tirto.id - Kejaksaan Agung mengungkap nilai kerugian negara dari kasus dugaan korupsi ekspor Palm Oil Mill Effluent (POME) menimbulkan kerugian keuangan negara hingga belasan triliun. Namun, kerugian negara tersebut masih berdasarkan penghitungan auditor internal Kejaksaan Agung.
“Berdasarkan perhitungan sementara oleh auditor kami, kerugian keuangan negara atau kehilangan penerimaan negara diperkirakan mencapai antara Rp10,6 Triliun hingga Rp14,3 triliun,” ungkap Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (10/2/2026).
Dia menyebut kerugian perekonomian juga terjadi akibat perbuatan 11 tersangka. Kendati demikian, penghitungannya masih dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Itu baru kerugian keuangan negara, dan belum merupakan potensi kerugian perekonomian negara yang sedang dihitung juga,” ujar dia.
Syarief menerangkan, dalam kasus ini 11 tersangka yang telah ditetapkan terdiri dari delapan perusahaan berbeda.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menambahkan perbuatan menyimpang yang dilakukan oleh tersangka menimbulkan dampak yang luas dan sistemik. Perbuatan para tersangka mengakibatkan hilangnya penerimaan negara.
“Kehilangan penerimaan negara berupa tidak terbayarkannya Bea Keluar dan Pungutan Sawit (Levy) dalam jumlah yang sangat signifikan, yang seharusnya menjadi hak negara dan instrumen fiskal dalam pengelolaan komoditas strategis nasional,” tutur Anang.
Anang menerangkan perbuatan tersangka juga menjadikan tidak efektifnya kebijakan pengendalian ekspor CPO, karena komoditas yang seharusnya tunduk pada pembatasan, pelarangan, dan kewajiban pemenuhan kebutuhan dalam negeri, justru dapat diekspor melalui penggunaan klasifikasi tidak semestinya. Sehingga, tujuan perlindungan kepentingan masyarakat menjadi tereduksi.
Selain itu, kata Anang, juga mengakibatkan terganggunya tata kelola komoditas strategis nasional. Sebab, praktik penyimpangan klasifikasi dan pengabaian ketentuan hukum tersebut melemahkan kewibawaan regulasi negara, merusak kepastian hukum dalam sistem perdagangan komoditas strategis, serta berpotensi menciptakan preseden buruk yang mendorong pengulangan perbuatan serupa apabila tidak ditegakkan hukum secara tegas.
“Oleh karenanya, perbuatan tersangka tidak hanya berdampak terhadap keuangan negara, tetapi juga terhadap tata kelola komoditas strategis serta rasa keadilan di tengah masyarakat,” ucap Anang.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id

































