Menuju konten utama

JPU Ungkap Saksi Kasus Chromebook Suka Pingsan Bila Tertekan

Hakim mengizinkan Mariana Susy diberikan pendampingan selama bersaksi di sidang korupsi pengadaan laptop Chromebook.

JPU Ungkap Saksi Kasus Chromebook Suka Pingsan Bila Tertekan
(Dari kiri) Ganis Samoedra Mulharyono, Google Strategic Partner Manajer Chrome Os di Google Indonesia, Triyantoro, ASN Kepala Biro Umum PBJ 2021, dan ⁠Indra Nugraha, Sales Manajer PT Bhinneka saat menjadi saksi bagi terdakwa Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah periode 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW); Direktur SMP Kemendikbudristek periode 2020, Mulyatsyah (MUL) serta konsultan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Google Chromebook, Selasa (20/1/2026). tirto.id/M. Irfan Al Amin

tirto.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan salah satu saksi yang dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM), akan pingsan jika merasa tertekan. Saksi yang dimaksud adalah rekanan PT Bhinneka Mentaridimensi, Mariana Susy.

Momen itu terjadi sebelum pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (3/2/2026) dimulai.

Duduk sebagai terdakwa Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020; Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021; dan Ibrahim Arief alias Ibam selaku tenaga konsultan.

"Sebelum mulai kami harus memberitahu dulu pada kesempatan ini khususnya saksi ibu Mariana Susy ini, kami harus menyampaikan karena bentuk transparansi due process of law yang kami lakukan, ibu Mariana Susy ini punya riwayat penyakit Yang Mulia," kata Jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa.

"Jadi pada saat di penyidikan, dia didampingi oleh anak mantunya yang hadir di pemeriksaan. Ada di ruang sidang. Dan tidak ada diarahkan, tidak ada dipaksa, tapi ibu ini kalau dia tertekan, dia pingsan Yang Mulia, seperti itu. Jadi ini riwayat penyakitnya," tambah Jaksa.

Para kuasa hukum terdakwa tidak keberatan Susy didampingi oleh menantunya saat diperiksa dalam persidangan.

Kemudian, Ketua Majelis Hakim, Purwanto, juga mengizinkan Susy didampingi. Hakim juga menanyakan langsung kepada Susy soal posisi menantunya yang dapat membuatnya nyaman saat didampingi dalam persidangan.

"Ibu Mariana santai saja ya, berikan keterangan yang memang ibu alami. Enggak usah dipikir, kalau alami kan memang apa adanya. Enggak usah dipikir, jadi ibu terangkan saja hal hal yang ibu ketahui, tidak tahu bilang tidak tahu ya. Demikian ya. Ibu santai saja ya, kalau merasa ada sesuatu kurang enak, disampaikan ya, jangan disimpan ya. Sekarang bagaimana? Bisa lebih enak? Tenang ya? Pengennya anaknya di samping atau di belakang aja?" tanya Hakim.

"Di belakang saja," jawab Susy.

Diketahui, selain ketiga terdakwa dalam persidangan ini. Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, juga menjadi terdakwa namun dalam kluster yang berbeda.

Mereka didakwa telah merugikan negara sebesar Rp2,1 triliun. Kerugian tersebut merupakan hasil akumulasi dari Rp1.567.888.662.716,74 (Rp1,5 triliun) yang berasal dari markup harga perangkat Chromebook, ditambah 44.054.426 dolar Amerika Serikat (AS) atau senilai Rp621.387.678.730 (Rp621 miliar) yang berasal dari pengadaan laptop Chromebook yang tidak bermanfaat bagi siswa maupun sekolah di Indonesia.

Baca juga artikel terkait KORUPSI LAPTOP CHROMEBOOK atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto