Menuju konten utama

List 7 PSE yang Dapat Peringatan Komdigi karena Belum Mendaftar

Sebagian PSE belum memenuhi kewajiban untuk mendaftar. Mereka diberikan peringatan tertulis agar segera menyelesaikan tugasnya itu sebelum tenggat waktu.

List 7 PSE yang Dapat Peringatan Komdigi karena Belum Mendaftar
Petugas menjelaskan cara kerja platform digital SPACE by KAI kepada warga di Jakarta, Rabu (10/6/2026). ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/nz
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menerbitkan surat peringatan kepada tujuh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang belum memenuhi kewajiban pendaftaran hingga 22 September 2026.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, mengatakan surat peringatan tersebut merupakan tindak lanjut pembinaan sekaligus pengawasan terhadap kepatuhan PSE yang beroperasi di Indonesia.

“Setiap PSE Lingkup Privat yang menyediakan layanan atau beroperasi di Indonesia wajib memenuhi ketentuan pendaftaran yang berlaku. Surat peringatan ini menjadi kesempatan bagi PSE untuk segera memenuhi kewajiban sebelum tindakan penegakan hukum diterapkan,” ujar Alexander di Jakarta, Minggu (27/9/2026).

Sebelumnya, Komdigi telah menyampaikan pemberitahuan kewajiban pendaftaran kepada 25 PSE Lingkup Privat. Dari jumlah tersebut, sebanyak 16 PSE sudah memenuhi kewajiban pendaftaran.

Ke-16 PSE tersebut yakni PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC), PT Lion Mentari Airlines, PT Super Air Jet, PT ASI Pudjiastuti Aviation, PT Dharma Lautan Utama, PT Pelayaran Sakti Inti Makmur, PT Express Transindo Utama Tbk, PT Trans Antar Nusabird (Cititrans), PT Trans Berjaya Khatulistiwa, PT Jackal Holidays, PT Niaga Handal Cemerlang, PT Transportasi Jakarta, PT Doran Sukses Indonesia, PT Ray Propertindo, PT Surya Pertiwi Tbk, dan PT Rajawali Bangun Angkasa.

Sementara itu, dua PSE lainnya telah berkomunikasi dengan Komdigi untuk menyampaikan komitmen memenuhi kewajiban pendaftaran. Keduanya adalah PT Pelita Air Service yang mengoperasikan situs pelita-air.com dan aplikasi Pelita Air untuk layanan domestik, serta Shopify Inc yang mengoperasikan situs shopify.com dan aplikasi Shopify untuk layanan asing.

Adapun tujuh PSE yang menerima surat peringatan terdiri atas enam PSE domestik dan satu PSE asing. Mereka adalah

  1. PT Haryanto Motor Indonesia melalui aplikasi PO Haryanto Online;
  2. PT Indo Transport Abdimas melalui aplikasi PO Handoyo;
  3. PT Rosalia Indah Transport melalui situs rosalia-indah.co.id dan aplikasi Rosalia Indah Transport;
  4. PT Sebastian Citra Indonesia melalui situs rotio.id;
  5. PT Sriwijaya Air melalui situs sriwijayaair.co.id dan aplikasi Sriwijaya Air Mobile;
  6. PT Sudiro Tungga Jaya melalui aplikasi Sudiro Tungga Jaya; serta
  7. Secret Industries Pty Ltd melalui situs fatsecret.co.id dan aplikasi Penghitung Kalori Fatsecret.
Alexander mengatakan surat peringatan diberikan agar para PSE segera memenuhi kewajiban pendaftaran sebelum Komdigi menerapkan langkah penegakan hukum administratif.

“Kami minta seluruh PSE lingkup privat dapat segera melakukan pendaftaran agar masyarakat memperoleh kepastian hukum atas penyelenggaraan layanan digital yang digunakan,” katanya.

Komdigi memberikan batas waktu hingga 1 Oktober 2026 bagi tujuh PSE tersebut untuk memenuhi kewajiban pendaftaran. Jika hingga batas waktu itu kewajiban belum dipenuhi, Komdigi akan mengambil langkah penegakan hukum administratif sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pemutusan akses terhadap sistem elektronik.

Meski demikian, Komdigi tetap membuka ruang klarifikasi bagi PSE yang mengalami kendala teknis maupun hambatan lain dalam proses pendaftaran.

“Seluruh PSE Lingkup Privat wajib mematuhi ketentuan yang berlaku demi terciptanya tata kelola sistem elektronik yang tertib dan bertanggung jawab di Indonesia,” ujar Alexander.

Komdigi menyatakan akan terus melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan sistem elektronik dan menegakkan ketentuan yang berlaku sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola ruang digital yang aman dan tertib di Indonesia.

Baca juga artikel terkait DAFTAR PSE atau tulisan lainnya dari Alfitra Akbar

tirto.id - Flash News
Reporter: Alfitra Akbar
Penulis: Alfitra Akbar
Editor: Ilham Choirul Anwar