tirto.id - Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Sunoto, menilai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, Fiona Handayani, yang terungkap memiliki skor intelligent quotient (IQ) di atas rata-rata masyarakat Indonesia.
"Saudara kelihatan tenang ya, lugas, cepat begitu. Jadi kalau, kalau saya boleh tahu apa. IQ-nya berapa?" tanya hakim Sunoto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (5/2/2026).
"Saya enggak ingat," jawab Fiona yang merupakan eks Stafsus Mendikbudristek, Nadiem Makarim, itu.
"Ya kalau anak-anak yang sekarang biasanya kelas dua itu sudah, cuma pengin tahu aja, antara 120-130 atau 130 ke atas gitu?" tanya Sunoto.
"147," jawab Fiona.
Meski skor kemampuan kognitif Fiona tergolong tinggi, Sunoto menyindir eks Stafsus Mendikbudristek, Nadiem Makarim, itu lantaran kerap lupa saat diberi pertanyaan oleh majelis hakim, jaksa penuntut umum (JPU), hingga terdakwa maupun pengacaranya.
"147 sangat superior, sudah di atas 130, jadi kalau diajak bicara fisika quantum begitu menyambung saudara?" tanya Sunoto.
"Saya tidak menguasai fisika quantum Yang Mulia," jawab Fiona.
"Orang bisa diajak bicara itu manakala IQ-nya itu ya 130 ke atas, makanya saya perhatikan tadi Saudara "tak, tak, tak". Tapi ya banyak lupanya, nah itu," ungkap Sunoto.
"Betul, saya pikun, saya pikun banget," jelas Fiona.
Sunoto kemudian mempertajam masalah ingatan Fiona tersebut karena kerap lupa bahkan terhadap berita acara perkara (BAP)-nya sendiri. Fiona kembali menjawab bahwa IQ bukanlah tolak ukur untuk bisa mempertahankan ingatan.
"Harusnya kalau sudah IQ segitu itu memorinya tajam, enggak ada istilah lupa itu enggak ada," tegas Sunoto.
"IQ bukan segalanya Yang Mulia," ujar Fiona.
Dalam persidangan, Fiona dihadirkan oleh jaksa penuntut umum untuk menjadi saksi bagi Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah periode 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW); Direktur SMP Kemendikbudristek periode 2020, Mulyatsyah (MUL); serta konsultan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM) yang didakwa telah merugikan negara sebesar Rp2,1 triliun.
Kerugian tersebut merupakan hasil akumulasi dari Rp1.567.888.662.716,74 (Rp1,5 triliun) yang berasal dari markup harga perangkat Chromebook, ditambah 44.054.426 dolar Amerika Serikat (AS) atau senilai Rp621.387.678.730 (Rp621 miliar) yang berasal dari pengadaan laptop Chromebook yang tidak bermanfaat bagi siswa maupun sekolah di Indonesia.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id

































