Menuju konten utama

Jaksa Cecar Saksi Soal Pertemuan Google-Pejabat di Era Nadiem

Gogot menjelaskan bahwa pertemuan itu berisi tawaran solusi dari Google terkait tantangan layanan Sekolah Garis Depan (SGD).

Jaksa Cecar Saksi Soal Pertemuan Google-Pejabat di Era Nadiem
Sidang Pemeriksaan Saksi Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (6/1/2026). tirto.id/Nabila Ramadhanty Putri Darmadi.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencecar Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, Gogot Suharwoto, terkait adanya pertemuan antara perwakilan Google dengan pejabat kementerian Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), sebelum pengadaan laptop Chromebook dilakukan, pada era Menteri Nadiem Makarim.

Dalam persidangan, jaksa menanyakan apakah saksi pernah didatangi atau ditemui pihak Google sebelum pengadaan laptop pada 2019. Gogot membenarkan adanya pertemuan yang terjadi sebelum pengadaan tahap pertama pada Maret 2019.

“Waktu itu ada dua orang yang satu perwakilan Indonesia, (Marketing Google), Ganis Samoedra, yang satu dari perwakilan Singapura karena waktu suratnya dari Singapura, langsung ke Pak Menteri, disposisi ke sekretaris jenderal (sesjen), sesjen ke saya,” ucap Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, Gogot Suharwoto di dalam sidang pemeriksaan saksi kasus pengadaan Chromebook di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (6/1/2026).

Jaksa kemudian menegaskan waktu pertemuan tersebut. Gogot memastikan pertemuan berlangsung sebelum Maret 2019, atau sebelum pengadaan Chromebook pertama kali dilaksanakan.

“Itu sebelumnya, berarti sebelum Maret 2019?” tanya Jaksa.

“(Iya), sebelum itu,” jawab Gogot.

Jaksa juga menggali materi pertemuan antara Google dan pejabat kementerian. Gogot menjelaskan bahwa pertemuan itu berisi tawaran solusi dari Google terkait tantangan layanan Sekolah Garis Depan (SGD), khususnya mengenai pemantauan pemanfaatan perangkat dan penggunaan internet di sekolah penerima.

“Kami ditanya bagaimana memonitor penggunaan perangkatnya. Kita mencari solusi bagaimana supaya kita bisa mendeteksi perangkat kita sudah dipakai seoptimal apa. Namanya CMD itu,” kata Gogot.

Menurut Gogot, fitur tersebut dipresentasikan sebagai jawaban atas kebutuhan Kominfo dan Program Bakti untuk memastikan perangkat yang diberikan benar-benar digunakan di sekolah-sekolah, terutama di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).

Jaksa kemudian menyoroti tindak lanjut setelah pengadaan tahap pertama pada Maret 2019. Setelah dilakukan evaluasi, pemerintah memutuskan tidak lagi menggunakan Chromebook pada pengadaan tahap kedua. Atas penghentian itu, jaksa pun menanyakan apakah pihak Google mengajukan keberatan.

“Tidak ada,” jawab Gogot singkat.

Jaksa kembali mendalami apakah Google pernah mengirim surat kepada Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi melalui Pusat Data dan Teknologi Informasi dan Komunikasi (Pustekkom) untuk meminta audiensi atau presentasi lanjutan setelah Chromebook dihentikan. Gogot menegaskan tidak ada komunikasi lanjutan dari Google setelah 2019.

“Setelah itu kami tidak ada. Setelah 2019 itu kita sudah nggak ada,” ujarnya.

Baca juga artikel terkait LATEST NEWS atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Flash News
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Farida Susanty