Menuju konten utama

Kenapa Jusuf Kalla Laporkan Rismon ke Polisi Soal Ijazah Jokowi?

Jusuf Kalla melaporkan Rismon Sianipar dan beberapa orang lainnya terkait pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong. Simak alasannya di sini.

Kenapa Jusuf Kalla Laporkan Rismon ke Polisi Soal Ijazah Jokowi?
Ilustrasi - Ketua Dewan Pembina Yayasan Wakaf Paramadina Jusuf Kalla (tengah) tiba untuk menghadiri peresmian kampus Universitas Paramadina di Cipayung, Jakarta, Rabu (27/8/2025). Peresmian Kampus Universitas Paramadina tersebut diharapkan menjadi langkah strategis dalam memperluas akses pendidikan tinggi sekaligus menguatkan nilai moderasi Islam di Indonesia. ANTARA FOTO/Ertadha Sulthan/bar
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Mantan Wakil Presiden Indonesia, Jusuf Kalla (JK), secara resmi melaporkan Rismon Sianipar dan empat orang lainnya ke Bareskrim Polri terkait kasus ijazah Jokowi pada hari ini, Senin (6/4/2026). Mereka dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong. Isu "Jusuf Kalla-Ijazah Jokowi" dikaitkan dengan alasan pelaporan ini.

Beredar di media sosial, video yang menampilkan Rismon Sianipar menyebutkan nama Jusuf Kalla sebagai pendana para tersangka yang menuding ijazah Jokowi palsu. Menanggapi hal itu, JK langsung membantahnya.

"Saya katakan itu pasti dan yakin tidak benar," tegas JK dalam konferensi pers yang digelar di kediamannya, dikutip Antara (5/4/2026).

Sebagai tindak lanjut untuk tudingan tersebut, JK dan kuasa hukumnya kemudian melaporkan Rismon Sianipar dan empat nama lainnya ke Bareskrim Polri.

Alasan Jusuf Kalla Laporkan Rismon dan Pihak Lain ke Polisi

Menurut pengacara JK, Abdul Haji Talaohu, pernyataan Rismon dalam video tersebut yang mengeklaim melihat sendiri pemberian uang senilai Rp5 miliar kepada para tersangka, termasuk fitnah serius yang dapat merusak reputasi mantan wakil presiden dan harus ditindaklanjuti secara hukum.

Abdul menekankan bahwa kasus ini bukan hanya soal pencemaran nama baik. Namun, hal itu juga bagian dari rangkaian berita hoaks yang disebarkan melalui berbagai platform digital, termasuk YouTube.

“Jadi selain pasal pencemaran nama baik dan tuduhan fitnah, ada juga berita hoaks atau bohong yang disebarkan oleh beberapa akun channel dan YouTuber. Sehingga, ini satu rangkaian yang harus kita lihat karena setelah pernyataan Rismon itu, disambut juga ya,” tutur Abdul di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (6/4/2026).

Selain Rismon, pihak lain yang dilaporkan adalah pemilik akun dan YouTuber Budiyoso Askiliang dari channel Ruang Konsensus. Ia mengunggah video yang membahas isu pendanaan ijazah palsu Jokowi.

Dalam video itu, hadir Mardiansyah Semar, Ketua Rampai Nusantara, yang menuduh JK “tidak rasional” dan menyebutnya pecundang. Dengan begitu, tindakan dan gerakan JK dianggap mengarah pada hal-hal yang inkonstitusional.

Selain itu, laporan juga mencakup channel Musik Ciamis yang menyiarkan pernyataan Rismon tentang dugaan pendanaan. Selain itu, laporan turut menyeret Mosato TVx milik Laurensius Irjan Bu yang merilis bahwa JK “diseret pidana provokasi” dan menyinggung kata makar.

Hal itu seolah-olah JK berencana menggulingkan pemerintahan. Padahal JK justru dikenal kerap memuji Presiden Prabowo Subianto.

Abdul menekankan bahwa tuduhan makar ini merupakan penyebaran informasi palsu yang dapat merugikan reputasi JK. Dengan laporan ini, JK menegaskan bahwa tindakan hukum perlu ditempuh untuk melindungi nama baiknya sekaligus memberi peringatan agar masyarakat tetap kritis terhadap informasi yang belum diverifikasi kebenarannya.

Sebagai pengingat, pada April 2025 lalu, Jokowi dan tim kuasa hukumnya memasukkan laporan mengenai tudingan kasus ijazah palsu yang berawal dari isu di media sosial. Ijazah Jokowi dikatakan palsu seolah ia bukanlah lulusan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) tahun 1985.

Sementara itu, pihak UGM pernah menyatakan ijazah Jokowi asli. Hal itu disampaikan pada awal tahun 2025.

“Perlu diketahui ijazah dan skripsi dari Joko Widodo adalah asli. Ia pernah kuliah di sini, teman satu angkatan beliau mengenal baik beliau, beliau aktif di kegiatan mahasiswa (Silvagama), beliau tercatat menempuh banyak mata kuliah, mengerjakan skripsi, sehingga ijazahnya pun dikeluarkan oleh UGM adalah asli,” tegas Dekan Fakultas Kehutanan UGM, Sigit Sunarta dikutip laman resmi UGM, Jumat (21/3/2025).

Polda Metro Jaya pada November 2025 kemudian menetapkan 8 orang sebagai tersangka atas kasus ijazah Jokowi. Mereka adalah Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dr. Tifauzia Tyassuma, Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Secara mengejutkan, pada Maret 2026, Rismon muncul dengan pernyataan jika ijazah Jokowi asli.

“Iya, asli. Daripada saya disorak-soraki, seolah-olah jadi pahlawan, pahlawan kebenaran, pahlawan ini itu, tetapi menyembunyikan kebenaran itu. Karena sudah saya uji dengan 3 variabel, yaitu 2 variabel geometri, translasi, rotasi, dan pencahayaan. Itu semua mengoreksi temuan saya,” papar Rismon dilansir laman resmi Wakil Presiden RI, Jumat (13/3/2026).

Baca juga artikel terkait IJAZAH JOKOWI atau tulisan lainnya dari Prihatini Wahyuningtyas

tirto.id - Flash News
Kontributor: Prihatini Wahyuningtyas
Penulis: Prihatini Wahyuningtyas
Editor: Ilham Choirul Anwar