tirto.id - Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Periode 2019-2022, Roni Dwi Susanto, menegaskan bahwa pengadaan barang melalui aplikasi e-katalog tidak boleh lebih mahal dari harga barang yang beredar di pasaran.
Hal itu disampaikan Roni ketika diperiksa sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook untuk terdakwa eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (9/2/2026).
Roni menegaskan, pengadaan Chromebook sejak tahun 2020 sudah dilakukan melalui e-katalog. Penentuan harga pengadaan pun dilakukan melalui LKPP dengan menggunakan metode suggested retail price (SRP).
“Penentuan harga melalui LKPP melalui metode SRP. Artinya, LKPP melakukan memastikan, satu, harganya di dalam dokumen pemilihan saya memastikan kepada teman-teman, harga itu tidak boleh lebih mahal kalau mereka jual kepada pemerintah,” ujar Roni dalam persidangan, Senin (9/2/2026).
Roni mengatakan, jika harga yang ditawarkan oleh produsen atau prinsipal lebih mahal, maka LKPP akan meminta harga ini diturunkan.
Harga ini diberikan secara mandiri oleh produsen kepada LKPP. Namun, LKPP juga melakukan pengecekan atau perbandingan harga dengan melakukan survei pasar.
“SRP yang ditawarkan kepada pemerintah tidak boleh lebih mahal dari harga masyarakat,” tegasnya.
Menanggapi kesaksian tersebut, Nadiem mengaku lega. Kesaksian eks Ketua LKPP itu bahkan disebutnya menjadi salah satu yang terpenting dalam persidangan kasusnya.
Nadiem menegaskan bahwa seluruh proses seleksi vendor sampai penetapan harga dalam pengadaan barang merupakan kewenangan LKPP.
“Dan yang kedua yang lebih penting lagi adalah, LKPP menjamin bahwa harga daripada setiap produk di e-katalog itu tidak mungkin lebih tinggi dari harga pasar melalui mekanisme SRP,” kata Nadiem kepada para wartawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin.
Dengan keterangan tersebut, menurutnya menjadi jelas bahwa tidak mungkin pengadaan suatu barang melalui e-katalog ditetapkan dalam harga yang tinggi.
Oleh karena itu, Nadiem menilai tidak ada kerugian negara karena mahalnya harga pengadaan laptop Chromebook, seperti yang didakwakan jaksa kepada dirinya dalam perkara ini.
“Itulah artinya karena dakwaan saya adalah kerugian negara berdasarkan kemahalan harga laptop, artinya kalau tidak ada kemahalan harga laptop, artinya tidak ada kerugian negara,” tutur Nadiem.
“Jadi ada kemungkinan besar kerugian negaranya perhitungannya tidak valid,” tambahnya.
Dalam kasus ini, Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp2,1 triliun.
Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri senilai Rp809 miliar. Angka ini disebut berasal dari investasi Google ke Gojek atau PT AKAB.
Nadiem disebutkan telah menyalahgunakan kewenangannya sehingga membuat Google menjadi satu-satunya penguasa pengadaan TIK, salah satunya laptop, di ekosistem teknologi di Indonesia.
Hal ini dilakukan dengan mengarahkan agar kajian pengadaan mengarah pada satu produk, yaitu perangkat berbasis Chrome yang merupakan produk Google.
Perbuatan ini Nadiem lakukan bersama tiga terdakwa lainnya, yaitu Ibrahim Arief, eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek; Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); serta Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021 yang juga menjabat sebagai KPA.
Atas perbuatannya, Nadiem dan terdakwa lainnya diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis: Naufal Majid
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id
































