Menuju konten utama

Saksi Kasus Chromebook Akui Terima Uang Rp50 Juta dari Terdakwa

Uang Rp50 juta tersebut rupanya tidak langsung dikembalikan kepada pemberi.

Saksi Kasus Chromebook Akui Terima Uang Rp50 Juta dari Terdakwa
Sidang Pemeriksaan Saksi Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (6/1/2026). tirto.id/Nabila Ramadhanty Putri Darmadi.

tirto.id - Salah satu saksi kasus korupsi pengadaan Chromebook, Sutanto, yang merupakan Widyaprada Ahli Utama di Direktorat Jenderal Paud Dasmen Kemendikbudristek, mengakui pernah menerima uang sebesar Rp50 juta dari terdakwa kasus tersebut, Mulyatsyah. Uang tersebut diberikan dalam kunjungan ke rumahnya.

Pengakuan tersebut disampaikan Sutanto saat diperiksa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pemeriksaan saksi, Selasa (6/1/2026). Mulyatsyah sendiri adalah mantan Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020.

Dalam persidangan, jaksa menanyakan apakah Sutanto pernah menerima pemberian berupa uang atau hadiah dari pihak tertentu. Sutanto menjawab pernah menerima uang dari Mulyatsyah, yang disebutnya hanya datang bersilaturahmi ke rumah tanpa menyampaikan maksud apapun.

“Saya dari Pak Mul pernah. Pak Mul pernah silaturahmi ke rumah tapi tidak memberi tahu (saya),” terang Sutanto di dalam Ruang Sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa.

Sutanto menyebut pemberian uang itu terjadi pada akhir 2021. Ia menegaskan tidak ada hubungan pekerjaan khusus antara dirinya dan Mulyatsyah, selain hanya sebatas pertemanan.

“Kalau tidak salah tahun 2021 akhir. Ya main ke rumah saya, kemudian ninggalin uang Rp50 juta,” katanya.

“Saya hanya berteman, sama-sama eselon II,” tambah Sutanto.

Jaksa kemudian mendalami apakah Sutanto mengetahui asal-usul uang Rp50 juta tersebut, termasuk apakah berkaitan dengan proyek tertentu. Sutanto mengaku tidak mengetahui sumber uang itu dan menyatakan tidak pernah diberi penjelasan oleh Mulyatsyah, termasuk apakah uang tersebut terkait dengan pengadaan Chromebook.

“Nggak dikasih tau (uang) itu dari Chromebook?” tanya jaksa.

“Tidak. Saya tidak tahu sumbernya dari mana,” jawab Sutanto.

Kemudian, uang Rp50 juta tersebut rupanya tidak langsung dikembalikan kepada pemberi. Sutanto mengaku baru menyetorkan uang itu kepada negara setelah diminta oleh pihak penyidik sebagai bagian dari proses hukum. Ia pun mengaku memiliki bukti setor atas pengembalian uang tersebut.

“Kenapa diserahkan? Ya kenapa Bapak kembalikan?” tanya jaksa.

“Ya kemarin dari pihak penyidik minta disetorkan,” jawab Sutanto.

Sebagai informasi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung mendakwa Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah periode 2020–2021; Sri Wahyuningsih (SW); Mulyatsyah (MUL); dan konsultan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM) telah merugikan negara sebesar Rp2,1 triliun.

Kerugian tersebut merupakan hasil akumulasi dari Rp1.567.888.662.716,74 (Rp1,5 triliun) yang berasal dari markup harga perangkat Chromebook dan ditambah 44.054.426 dolar Amerika Serikat (AS) atau senilai Rp621.387.678.730 (Rp621 miliar) yang berasal dari pengadaan laptop Chromebook, yang dianggap tidak bermanfaat bagi siswa maupun sekolah di Indonesia.

JPU menyampaikan bahwa temuan kerugian negara tersebut berasal dari laporan hasil audit penghitungan kerugian negara terhadap pengadaan teknologi, informasi dan komunikasi (TIK) laptop Chromebook, menggunakan Chrome Device Management/Chrome Education Upgrade, yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP) RI pada 4 November 2025.

Baca juga artikel terkait LATEST NEWS atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Flash News
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Farida Susanty