Menuju konten utama

Bos Buzzer Beber Modus Kontra Narasi Kasus Ditangani Kejagung

Adhiya mendapatkan pesanan operasi buzzer dari terdakwa lainnya, yakni Marcella Santoso.

Bos Buzzer Beber Modus Kontra Narasi Kasus Ditangani Kejagung
Sidang keterangan saksi mahkota untuk perkara dugaan perintangan penyidikan tiga perkara korupsi yang ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (12/2/2026). tirto.id/Naufal Majid
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Aktivis sekaligus Koordinator Tim Cyber Army atau buzzer Adhiya Muzakki, membeberkan modus operasi pendengung untuk menciptakan kontra-narasi penanganan tiga perkara korupsi yang ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Adhiya selaku terdakwa perintangan penyidikan perkara yang ditangani Kejagung mengungkapkan, awalnya ia mendapatkan pesanan operasi buzzer dari terdakwa lainnya, yakni Marcella Santoso.

Setelahnya, ia sebagai koordinator lalu memerintahkan seseorang untuk memproduksi foto maupun video berisi kontra-narasi, untuk kemudian dipublikasikan ke media sosial.

Ia menuturkan sosok yang ditugaskan untuk memproduksi video itu mengambil potongan-potongan gambar yang diperoleh dari jagat maya.

“Saya ke orang satu orang, terus mereka yang produksi saya, gitu,” kata Adhiya dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Kamis (12/2/2026).

Menurut Adhiya, ia memerintahkan seseorang untuk memproduksi tayangan karena ia tidak memiliki kecakapan dalam produksi foto maupun video.

Setelahnya, hasil foto atau video yang siap tayang itu dikirim ke 50 orang buzzer yang menyebarkan konten ke berbagai platform media sosial, melalui sebuah grup WhatsApp.

Link dari konten-konten buzzer yang sudah tayang itu kemudian dikembalikan ke Adhiya. Lalu, ia menyetor link-link tersebut ke Marcella.

“Itu konten buat dulu satu video sama dia, kirim ke saya, saya forward ke Saudara Marcella,” jelasnya.

Sebelumnya, Adhiya mengaku pernah membuat konten soal kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan yang menyeret eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.

“Itu, kan, kasus viral Tom Lembong. Sebenarnya ini kasus yang sudah viral, karena pro dan kontra terhadap stigma di masyarakat,” kata Adhiya dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis.

Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sempat memperlihatkan beberapa tayangan konten yang dibuat oleh Adhiya.

Konten-konten itu dianggap menyudutkan Kejagung yang menangani kasus Tom Lembong. Adhiya mengatakan, konten itu tidak diproduksi sendiri, tetapi turut dibantu oleh orang lain.

Selain itu, materi konten terkait kasus Tom Lembong itu juga disebutnya telah disetujui oleh Marcella Santoso.

Sebagai informasi, JPU mendakwa Advokat Junaedi Saibih; eks Direktur Jak TV, Tian Bahtiar; dan aktivis sekaligus Ketua Tim Cyber Army, Adhiya Muzakki, telah melakukan perintangan penyidikan perkara yang ditangani Kejaksaan Agung. Tiga perkara yang dimaksud ialah kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah atau CPO, kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Timah Tbk 2015-2022, dan kasus korupsi impor gula.

Jaksa mengatakan para terdakwa telah membuat program dan konten yang bertujuan membentuk opini negatif di publik terkait penanganan tiga perkara tersebut.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan bersama-sama dengan Marcella Santoso, Tian Bahtiar dan M Adhiya Muzzaki sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan sidang pengadilan terhadap tersangka, terdakwa ataupun para saksi dalam perkara tindak pidana korupsi," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (22/10/2025).

Para terdakwa, disebut Jaksa, telah menjalankan skema non-yuridis di luar persidangan dalam penanganan perkara. Jaksa mengungkapkan, para terdakwa telah menyusun dan melaksanakan suatu skema pembelaan menggunakan laporan Ombudsman RI, mengajukan gugatan Tata Usaha Negara (TUN) dan gugatan Perdata, serta pemberian suap kepada hakim.

Para terdakwa juga telah melakukan operasi media untuk membuat pemberitaan dan pembentukan opini negatif seolah-olah penanganan perkara tindak pidana yang dilakukan oleh penyidik dan penuntut umum pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus adalah tidak benar dan tidak berdasar.

"Terdakwa Junaedi Saibih, Marcella Santoso dan Tian Bahtiar membuat program acara TV Jak Forum di Jak TV dengan maksud membentuk opini publik bahwa penanganan perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil dan turunannya merupakan kriminalisasi yang dilakukan oleh Kejaksaan kepada para terdakwa korporasi migor," ujar jaksa.

Lebih jauh, jaksa menyebut para terdakwa juga telah menyusun skema pembelaan diluar persidangan dengan membuat narasi-narasi negatif dan opini negatif yang melibatkan pihak buzzer, akademisi, media, Organisasi Kemasyarakatan dan LSM tentang penanganan perkara Tata Niaga Komoditas Timah.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Naufal Majid

tirto.id - Flash News
Reporter: Naufal Majid
Penulis: Naufal Majid
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama