tirto.id - Sekelompok buzzer atau pendengung di media sosial ditangkap oleh Polda Metro Jaya karena menyebarkan berita bohong (hoax). Mereka merupakan buzzer bayaran yang akan menyebarkan berita bohong demi kepentingan klien. Berikut cara kerja mereka dalam memproduksi narasi menyesatkan itu.
Sebelumnya, penangkapan kelompok buzzer hoaks itu dikonfirmasi Polda Metro Jaya dalam konferensi pers pada Senin (27/7/2026). Polda Metro Jaya juga menyebut telah menetapkan 8 orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni G, S, YAP, MMA, ADIK, BCK, AYV, YNI.
Pihak kepolisian menjelaskan bahwa kelompok ini diduga telah secara sengaja memproduksi narasi hoaks untuk berbagai tujuan. Beberapa di antaranya adalah provokasi, penyalahgunaan data elektronik hingga menyerang kehormatan sosok tertentu dan fitnah.
Dalam kasus ini, uang senilai Rp220 juta juga turut dijadikan barang bukti yang disita polisi, selain belasan alat elektronik. Uang ini diduga merupakan biaya yang dibayarkan untuk menggunakan jasa kelompok penyebar hoaks tersebut.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Imam Imanuddin menyebut pihak kepolisian kini tengah memeriksa apakah uang negara juga telah digunakan untuk membayar jasa kelompok ini. Menurut Imam, jika terbukti demikian, maka kasus ini akan berkembang.
“Apabila para pelaku … mendapat order melalui instansi atau lembaga negara dengan menggunakan uang negara yang merugikan negara … maka berpotensi dapat dikenakan dengan [pasal] tindak pidana korupsi,” kata Imam.
Cara Kerja Buzzer Hoax Media Sosial
Seturut penjelasan pihak kepolisian, kelompok buzzer penyebar hoaks ini diduga beroperasi dalam sistem kerja yang sistematis. Delapan tersangka yang kini ditetapkan diduga telah bekerja dalam pos tugas sesuai keahlian masing-masing.
Berdasarkan alur kerjanya, cara kelompok buzzer hoaks ini bekerja dapat dibagi dalam tiga tahapan. Ketiganya adalah pra-produksi, produksi, dan pasca-produksi.
Pada tahap pra-produksi, tersangka G bertindak sebagai dealer sekaligus marketing. Ia merupakan pihak yang menjalin komunikasi secara langsung dengan klien atau pemesan jasa produksi berita bohong. Menurut keterangan polisi, pemesan jasa kelompok ini dapat berkisar antara orang perorangan hingga kelompok tertentu.
Ketika sebuah pertemuan antara G dan calon klien berbuah kesepakatan, klien kemudian memberikan uang yang telah disepakati kepada G. Polisi menyebut pembayaran ini dilakukan secara tunai.
Usai uang pembayaran diterima oleh G, alur produksi hoaks masuk ke tahap produksi. Pertama, G akan menyalurkan uang dari klien ke anggota sindikat lain, polisi menjelaskan G mendistribusikan uang tersebut secara non-tunai.
Bersamaan dengan pengiriman uang, G juga meneruskan informasi tentang narasi yang diinginkan klien ke para editor sindikat ini, yakni S, YAP, dan MMA. Ketiganya adalah pihak yang bertugas untuk merancang desain grafis berita hoaks sesuai kebutuhan dan permintaan klien.
Di saat yang sama, informasi tentang hoaks yang diminta klien juga diteruskan ke tersangka ADIK dan BCK. Keduanya bertindak sebagai content writer dan bertugas menyusun narasi hoaks sesuai keinginan klien.
Setelah para editor dan content writer selesai membuat produk berita hoaks, alur kerja berlanjut ke tahap pasca-produksi. Konten hoaks kemudian diteruskan ke AYV selaku admin pemegang sejumlah akun milik sindikat. AYV lantas mengunggah konten hoaks di media sosial dan semua saluran yang dimiliki sindikat.
Setelah itu, giliran tersangka YNI mulai bekerja. Ia disebut akan membayar akun-akun media sosial lain untuk mendongkrak interaksi pada konten-konten berita bohong yang mereka buat.
Tugas YNI ini cukup krusial karena interaksi seperti like dan comment merupakan salah satu syarat agar sebuah konten dapat viral di internet. Jika YNI berhasil memicu interaksi pada unggahan hoaks untuk terus meningkat, maka konten tersebut terus bergulir jadi konten viral.
Sementara itu, pihak kepolisian menyebut sindikat ini telah melakukan kerja-kerja ilegal ini sejak 2024 atau sekitar dua tahun yang lalu. Secara berkala, mereka diduga telah bertanggung jawab atas sejumlah narasi hoaks yang berkembang di X, Threads, Instagram hingga Facebook.
Pihak Polda Metro Jaya juga menyebut mereka kini tengah menggali keterangan untuk menelusuri para pemesan jasa sindikat ini. Sebagaimana dijelaskan Imam Imamuddin, hal ini dapat mengarahkan penyelidikan ke ranah tindak pidana korupsi jika pengguna jasa ternyata turut menggunakan uang negara.
Penulis: Rizal Amril Yahya
Editor: Ilham Choirul Anwar
Masuk tirto.id


































