tirto.id - Sebanyak 17 warga negara yang tergabung dalam Forum Purnawirawan TNI dan warga sipil resmi mendaftarkan gugatan citizen lawsuit atau gugatan warga negara terhadap Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Langkah hukum yang terdaftar dengan nomor perkara 329/Pdt.G/2026/PN.JKT.SEL ini dilayangkan sebagai respons atas dugaan kelalaian dan penyalahgunaan wewenang dalam proses penyidikan perkara pidana dengan tersangka KRMT Roy Suryo dkk dalam kasus tuduhan ijazah palsu milik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Tim Hukum TALK_HAM yang mendampingi para penggugat menyatakan bahwa proses penyidikan di Unit Keamanan Negara Polda Metro Jaya telah menyimpang dari ketentuan hukum yang berlaku.
Anggota Tim Hukum TALK_HAM, Yaya Satyanegara, menjelaskan bahwa gugatan ini ditempuh setelah dua kali somasi yang dilayangkan pada Agustus dan November 2025 tidak mendapatkan tanggapan perbaikan dari kepolisian.
“Gugatan citizen lawsuit diajukan terhadap kebijakan Dirreskrimum yang telah lalai atau keliru menerapkan hukum, yang merupakan bentuk Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa yang merugikan hak publik. Mekanisme ini bertujuan meminta pemerintah atau aparat menjalankan kewajiban hukumnya, bukan sekadar mencari ganti rugi materiil,” ujar Yaya dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Minggu (29/3/2026).
Para penggugat menilai telah terjadi penyelundupan hukum yang merugikan hak-hak konstitusional warga negara, sehingga menuntut aparat segera menjalankan kewajiban hukumnya sesuai aturan.
Yahya menegaskan bahwa mekanisme citizen lawsuit digunakan untuk memprotes kebijakan aparat yang dinilai sebagai perbuatan melawan hukum oleh penguasa, bukan sekadar menuntut ganti rugi materiil.
Ia menambahkan bahwa gugatan ini bersifat abstrak karena fokus utamanya adalah melindungi hak-hak konstitusional warga negara, bukan pembuktian kerugian individu.
“Gugatan citizen lawsuit bukan untuk membuktikan kerugian langsung yang dialami penggugat secara individu, namun karena tindakan Aparat Penegak Hukum telah merugikan hak konstitusi warga negara,” tegasnya.
Eks Hakim Agung adhoc yang menjadi salah satu penggugat, Dwi Tjahyo Soewarsono, menekankan bahwa gugatan ini menjadi ujian bagi profesionalitas penegakan hukum di Indonesia.
Ia berharap majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berani mengambil langkah progresif melalui pendekatan judicial activism dalam menyidangkan perkara ini.
“Kita berharap Majelis Hakim berani melakukan judicial activism sebagai kesempatan untuk menyidangkan persoalan ini. Di sinilah nanti kita uji keberanian hakim dalam memutus perkara tersebut,” papar Dwi Tjahyo di lokasi.
Dalam kesempatan yang sama, Koordinator pendamping hukum pihak Roy Suryo Cs, Refly Harun, menyoroti adanya dugaan pemaksaan penggunaan pasal-pasal yang tidak relevan dalam proses penyidikan.
Refly menyebut penyidik diduga melakukan penyelundupan hukum dengan menggunakan pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), seperti Pasal 28 ayat (2) mengenai ujaran kebencian, Pasal 32 ayat (1) terkait modifikasi dokumen, hingga Pasal 35 mengenai manipulasi data elektronik, untuk menggantikan pasal pencemaran nama baik dalam KUHP yang seharusnya berlaku.
“Kita meminta kebijakan yang tidak menggunakan abuse of power dengan cara menyelundupkan hukum untuk kasus pencemaran nama baik, tetapi tiba-tiba dipakai pasal-pasal lain yang tidak relevan. Intinya adalah kita ingin langkah-langkah yang substantif, bukan langkah-langkah yang gosip murahan,” tegas Refly yang juga merupakan ahli hukum tata negara.
Daftar penggugat dalam kasus ini mencakup tokoh-tokoh purnawirawan seperti Mayjen (Purn) Soenarko, Dwi Tjahyo Soewarsono SH, Laksma (Purn) Sony Santoso, Laksma (Purn) DRG Moeryono Aladin, Marsda (Purn) Moch Amiensyah, Marsda (Purn) Nazirsyah, Marsda (Purn) Firdaus Syamsudin, dan Brigjen (Purn) Sudarto.
Selain itu, Brigjen (Purn) Dedi Priatna, Brigjen (Purn) Jumadi, Kolonel (Purn) Kusumastono, Kolonel (Purn) Muh Nur Saman, Kolonel (Purn) Sri Radjasa Chandra, Kolonel Laut (Purn) Hasnan, Kolonel Laut (Purn) Joko Indro Wahyono, Kolonel (Purn) Sopandi Ali, serta Ir. H. Komardin SH MM.
Gugatan ini didampingi oleh tim advokat bernama TALK_HAM yang terdiri atas Ristan BP Simbolon SH MH, Meti Nurhalisah SH, Erdiana SH MH, Hendra Ruhendra SH MM, Yuni Pristywati SH MKn, Miracle M.A.A.S. Sihombing SH, Dr. (c) Nancy SE SH MBA MH CTA, Najmi Salsabila Gahara SH, Hilda Warokah SH, serta Kombes (Purn) Yaya Satyanegara SH MH.
Saat ini, para penggugat bersiap menjalani sidang perdana yang dijadwalkan pada 6 April 2026 mendatang.
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id

































