Menuju konten utama

Saksi Sebut Nadiem Kunci Pengadaan Chromebook Lewat Permendikbud

Dalam Permendikbud, Nadiem mengatur agar pengadaan laptop Chromebook bisa dikondisikan dan hanya bisa diikuti oleh sejumlah pihak tertentu.

Saksi Sebut Nadiem Kunci Pengadaan Chromebook Lewat Permendikbud
Eks Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, Kemendikbudristek, Jumeri saat menjadi saksi bagi Mendikbudristek 2019-2024, Nadiem Makarim dalam sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026). foto/irfan amin
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Eks Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, Kemendikbudristek, Jumeri mengungkapkan Mendikbudristek 2019-2024, Nadiem Makarim, telah menyiasati pengadaan laptop Google Chromebook dengan mengunci aturan melalui pembentukan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 5 Tahun 2021.

Dalam aturan Permendikbud tersebut, Nadiem mengatur agar pengadaan laptop Chromebook bisa dikondisikan dan hanya bisa diikuti oleh sejumlah pihak tertentu. Nadiem mengatur pengadaan laptop Chromebook dengan syarat dan ketentuan bahwa produk tersebut harus memenuhi standar TKDN (tingkat komponen dalam negeri) 40 persen atau ketentuan bahwa minimal 40% dari nilai suatu produk, jasa, atau proyek harus berasal dari komponen dalam negeri.

"Apakah Permendikbud 5 Tahun 2021, lalu ada program namanya TKDN 40% itu adalah penguncian atau pengondisian yang sebenarnya mengarahkan kepada perusahaan-perusahaan tertentu, pemainnya?" tanya jaksa dalam sidang pemeriksaan saksi bagi Nadiem Makarim dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Google Chromebook di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).

"Mengarah pada produk tertentu," jawab Jumeri.

Akibatnya, Jumeri menjelaskan hanya ada sedikit perusahaan yang bisa mengikuti proyek pengadaan laptop Chromebook karena terganjal aturan TKDN 40 persen.

"Yang kedua harus TKDN 40 persen. Setahu saya waktu itu hanya ada dua atau tiga perusahaan yang bisa memenuhi TKDN 40 persen itu," kata Jumeri.

Oleh jaksa kemudian disebutkan dua nama perusahaan yaitu PT Tera Data Axioo dan PT Zyrexindo Mandiri Buana Tbk. Hal itu dibenarkan Jumeri bahwa kedua perusahaan tersebut masuk menjadi pemegang proyek pengadaan laptop Chromebook.

"Saya ingatkan ya. Ada nama perusahaannya PT Tera Data Axioo. Di keterangan Saudara poin 17, benar?" tanya jaksa.

"Iya," jawab Jumeri.

"Ada perusahaan PT Zyrexindo Mandiri Buana Tbk. Benar?" tanya jaksa.

"Iya, mungkin setelah itu berkembang ada perusahaan-perusahaan lain yang bisa menyediakan," jawab Jumeri.

Selain itu, jaksa menyebut sejumlah nama pihak swasta yang ditengarai terlibat dalam proyek Chromebook. Di antaranya Hendrik Tio selaku Direktur PT Bhinneka Mentaridimens, Michael Sugiarto dari PT Tera Data Indonusa (Axioo) dan Timothy Siddik dari PT Zyrexindo Mandiri Buana. Namun, Jumeri mengaku tidak mengenal nama-nama yang disebut oleh jaksa dengan alasan setiap perusahaan yang telah memenuhi kualifikasi dipersilakan untuk mengikuti proyek Chromebook.

"Apakah orang-orang yang bertemu, ya, kan, pada saat pembahasan, ya kan, dengan nama-nama yang saya sebutkan tadi, Hendrik Tio, Timothy Siddik segala macam ini, akhirnya dia melaksanakan pengadaan di Kementerian tahun 2021?" tanya jaksa.

"Saya tidak tahu persis pak," jawab Jumeri.

"Saudara tidak mengecek siapa pelaksananya selaku seorang Dirjen?" tanya jaksa.

"Karena semua yang bertanya tentang pengadaan pasti kita persilakan untuk ikut," jawabnya.

Dalam dakwaan, diketahui bahwa Nadiem menerima uang dari kasus korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook sebesar Rp809.596.125.000 (Rp809 miliar) dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.

Bersama Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah periode 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW); Direktur SMP Kemendikbudristek periode 2020, Mulyatsyah (MUL); serta konsultan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM), Nadiem didakwa telah merugikan negara sebesar Rp2,1 triliun.

Kerugian tersebut merupakan hasil akumulasi dari Rp1.567.888.662.716,74 (Rp1,5 triliun) yang berasal dari markup harga perangkat Chromebook, ditambah 44.054.426 dolar Amerika Serikat (AS) atau senilai Rp621.387.678.730 (Rp621 miliar) yang berasal dari pengadaan laptop Chromebook yang tidak bermanfaat bagi siswa maupun sekolah di Indonesia.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI LAPTOP CHROMEBOOK atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Flash News
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama