Menuju konten utama

Jaksa Ungkap Grup WA 'Jajanan Pasar' di Kasus Chromebook Nadiem

Grup tersebut diikuti oleh sejumlah pejabat di internal Kemendikbudristek dan mitra sales dari perusahaan pemegang tender pengadaan laptop Chromebook.

Jaksa Ungkap Grup WA 'Jajanan Pasar' di Kasus Chromebook Nadiem
(Dari kiri) Ganis Samoedra Mulharyono, Google Strategic Partner Manajer Chrome Os di Google Indonesia, Triyantoro, ASN Kepala Biro Umum PBJ 2021, dan ⁠Indra Nugraha, Sales Manajer PT Bhinneka saat menjadi saksi bagi terdakwa Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah periode 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW); Direktur SMP Kemendikbudristek periode 2020, Mulyatsyah (MUL) serta konsultan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Google Chromebook, Selasa (20/1/2026). tirto.id/M. Irfan Al Amin
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Jaksa penuntut umum (JPU) mengungkap adanya grup WhatsApp (WA) khusus yang bernama 'Jajanan Pasar' dan berisikan percakapan mengenai proses pengadaan laptop Google Chromebook di internal Kemendikbudristek.

Grup tersebut diikuti oleh sejumlah pejabat di internal Kemendikbudristek dan mitra sales dari PT Bhinneka Mentaridimensi yang merupakan perusahaan pemegang tender pengadaan laptop Chromebook.

Fakta tersebut terungkap saat JPU menanyakannya kepada saksi Indra Nugraha selaku Sales Manager PT Bhinneka Mentaridimensi.

"Di handphone saudara ditemukan grup WhatsApp "Jajanan Pasar". Bisa dijelaskan?" tanya jaksa penuntut umum kepada Indra dalam agenda pemeriksaan saksi bagi terdakwa Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah periode 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW); Direktur SMP Kemendikbudristek periode 2020, Mulyatsyah (MUL) serta konsultan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Google Chromebook, Selasa (20/1/2026).

"Grup Jajanan Pasar itu lebih ke arah kita berkoordinasi di internal, Pak. Di internal Bhinneka terkait dengan pekerjaan-pekerjaan yang kita lakukan. Itu siapa saja, saya agak lupa, tapi di situ ada banyak rekan-rekan teman Bhinneka. Salah satunya pasti saya, kemudian ada Noviyanti (Product Manager PT Bhinneka Mentaridimensi), ada siapa lagi ya? Ya pokoknya ada beberapa orang tim Bhinneka," jawab Indra.

Jaksa kemudian menanyakan mengenai salah satu topik percakapan yang membahas mengenai istilah 'User Merah' dan 'User Biru'. Indra kemudian menjelaskan User Merah sebagai istilah untuk Direktorat SD dan User Biru untuk Direktorat SMP.

"Di dalam grup ada istilah 'User Merah' dan 'User Biru'. Apa Maksudnya?" tanya jaksa.

"User Merah itu Direktorat SD, User Biru itu Direktorat SMP," jelas Indra.

Indra kemudian menjelaskan terdapat narahubung untuk masing-masing direktorat SD dan SMP. Untuk SD, Indra berhubungan dengan Wahyu Haryadi selaku Analis Prasarana Pendidikan, Sub Direktorat Sarana dan Prasarana Pendidikan dan untuk urusan SD, Indra berhubungan dengan Cepy Lukman Rusdiana selaku Plt. Kasubdit Fasilitasi Sarana dan Prasaran dan Tata Kelola Direktorat Sekolah Menengah Pertama.

"Direktorat SD yang saya kenal Pak Wahyu, Pak. SMP yang saya kenal Pak Cepi, belakangan tahu Pak Harnowo," jelasnya.

Diketahui, Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, IBAM bersama Nadiem Makarim didakwa telah merugikan negara sebesar Rp2,1 triliun.

Kerugian tersebut merupakan hasil akumulasi dari Rp1.567.888.662.716,74 (Rp1,5 triliun) yang berasal dari markup harga perangkat Chromebook, ditambah 44.054.426 dolar Amerika Serikat (AS) atau senilai Rp621.387.678.730 (Rp621 miliar) yang berasal dari pengadaan laptop Chromebook yang tidak bermanfaat bagi siswa maupun sekolah di Indonesia.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI LAPTOP CHROMEBOOK atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Flash News
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama