tirto.id - Widyaprada Ahli Utama di Direktorat Jenderal Paud Dasmen Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Sutanto, menjadi salah satu saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Dalam persidangan, Hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Andi Saputra, menggali informasi melalui Sutanto soal sumber gaji Rp163 juta per bulan untukIbrahim Arief atau Ibam selaku tenaga konsultan eks Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim. Ibam juga merupakan salah satu terdakwa dalam dugaan kasus korupsi tersebut.
“Di dakwaan disebutkan [Ibam] digaji Rp163 juta. Sebagai Sesdirjen, tahu enggak sumbernya dari mana itu? Penggajian terdakwa Ibrahim tahu gak sumbernya dari mana yang Rp163 juta per bulan?,” tanya Hakim Andi Saputra di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (6/1/2026).
Menjawab pertanyaan hakim, Sutanto mengaku tidak mengetahui hal tersebut.
“Saya tidak tahu,” jawab Sutanto dengan singkat.
Hakim pun kembali bertanya untuk memastikan apakah benar sumber gaji tersebut datang dari anggaran Direktorat Jenderal Kemendikbudristek. Sutanto menepis hal tersebut.
“Berarti bukan dari anggaran Dirjen?” tanya hakim.
“Bukan,” jawab Sutanto.
Selain Sutanto, turut hadir dua terdakwa dalam sidang tersebut, yaitu Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah, dan Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih.
Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung, Roy Riady, mengungkapkan bahwa Ibam digaji Rp163 juta per bulan saat menjabat sebagai tenaga Konsultan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek.
Hal itu terungkap saat JPU membacakan surat dakwaan atas nama Sri Wahyuningsih.
"Bahwa pada tanggal 2 Desember 2019, terdakwa Nadiem Anwar Makarim membentuk tim teknologi (Wartek) di antaranya Ibrahim Arief alias Ibam yang merupakan tenaga konsultan di bawah Yayasan PSPK dengan gaji Rp163 juta," kata Roy dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).
JPU juga menyebut Ibam kerap menjadi perpanjangan tangan Nadiem Makarim untuk berkomunikasi dengan petinggi Google. Nadiem juga kerap memberinya penugasan bersama dengan Staf Khusus Mendikbudristek, Jurist Tan, yang kini masih buron untuk menyelesaikan proses pengadaan laptop Chromebook dengan Google.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id

































