tirto.id - Anggota tim penasihat hukum Nadiem Anwar Makarim, Dodi S. Abdulkadir, membacakan pesan kliennya kepada awak media. Hal ini lantaran Nadiem yang merupakan terdakwa kasus dugaan pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tak diizinkan untuk menyampaikan pernyataan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasusnya.
“Karena saya tidak diperbolehkan berbicara kepada media, saya terpaksa menulis surat ini untuk dibacakan pengacara saya. Izinkan saya melontarkan beberapa pertanyaan kepada publik agar mereka juga bisa menilai kejanggalan dalam kasus saya,” kata Dodi mengutip pesan Nadiem di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2026).
Salah satu hal yang disoroti Nadiem adalah tuduhan dirinya memperoleh keuntungan sebesar Rp809 miliar dari pengadaan Chromebook saat menjabat Mendikbudristek. Dia mempertanyakan logika angka tersebut, mengingat omzet Google dari proyek pengadaan Chromebook disebut hanya sekitar Rp621 miliar.
Dia bahkan menyebut jika benar Google memberikan Rp809 miliar kepadanya, perusahaan tersebut justru harus nombok lebih dari Rp200 miliar dari omzetnya sendiri.
“Apakah masuk akal keuntungan yang saya dapatkan Rp809 miliar, kalau omzet Google, bukan keuntungan ya, kalau omzet Google dari pengadaan Chromebook hanya sekitar Rp621 miliar. Apakah ada kejahatan yang membayar lebih dari omzetnya?,” tulis Nadiem dalam pesannya.
Nadiem juga menyinggung pemilihan sistem operasi Chrome OS yang lisensinya gratis. Menurutnya, kebijakan tersebut justru menghemat keuangan negara hingga Rp1,2 triliun dibandingkan penggunaan sistem operasi berbayar. Namun, justru dia didakwa merugikan keuangan negara Rp1,2 triliun akibat kasus itu.
“Apakah masuk akal memilih operating system yang lisensinya gratis, yaitu Chrome OS, yang menghemat negara Rp1,2 triliun dibandingkan dengan Windows yang berbayar dibilang merugikan keuangan negara. Apakah masuk akal bahwa kebijakan yang memilih operating system gratis menyebabkan harga laptop kemahalan?,” tanyanya.
Nadiem juga turut mempertanyakan tuduhan bahwa harga laptop menjadi kemahalan akibat penggunaan Chrome OS, termasuk biaya lisensi Chrome Device Management yang disebut mencapai Rp621 miliar. Padahal, fitur tersebut berguna untuk mengontrol, mengawasi, dan memastikan penggunaan laptop di sekolah berjalan sesuai tujuan pendidikan.
“Apakah masuk akal Rp621 miliar biaya lisensi Chrome device management, yaitu fitur aplikasi yang bisa mengontrol dan memonitor setiap laptop di setiap sekolah, dituduh tidak berguna dan menjadi kerugian negara?,” ucap dia.
Dalam surat itu, Nadiem juga mengaitkan fungsi pengawasan tersebut dengan upaya melindungi siswa dan guru dari konten negatif, seperti pornografi, kecanduan gim, hingga judi daring, serta memastikan adanya data penggunaan laptop per sekolah demi akuntabilitas dan transparansi pengadaan.
“Apakah kita tidak menginginkan data penggunaan laptop per sekolah, hingga ada akuntabilitas dan transparansi dalam pengadaan? Sebagaimana ini menjadi fitur dan kegunaan Chrome Device Management?,” tambahnya.
Selain itu, Nadiem menyoroti perubahan kesimpulan hasil audit. Dia menyebut pengadaan laptop telah didampingi kejaksaan serta diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada 2024 dengan hasil tidak ditemukan kerugian negara maupun pelanggaran.
Namun, disebutkan pada 2025 muncul laporan BPKP yang menyatakan adanya kerugian negara sebesar Rp1,5 triliun setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka. Dia menyebut laporan tersebut hingga kini tidak pernah diperlihatkan ke publik.
“Apakah masuk akal pengadaan laptop yang didampingi kejaksaan, diaudit oleh BPK dan diaudit dua kali oleh BPKP di tahun 2024, dan dinyatakan tidak ada kerugian, tidak ada pelanggaran, tiba-tiba dinyatakan menimbulkan kerugian Rp1,5 triliun oleh BPKP di 2025, setelah saya dijadikan tersangka, yang mana laporan ini sampai sekarang juga tidak pernah kelihatan,” ungkapnya.
Nadiem juga mempertanyakan perubahan narasi dakwaan, mulai dari tuduhan Chromebook tidak bisa digunakan di sekolah yang kemudian hilang dan bergeser menjadi tuduhan harga kemahalan. Dia menilai perubahan tersebut patut dipertanyakan.
Tak hanya itu, dia menyinggung narasi soal dugaan pembahasan pengadaan Chromebook melalui grup WhatsApp sebelum dirinya menjabat sebagai menteri yang juga disebut tidak lagi muncul dalam dakwaan.
Menutup pesannya, Nadiem berharap publik dapat menilai kasus yang menimpanya secara jernih dan adil. “Terima kasih. Semoga publik bisa semakin bijak dalam menilai asas keadilan di negeri tercinta kami,” pungkas Nadiem.
Sebelumnya, Nadiem didakwa telah menerima uang dari kasus korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook sebesar Rp809.596.125.000 (Rp809 miliar). JPU Kejaksaan Agung menjelaskan Nadiem menerima uang tersebut dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.
"Telah memperkaya terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp809.596.125.000,00 yang berasal dari PT AKAB melalui PT Gojek Indonesia," kata JPU dalam persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026).
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id

































