tirto.id - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, membantah bila dia menerima dana Rp809 miliar dari proses pengadaan laptop Chromebook. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menyebut kalau Nadiem menerima keuntungan sebesar Rp809 miliar dari proyek pengadaan saat menjabat sebagai menteri pada 2020-2022.
Nadiem membantah bila dana dari Google tersebut diterimanya saat menjabat sebagai menteri. Dia menjelaskan kalau uang sebesar Rp809 miliar tersebut merupakan dana investasi yang diberikan Google kepada PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB), yang merupakan induk dari GoTo (Gojek Tokopedia), jauh sebelum dirinya dilantik menjadi menteri.
"Investasi terjadi sebelum saya menjadi menteri dan Chromebook terbukti bisa digunakan tanpa internet," kata Nadiem usai mendengarkan putusan sela di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (12/1/2026).
Nadiem menjelaskan bahwa dakwaan yang dibacakan oleh JPU, yang menyebut adanya kerugian negara dan aliran dana masuk ke kantong pribadinya–dan sejumlah pejabat Kemendikbudristek adalah bentuk kekeliruan investigasi. Oleh karenanya, Nadiem yakin dapat mengungkap semua bukti dan menyatakan bahwa dirinya tak bersalah.
Secara terpisah, kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, menyampaikan isi surat yang ditulis Nadiem. Dalam pesan itu Nadiem dan tim kuasa hukumnya, akan meminta Google untuk membuka semua arsip dokumen untuk membuktikannya tak bersalah.
Menurut Nadiem dokumen yang dipegang Google tersebut akan menunjukkan bahwa tidak ada aliran dana atau keuntungan yang masuk ke rekening pribadinya dari proyek Chromebook.
"Dokumentasi GoTo lengkap dan akan membuktikan bahwa saya tidak menerima sepeser pun dana atau keuntungan. Bahkan dana itu kembali seutuhnya ke PT AKAB," kata Ari Yusuf membacakan surat Nadiem.
Nadiem juga menyampaikan kalau dia akan membuka semua data atas semua kinerjanya, yang berkaitan dengan pengadaan laptop Google Chromebook, ke publik. Dengan aksi transparansi tersebut, Nadiem berharap publik dapat menilai kasus dugaan korupsi yang menyeret dirinya secara objektif.
"Kami terus mengupayakan transparansi agar publik bisa menilai sendiri apa yang sebenarnya terjadi. Saya berharap sidang saya bukan menjadi perdebatan narasi tapi menjadi sumber penerangan fakta dengan data," terang Nadiem.
Sebelumnya, Nadiem didakwa bersama Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, Kemendikbudristek, periode 2020–2021, Sri Wahyuningsih (SW); Direktur SMP Kemendikbudristek periode 2020, Mulyatsyah (MUL); dan konsultan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah di Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM).
Para terdakwa disebut telah merugikan negara Rp2,1 triliun akibat pengadaan laptop Chromebook.
Dalam eksepsinya, Nadiem menyebut tuduhan tersebut tidak berdasar terhadap fakta keuangan yang sebenarnya. Menurut Nadiem, angka Rp809 miliar yang disebutkan dalam dakwaan bukanlah uang suap atau hasil korupsi, melainkan transaksi internal korporasi di dalam grup GoTo (PT AKAB) yang terjadi pada tahun 2021.
Pihak Google, dalam keterangan resminya, juga menegaskan kalau tak ada keterkaitan antara investasi yang mereka lakukan untuk Gojek, dengan upaya peningkatan kualitas dunia pendidikan di Indonesia, dalam hal ini pengadaan Chromebook lewat Kemendikbudristek.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Alfons Yoshio Hartanto
Masuk tirto.id


























