tirto.id - Eks Direktur Pembinaan SMA Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), Purwadi Sutanto, mengakui dirinya menerima uang sebesar 7.000 dolar Amerika Serikat (AS) atau sekitar Rp117 juta dari Dhani Hamidan Khoir selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SMA.
Hadir sebagai salah satu saksi kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, Purwadi mengungkapkan penerimaan itu terjadi sekitar 2021, usai dirinya tak lagi menjabat sebagai Direktur Pembinaan SMA. Jaksa Penuntut Umum (JPU) awalnya menanyakan jumlah uang yang dititipkan atau dikembalikan Purwadi kepada penyidik.
“Uang yang saudara saksi kembalikan atau titipkan ke penyidik, uang berapa pak? 7 ribu dolar Amerika Serikat pak?” tanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) di dalam Ruang Sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (6/1/2026).
“Betul,” jawab Purwadi.
Jaksa kemudian memastikan bentuk uang yang diterima saksi. “Pada saat itu saudara terima dalam bentuk dolar?” tanya jaksa.
“Iya,” jawab Purwadi lagi.
Namun, Purwadi mengaku tidak bertemu langsung dengan Dhani Hamidan Khoir saat uang tersebut diberikan. Ia menyebut uang itu hanya diletakkan di meja tanpa penjelasan apa pun.
“Saya waktu itu enggak ketemu (dengan Dhani Hamidan Khoir), ditaruh di meja saja, tidak ada perintah apa-apa. Karena saya sudah tidak menjabat lagi, sehingga uang itu saya simpan saja,” ucap Purwadi.
Jaksa selanjutnya mendalami apakah Purwadi pernah diberi tahu bahwa uang tersebut berasal dari penyedia pengadaan Chromebook. Menurut Purwadi, hal itu tidak pernah disampaikan kepadanya.
Purwadi menambahkan, uang 7.000 dolar AS tersebut baru dikembalikan kepada penyidik setelah muncul persoalan hukum terkait proyek pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) SMA.
“Pernah tidak diinformasikan uang itu dari penyedia pengadaan TIK direktorat SMA?,” tanya jaksa.
“Saya sudah jarang interaksi dengan pak dani, jadi saya simpan saja, sampai kemarin itu ada masalah (Chromebook), saya kembalikan,” tutur dia.
Berdasarkan isi surat dakwaan, pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun 2020-2022 di Kemendikbud Ristek disebut telah memperkaya sejumlah pihak. Antara lain Dhany Hamiddan Khoir diperkaya sebesar Rp200 juta dan 30 ribu dolar AS, dan memperkaya Purwadi Sutanto sebesar 7.000 dolar AS.
Sebagai informasi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung mendakwa Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah periode 2020–2021; Sri Wahyuningsih (SW); Direktur SMP Kemendikbud Ristek periode 2020, Mulyatsyah (MUL); dan konsultan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbud Ristek, Ibrahim Arief (IBAM) telah merugikan negara sebesar Rp2,1 triliun.
Kerugian tersebut merupakan hasil akumulasi dari Rp1.567.888.662.716,74 (Rp1,5 triliun) yang berasal dari markup harga perangkat Chromebook dan ditambah 44.054.426 dolar Amerika Serikat (AS) atau senilai Rp621.387.678.730, (Rp621 miliar) yang berasal dari pengadaan laptop Chromebook yang tidak bermanfaat bagi siswa maupun sekolah di Indonesia.
JPU menyampaikan bahwa temuan kerugian negara tersebut berasal dari laporan hasil audit penghitungan kerugian negara terhadap pengadaan teknologi, informasi dan komunikasi (TIK) laptop Chromebook menggunakan Chrome Device Management/Chrome Education Upgrade yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP) RI pada 4 November 2025.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id

































