Menuju konten utama
Korupsi Laptop Chromebook

Kejagung Telusuri Pengajuan Izin Tinggal Jurist Tan di Australia

Kejaksasan Agung mengatakan untuk penelusuran aset mantan Stafsus Nadiem Makarim itu di luar negeri, tetap memerlukan Red Notice Interpol.

Kejagung Telusuri Pengajuan Izin Tinggal Jurist Tan di Australia
Jurist Tan. FOTO/kemenpan.id
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Kejaksaan Agung menelusuri informasi bahwa tersangka korupsi, Jurist Tan, mengajukan izin menetap permanen ke Pemerintah Australia. Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemedikbudristek), Jurist berstatus sebagai buron.

“Ya, informasi itu akan kita cek kebenarannya. Apakah memang benar seperti itu,” ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, di Gedung Bundar, Jakarta, Rabu (21/1/2026).

Dia menerangkan, pengajuan Red Notice ke Interpol untuk Jurist Tan juga sudah dilakukan. Namun, sampai saat ini prosesnya masih berlangsung dan belum diterbitkan dari kantor Interpol di Lyon, Prancis.

Syarief menekankan, jika Red Notice sudah keluar, maka permintaan menetap dapat dihentikan prosesnya. Jurist Tan, berdasar informasi terakhir berada di kampung halaman suaminya di Sydney, Australia.

“Yang sekarang fokus kita adalah bagaimana supaya Red Notice itu cepat bisa muncul. Karena kalau ada Red Notice biasanya untuk proses-proses yang lain, biasanya akan di-pending oleh negara yang bersangkutan. Selama itu ada Red Notice,” tutur Syarief.

Menurut Syarief, penelusuran aset Jurist Tan di dalam negeri juga berjalan beriringan dengan pengejaran. Kendati demikian, untuk penelusuran aset mantan Stafsus Nadiem Makarim itu di luar negeri, tetap memerlukan Notifikasi Merah Interpol tersebut.

“Makanya sekarang yang kita kejar, karena ini menyangkut yurisdiksi negara lain. Kita tidak bisa langsung atau dengan cepat untuk langsung ke sana untuk mengecek. Yang kita sekarang fokuskan adalah gimana caranya untuk mempercepat Red Notice ini segera muncul ya, segera diterima oleh Interpol di Lyon,” ungkap dia.

Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mengungkap informasi yang diperolehnya terkait tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, Jurist Tan. Kejaksaan Agung sendiri membenarkan bahwa tersangka mantan Staf Khusus Nadiem Makarim tersebut memang berada di luar negeri.

"Kami telah melakukan penelusuran keberadaan Jurist Tan dan diperoleh informasi dia telah tinggal di negara Australia dalam kurun waktu sekitar dua bulan terakhir," ucap Boyamin dalam keterangan tertulis, Rabu (16/7/2025).

Menurut Boyamin, Jurist Tan diduga pernah terlihat di kota Sydney, Australia. Bahkan, dia mengungkap adanya jejak Jurist Tan di sekitar kota pedalaman Alice Springs.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI LAPTOP CHROMEBOOK atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Alfons Yoshio Hartanto