Menuju konten utama

Jusuf Kalla Laporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim terkait Fitnah

Jusuf Kalla (JK) resmi melaporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri terkait dugaan fitnah pendanaan isu ijazah palsu Presiden Jokowi.

Jusuf Kalla Laporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim terkait Fitnah
Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla mendatangi Bareskrim Polri untuk membuat laporan dugaan pencemaran nama baik, Rabu (8/4/2026). tirto.id/Ayu
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK), mendatangi Bareskrim Polri untuk melaporkan secara resmi kasus dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong, Rabu (8/4/2026). JK melaporkan Rismon Sianipar dan sejumlah akun media sosial yang menuduhnya sebagai pendana di balik isu ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Berdasarkan pantauan reporter Tirto di lapangan, pria yang akrab disapa JK itu turun dari mobilnya di lobi Gedung Awaloedin Djamil Bareskrim Polri. Ia mengenakan pakaian kemeja biru dengan motif bunga-bunga.

JK nampak didampingi sejumlah ajudan, Abdul Haji Talohu selaku pengacaranya, dan Husein Abdullah selaku juru bicaranya. Namun, JK tak banyak bicara mengenai maksud kedatangannya untuk melaporkan siapa saja.

“Mau melapor,” ujar JK singkat sambil memasuki gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (8/4/2026).

Abdul Haji Talohu menambahkan, kedatangan JK masih berkaitan dengan kasus sebelumnya yang dikonsultasikan. Kasus itu terkait hoaks dan pencemaran nama baik JK yang dilakukan Rismon Sianipar serta empat orang lainnya.

“Iya betul [terkait kasus pencemaran nama baik oleh] Rismon,” tutur Abdul.

Diketahui, pelaporan berkaitan pencemaran nama baik JK yang disebut sebagai pendana para tersangka penyebaran berita bohong ijazah palsu Presiden ke-7, Jokowi.

Abdul mengatakan, pelaporan ini dilayangkan ke Bareskrim Polri karena telah termasuk dalam fitnah yang harus diproses secara serius. Apalagi, Rismon menyatakan pendana para tersangka memberikan uang Rp5 miliar yang dilihatnya sendiri.

“Jadi selain pasal pencemaran nama baik dan tuduhan fitnah, ada juga berita hoaks atau bohong yang disebarkan oleh beberapa akun channel dan YouTuber. Sehingga, ini satu rangkaian yang harus kita lihat karena setelah pernyataan Rismon itu, disambut juga ya,” tutur Abdul di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin.

Menurut Abdul, empat orang selain Rismon Sianipar yang dilaporkan adalah YouTuber dan pemilik akun Ruang Konsensus, Budiyoso Askiliang. Dalam akun tersebut, pembahasan mengenai isu pendanaan ijazah isu palsu Jokowi ini menghadirkan Mardiansyah Semar selaku Ketua Rampai Nusantara.

Baca juga artikel terkait IJAZAH JOKOWI atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Siti Fatimah