Menuju konten utama
Korupsi Laptop Chromebook

Kasus Chromebook: Eks Dirjen Kemendikbud Terima Rp50 Juta & HP

Eks Dirjen Kemendikbud Jumeri mengaku menerima uang Rp50 juta dan ponsel dari bawahannya, yang dikaitkan jaksa dengan proyek pengadaan Chromebook.

Kasus Chromebook: Eks Dirjen Kemendikbud Terima Rp50 Juta & HP
Sidang pemeriksaan saksi bagi eks Mendikbudristek sekaligus terdakwa Nadiem Makarim dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Google Chromebook di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026). tirto.id/
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Eks Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Jumeri mengaku sempat menerima uang Rp50 juta dari bawahannya.

Dia mengatakan mendapat uang tersebut dari Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah periode 2020-2021, Sri Wahyuningsih dan Direktur SMP Kemendikbud periode 2020, Mulyatsyah. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut, uang tersebut berasal dari pengadaan laptop berbasis Chromebook di internal Kemendikbud.

Hal itu terungkap dalam sidang pemeriksaan saksi bagi Nadiem Makarim, dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Google Chromebook, di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).

"Saudara ada kembalikan uang ya, yang saudara terima dari Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah, Rp50 juta?" tanya jaksa kepada Jumeri. Pertanyaan tersebut dijawab Jumeri dengan jawaban singkat yang membenarkan hal tersebut.

Jumeri kemudian menjelaskan bahwa uang Rp50 juta yang telah dikembalikannya kepada Kejaksaan tersebut, dia terima sebagai bentuk dari kegiatan di internal Kemendikbud. Dia mengetahui bahwa nominal Rp50 juta sebagai uang kegiatan atas penjelasan dari Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah kepadanya.

"Di sini saudara jelaskan, terkait dengan ada mereka mengatakan ada uang dari pengadaan Chromebook, benar ya?" tanya jaksa.

"Sebenarnya, ketika itu beliau (Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah) mengatakan bukan dari Chromebook tapi dari uang kegiatan," jelasnya.

Selain itu, Sri Wahyuningsih juga memberi Jumeri telepon genggam (ponsel) yang diklaim sebagai alat untuk menunjang pekerjaannya sebagai Dirjen. Oleh Jumeri, gawai dengan merek Samsung tersebut dia terima karena diyakini tak ada kaitannya dengan proyek pengadaan Chromebook. Dia juga melihat pemberian tersebut sebagai bentuk kebaikan Sri Wahyuningsih kepadanya semata.

"Terus ada lagi, 'Pak Jumeri saya berikan HP buat kemudahan Bapak dalam bekerja,' itu diberikan oleh Bu Sri, benar?" tanya jaksa mengutip pernyataan Sri.

"Iya, setelah itu saya diberitahu Bu Sri, bahwa itu sebenarnya tidak terkait dengan Chromebook. Karena itu pemberian beliau secara pribadi," jawab Jumeri.

Dalam dakwaan, diketahui bahwa Nadiem menerima uang dari kasus korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook sebesar Rp809.596.125.000 (Rp809 miliar) dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.

Bersama Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah periode 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW); Direktur SMP Kemendikbudperiode 2020, Mulyatsyah (MUL); serta konsultan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbud, Ibrahim Arief (IBAM), Nadiem didakwa telah merugikan negara sebesar Rp2,1 triliun.

Kerugian tersebut merupakan hasil akumulasi dari Rp1.567.888.662.716,74 (Rp1,5 triliun) yang berasal dari markup harga perangkat Chromebook, ditambah 44.054.426 dolar Amerika Serikat (AS) atau senilai Rp621.387.678.730 (Rp621 miliar) yang berasal dari pengadaan laptop Chromebook yang tidak bermanfaat bagi siswa maupun sekolah di Indonesia.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI LAPTOP CHROMEBOOK atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Flash News
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Alfons Yoshio Hartanto