tirto.id - Kejaksaan Agung memastikan permohonan pemindahan kewarganegaraan yang diajukan tersangka Jurist Tan tidak akan berpengaruh pada proses hukumnya. Dalam hal ini, Jurist Tan adalah salah satu buron kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menuturkan hingga saat ini tim penyidik belum mendapatkan informasi pengajuan pemindahan kewarganegaraan Jurist Tan. Namun, jika memang itu terjadi, dia dipastikan tetap bisa diproses hukum di Indonesia.
"Terhadap informasi yang beredar bahwa Jurist Tan mengajukan pindah kewarganegaraan kami belum tahu, belum dapat informasi dari pihak terkait Yang jelas seandainya benar pun, itu proses hukum pidana tetap kita lanjutkan penanganannya. Tidak mempengaruhi," kata Anang di Gedung Puspenkum, Jakarta Selatan, Rabu (28/1/2026).
Dia menerangkan, sampai saat ini keberadaan Jurist Tan sendiri sudah dikantongi tim penyidik. Kendati demikian, dia memastikan bahwa pihaknya masih menunggu dikeluarkannya red notice untuk melakukan tindak lanjut.
Terkait dengan keberadaan Jurist Tan sendiri, Anang memastikan belum ditemukan adanya indikasi pihak yang membantu pelariannya. Meskipun informasi yang beredar bahwa mantan Stafsus Nadiem Makarim itu tinggal di kota kelahiran suaminya.
"Yang jelas dari belum dapat informasi apakah ada upaya perintangan dari pihak keluarganya ya. Belum dapat informasi," ucap Anang.
Diketahui, Kejaksaan Agung sebelumnya menyatakan menelusuri informasi bahwa tersangka Jurist Tan mengajukan izin menetap permanen ke pemerintah Australia. Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan chromebook di Kemendikbudristek, dia berstatus sebagai buron.
“Ya informasi itu akan kami cek kebenarannya ya. Apakah memang benar seperti itu,” ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, di Gedung Bundar, Jakarta, Rabu (21/1/2026).
Dia menerangkan untuk Jurist Tan juga sudah diajukan red notice ke Interpol di Lyon, Prancis. Namun, sampai saat ini prosesnya masih berlangsung dan belum diterbitkan.
Syarief menekankan jika red notice sudah dikeluarkan, maka permintaan menetap dapat dihentikan prosesnya. Jurist Tan sendiri dari informasi terakhir berada di kampung halaman suaminya di Sydney, Australia.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id




























