tirto.id - Mantan Bupati Purworejo, Agus Bastian, dihadirkan sebagai saksi sidang korupsi fiktif Perumda Bank BPR Purworejo. Sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Selasa (10/2/2026).
Bupati Purworejo periode 2016-2023 ini dicecar soal pengawasan terhadap Bank Purworejo dan mengapa bisa terjadi penyelewengan hingga merugikan keuangan negara Rp3,4 miliar.
Dalam sidang, Agus Bastian menjelaskan mekanisme pengawasan yang ia jalani selama menjabat sebagai kepala daerah. Ia mengaku rutin menerima laporan mengenai kondisi Bank Purworejo melalui Dewan Pengawas. Laporan tersebut disampaikan secara tertulis dan dilakukan secara berkala.
"Iya rutin ada laporan, tapi tidak ingat berapa bulan sekali," ujarnya di hadapan majelis hakim, Selasa (10/2/2026).
Agus juga menguraikan kondisi kinerja Bank Purworejo sebelum pandemi Covid-19 berada dalam kondisi sehat. Namun, tekanan mulai muncul setelah pandemi melanda dan berdampak pada kinerja perbankan.
Merespons kondisi tersebut, Pemerintah Kabupaten Purworejo bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta sejumlah pihak terkait menggelar pertemuan untuk membahas langkah penyelamatan BPR Purworejo.
Dari pertemuan itu, muncul rekomendasi agar dilakukan penyertaan modal sekitar Rp10 miliar guna menyehatkan kembali bank milik daerah tersebut.
Namun, Agus mengakui, hingga kini penyertaan modal yang terealisasi baru sebesar Rp4 miliar. Dana itu bersumber dari APBD Kabupaten Purworejo tahun 2022. Sementara kekurangannya diharapkan dapat dipenuhi melalui penjualan aset bank.
“Penyertaan modal itu berdasarkan rekomendasi pertemuan dengan OJK dan pihak lain. Harapannya bank bisa kembali sehat,” ujar Agus.
Dalam kesaksiannya, Agus juga mengakui bahwa pengangkatan jajaran direksi BPR Purworejo dilakukan pada masa kepemimpinannya, termasuk Wahyu Argono Irawanto sebagai direktur utama yang kini menjadi terdakwa.
Pada 2021 ketika masalah kredit di bank mulai terkuak, Agus selaku bupati memanggil jajaran direksi dan dewan pengawas. Ia masih berupaya untuk menjadikan Bank Purworejo ini sehat.
Korupsi Bank Purworejo terjadi pada 2019-2020. Kasus ini menjerat empat terdakwa. Selain Wahyu, ada dua bawahannya yang turut menjadi tersangka, Widi Widjajanta Achmad dan Dwi Yuli Astuti, serta pihak swasta Tri Lestari.
Dalam praktiknya, Tri Lestari memanipulasi kredit dengan menggunakan jaminan palsu dan covernote PPAT.
Tiga terdakwa dari internal Bank Purworejo yang seharusnya berperan sebagai komite kredit justru meloloskan pengajuan kredit fiktif tersebut tanpa pemeriksaan dan survei sesuai aturan.
Penulis: Baihaqi Annizar
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id

































