampaikan bahwa Pak JK ini apa namanya, sudah tidak lagi punya apa, masih punya insting berkuasa yang tidak rasional,” ungkap Abdul.
Dalam unggahan di channel itu, kata Abdul, ada kalimat yang menuduh JK pecundang, sehingga gerakan JK itu mengarah kepada inkonstitusional. Pernyataan itu dipastikan Abdul sebagai berita hoaks yang perlu juga diuji oleh kepolisian.

Lebih lanjut, Abdul menyebut JK dan tim hukumnya juga melaporkan berita bohong dari pemilik saluran YouTube "Musik Ciamis". Akun ini dianggap menyebarkan pernyataan Rismon Sianipar sebagai pendana para tersangka kasus hoaks ijazah palsu Jokowi.
“Selain itu juga ada channel Mosato TVx pemiliknya Laurensius Irjan Bu. Dalam channel itu dia menulis bahwa JK Diseret Pidana Provokasi, pertanyaannya ‘Makar?’ Gitu,” ujar Abdul.
Makar yang dimaksud dalam unggahan akun tersebut, kata Abdul, mengindikasikan kemunafikan JK yang kerap memberikan pujian kepada Presiden Prabowo Subianto. Menurut akun tersebut, pujian itu hanya dalih JK yang sebenarnya ingin melakukan makar.
“Kami laporkan pencemaran nama baik itu di Pasal 439 juncto Pasal 441 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP yang baru. Terus kami junctokan juga dengan Pasal 27A juncto 45 di Undang-Undang ITE,” kata Abdul.
Pihak JK pun sudah melakukan konsultasi ke SPKT Bareskrim Polri. Namun, laporan tersebut belum terdaftar secara resmi karena masih perlu adanya pembuktian keabsahan video yang beredar tersebut.
“Inilah masih butuh nanti mungkin oleh ahli, maka kami nanti melalui mekanisme pengaduan. Sehingga, YouTuber-YouTuber ini kita akan list dulu berdasarkan dokumen yang sudah kita pegang dan nanti kami serahkan,” ujar dia.
Sebelumnya, JK membantah tudingan yang menyebut dirinya mendanai Roy Suryo serta pihak lain sebesar Rp5 miliar untuk mempersoalkan keaslian ijazah Jokowi.
"Saya katakan itu pasti dan yakin tidak benar," kata JK saat konferensi pers di kediamannya, Jakarta, dikutip dari Antara, Senin (6/4/2026).
JK pun menyatakan bakal melapor ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri demi meluruskan hal tersebut, serta menetapkan bahwa tudingan itu tidak benar. Menurut JK, pengacaranya akan melapor ke Bareskrim hari ini.
Selain itu, JK menegaskan tidak pernah terlibat dalam polemik isu ijazah Jokowi, baik terlibat dengan Roy Suryo atau Rismon Sianipar.
Di samping itu, JK menyampaikan bahwa pertemuan yang terjadi di kediamannya pada bulan Ramadhan lalu dengan sejumlah akademisi dan profesional adalah untuk berdiskusi mengenai saran atas kondisi bangsa saat ini.
Menurut JK, sejumlah pihak yang hadir ke kediamannya itu bukan diundang karena atas kemauan mereka sendiri. JK memastikan pertemuan itu juga tidak terkait soal polemik ijazah Jokowi.
"Itu kan terbuka kan pembicaraan itu, terbuka sama sekali. Itu hanya saran untuk kebijakan dan itu untuk Bapak Presiden (Prabowo). Ya, Bapak Presiden (Prabowo)," kata Jusuf Kalla.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id


































