tirto.id - Pemegang saham PT Kereta Api Indonesia (Persero) resmi memberhentikan Purnomo Sucipto dari jabatannya sebagai Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kereta Api Indonesia.
Perubahan struktur pengawasan BUMN jasa transportasi kereta api tersebut efektif berlaku sejak Senin, 27 Juli 2026.
Berdasarkan surat Keterbukaan Informasi PT KAI kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) nomor KL.405/VII/2/KA-2026 tertanggal 28 Juli 2026, keputusan tersebut tertuang dalam Salinan Keputusan Para Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kereta Api Indonesia Nomor 353 Tahun 2026 dan Nomor SK.123/DI-DAM/DU/2026 tentang Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kereta Api Indonesia.
Pemegang saham juga menyampaikan apresiasi atas kontribusi yang telah diberikan oleh Purnomo Sucipto selama menjabat.
"Memberhentikan dengan hormat: Purnomo Sucipto sebagai Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kereta Api Indonesia, dengan ucapan terima kasih atas segala sumbangan tenaga dan pikirannya selama memangku jabatan tersebut," tulis Executive Vice President of Corporate Secretary KAI, Wisnu Pramudyo dalam suratnya di keterbukaan informasi, dikutip Selasa (28/7/2026).
Executive Vice President of Corporate Secretary KAI, Wisnu Pramudyo menegaskan bahwa pencopotan Purnomo Sucipto dari jajaran dewan komisaris tidak memengaruhi operasional maupun kinerja keuangan. perusahaan pelat merah tersebut.
"Tidak terdapat dampak material terhadap Perseroan atas informasi dimaksud. Perseroan akan tetap menjalankan kegiatan usahanya dengan tetap memperhatikan prinsip kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dan tata kelola perusahaan yang baik,” kata Wisnu.
Berdasarkan data keterbukaan informasi dan keputusan Kementerian BUMN/Pemegang Saham, Purnomo Sucipto diangkat menduduki posisi Komisaris PT Kereta Api Indonesia (Persero) sejak 12 Agustus 2025.
Pengangkatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Direktur Utama PT Danantara Asset Management (selaku para pemegang saham KAI) Nomor: SK-224/MBU/08/2025 dan SK.039/DI-DAM/DO/2025 tanggal 12 Agustus 2025.
Dengan diberhentikannya beliau pada 27 Juli 2026, Purnomo Sucipto tercatat menjabat sebagai Komisaris KAI selama kurang lebih 11 bulan.
Penulis: Nanda Surya
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id







































