tirto.id - Tim Hukum Troya (Tifa and Roy's Advocate) sebagai kuasa hukum Roy Suryo dan dr Tifa, yang merupakan tersangka kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), berencana mengajukan gugatan citizen lawsuit (gugatan warga negara) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Hal ini dilakukan guna mendesak transparansi dan akuntabilitas lembaga tersebut dalam proses verifikasi dokumen calon pemimpin negara.
Koordinator pendamping hukum, Refly Harun, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah timnya menemukan sejumlah kejanggalan dalam prosedur administrasi selama proses pendaftaran calon presiden yang melibatkan dokumen ijazah.
“Setelah proses di KIP [Komisi Informasi Pusat] ketahuan, bahwa KPU ini tidak pernah melakukan verifikasi faktual terhadap ijazah Jokowi ketika mendaftar, baik pada Pilpres 2014 maupun Pilpres 2019,” ujar Refly Harun dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Minggu (29/3/2026).
Pihak tim hukum menyoroti ketidakprofesionalan KPU yang dianggap abai dalam menjalankan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Menurut Refly, verifikasi faktual adalah tahapan krusial yang seharusnya tidak dilewatkan oleh lembaga penyelenggara pemilu untuk menjaga kepercayaan publik.
“Kita tidak ingin KPU ini tidak bekerja berdasarkan prinsip-prinsip good governance, clean governance, seenaknya saja,” tegas Refly.
Langkah gugatan ini juga didorong oleh temuan adanya dugaan kejanggalan pada dokumen legalisasi yang dilampirkan, termasuk terkait tanda tangan pejabat yang masa jabatannya sudah tidak relevan saat dokumen diterbitkan.
Selain itu, tim hukum menyoroti tidak adanya tanggal pasti pada dokumen legalisasi tersebut.
“Bahkan, dalam regis adalah legalisasi-legalisasi itu ada hal yang meragukan soal tanda tangan pejabat, yaitu Dekan Fakultas Kehutanan yang masa jabatannya 2008-2012. Kok di 2014 masih tercantum namanya?" imbuh Refly.
Tim Troya menyatakan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas melalui jalur litigasi.
Gugatan citizen lawsuit ini diharapkan dapat menjadi preseden penting agar KPU lebih transparan dan bertanggung jawab dalam proses verifikasi dokumen administrasi seluruh calon pejabat publik di masa depan.
Lebih lanjut, Refly menegaskan bahwa tindakan KPU yang tidak melakukan pengujian secara transparan terhadap dokumen ijazah tersebut berpotensi melanggar hak konstitusional masyarakat akan informasi yang benar.
Ia menilai bahwa kerugian publik muncul karena ketidakpastian hukum atas dokumen yang menjadi dasar kepemimpinan negara.
“Kerugian konstitusionalnya adalah tidak ada kepastian hukum. Orang melakukan penelitian, melakukan penilaian, adjustment, dan lain sebagainya, kemudian dipersangkakan. Kan berarti kan melanggar pasal-pasal dalam konstitusi tentang perlindungan hukum,” pungkas Refly.
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id

































