Menuju konten utama

Rismon Hampir Dapatkan Restorative Justice Soal Ijazah Jokowi

Rismon Hasiholan Sianipar kemungkinan akan mendapatkan restorative justice atas kasus ijazah Jokowi.

Rismon Hampir Dapatkan Restorative Justice Soal Ijazah Jokowi
Joko Widodo (Jokowi) saat diwawancarai di Kediaman Sumber, Banjarsari, Solo, Jumat (3/4/2026). tirto.id/Romensy Augustino
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Restorative justice (RJ) atas kasus ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) hampir pasti didapatkan tersangka Rismon Hasiholan Sianipar.

Ketua Umum Jokman Nusantara Bersatu, Andi Azwan, menyebut sudah bisa menerima jika Rismon Sianipar diberikan keadilan restoratif atau restorative justice dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.

Rismon juga dikabarkan telah mendatangi Polda Metro Jaya untuk menandatangani kesepakatan restorative justice terkait kasus dugaan pencemaran nama baik Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Kesepakatan damai tersebut dilakukan bersama pihak pelapor pada Rabu (1/4/2026).

Menanggapi hal tersebut, Jokowi menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat dalam keputusan penerapan RJ tersebut. Ia menyebut proses hukum sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.

“RJ itu adalah kewenangan Polda Metro Jaya, kewenangan para penyidik. Saya hanya, yang bersangkutan datang ke saya, kemudian meminta maaf dan saya memaafkan,” ujar Jokowi saat ditemui di kediamannya di kawasan Sumber, Banjarsari, Kota Surakarta, awal April 2026.

Menurut Jokowi, setelah pertemuan tersebut, seluruh proses lanjutan diserahkan kepada penasihat hukum dan pihak kepolisian.

"Ya ditanyakan ke Polda. Di sini sama urusan saya hanya memaafkan," katanya.

Di sisi lain, Jokowi juga menanggapi berkembangnya spekulasi yang mengaitkan isu ijazah dengan tokoh lain, termasuk Agus Harimurti Yudhoyono. Ia kembali menegaskan tidak ingin terlibat dalam spekulasi maupun tudingan terhadap pihak mana pun.

“Saya tidak mau berspekulasi dan saya juga tidak mau menuduh siapa pun. Biarkan proses hukum dan proses yang lain berjalan,” kata Jokowi.

Ia juga menanggapi sumber spekulasi yang disebut berasal dari Rismon dengan meminta agar hal tersebut dikonfirmasi langsung kepada yang bersangkutan.

“Spekulasi muncul dari Rismon? Tanyakan ke dia,” ujarnya.

Permohonan restorative justice dilakukan Rismon pada 11 Maret 2026. Sehari setelahnya, ia menemui Jokowi di kediamannya. Dalam pertemuan itu, Rismon menyampaikan permintaan maaf atas pernyataan yang memicu polemik di ruang publik.

Baca juga artikel terkait IJAZAH JOKOWI atau tulisan lainnya dari Romensy Augustino

tirto.id - Flash News
Kontributor: Romensy Augustino
Penulis: Romensy Augustino
Editor: Ilham Choirul Anwar