Menuju konten utama
Sidang Korupsi Chromebook

JPU Minta Nadiem Tak Giring Opini Seolah Jadi Korban Kezaliman

JPU menilai penggiringan opini publik tersebut berpotensi dapat memberikan efek negatif terhadap penegakan hukum di Indonesia.

JPU Minta Nadiem Tak Giring Opini Seolah Jadi Korban Kezaliman
Sidang Tanggapan Eksepsi Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook Nadiem Makarim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2026). tirto.id/Nabila Ramadhanty Putri Darmadi.

tirto.id - Jaksa penuntut umum (JPU) meminta pihak dari eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Anwar Makarim, untuk tidak menggiring opini terkait penanganan hukum soal kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook seolah-olah aksi penegakan hukum merupakan hal yang zalim.

Menurut jaksa, isi nota keberatan atau eksepsi Nadiem dan penasehat hukumnya telah menggiring opini publik bahwa penegakan hukum oleh kejaksaan tak berasaskan keadilan.

“Oleh karena itu, alasan keberatan yang disampaikan oleh penasihat hukum dan terdakwa yang membangun cerita seolah-olah penegak hukum yang terlibat dalam penegakan hukum dalam perkara hukum yang tidak sejalan dengan keinginan penasihat hukum dan terdakwa adalah tindakan yang tidak memberikan keadilan, adalah alasan keberatan yang sangat membahayakan yang menggiring opini seolah-olah pendekatan hukum bekerja membuat kezaliman terhadap terdakwa,” ujar JPU dalam persidangan tanggapan eksepsi Nadiem Makarim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2026).

Dalam hal ini, JPU menilai penggiringan opini publik tersebut berpotensi dapat memberikan efek negatif terhadap penegakan hukum di Indonesia.

Lebih lanjut, JPU juga ingin agar penasihat hukum Nadiem dapat membela kliennya sesuai dengan aturan dan norma hukum yang berlaku. Hal tersebut agar proses penegakan hukum dapat berjalan sesuai alurnya.

“Sehingga penegakan hukum ini harus berjalan on the track dan tidak perlu berusaha mencari simpati dengan penggiringan opini,” tegas JPU.

Kemudian, dalam persidangan, JPU berharap Nadiem dan penasehat hukumnya dapat merespon keberatan dalam kasus dengan relevansi materi perkara a quo.

“Untuk itu kami penuntut umum akan memberikan tanggapan atau pendapat sepanjang keberatan tersebut memiliki relevansi dengan materi keberatan sebagaimana ditentukan secara limitatif oleh undang-undang,” tutur jaksa.

Sebelumnya, saat mengutarakan eksepsinya, Nadiem membedah data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya yang sering disalahartikan publik. Ia menjelaskan bahwa lonjakan kekayaan hingga Rp4,8 triliun pada tahun 2022 bukan karena aliran dana korupsi, melainkan karena nilai saham GoTo yang melambung saat Initial Public Offering (IPO). Namun, seiring dengan anjloknya harga saham GoTo di pasar publik, nilai kekayaan Nadiem pun ikut terjun bebas.

“Di tahun 2023, saat kisaran harga saham Goto dropke sekitar Rp100, total kekayaan saya pun turun drastis ke Rp906 M. Di tahun 2024, di mana kisaran harga GoTo drop lagi ke Rp70-80/saham, kekayaan saya turun lagi ke Rp600 M. Siapapun dengan kalkulator bisa menghitung kekayaan saya, karena bertumpu kepada satu angka saja, harga saham GoTo yang terbuka untuk publik,” terangnya dalam persidangan di dalam Ruang Sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026).

Nadiem menegaskan bahwa tuduhan memperkaya diri sebesar Rp809 miliar dalam proyek Chromebook sangat bertolak belakang dengan realita kariernya. Menurutnya, jika tujuannya adalah mencari harta, ia akan tetap bertahan di dunia bisnis di mana semua pintu kesuksesan terbuka lebar baginya.

Sebagai informasi, Nadiem Makarim didakwa telah menerima uang dari kasus korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook sebesar Rp809.596.125.000 (Rp809 miliar). Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung menjelaskan, Nadiem menerima uang tersebut dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.

"Telah memperkaya terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp809.596.125.000,00 yang berasal dari PT AKAB melalui PT Gojek Indonesia," kata JPU dalam persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026).

Baca juga artikel terkait KORUPSI LAPTOP CHROMEBOOK atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Flash News
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Andrian Pratama Taher