tirto.id - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Negara (ATR/BPN), Nusron Wahid, dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, menandatangani surat edaran bersama (SEB) mengenai masalah percepatan, validasi, verifikasi dan pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Kata Nusron, SEB tersebut merupakan salah satu upaya Kementerian ATR/BPN dalam mentransformasi layanan pertanahan.
“Sehingga, tidak ada lagi potensi-potensi uang tikus maupun uang kosong,” kata Nusron dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2026, dikutip dari siaran YouTube Kementerian Dalam Negeri, Senin (10/8/2026).
Pada saat yang sama, kebijakan baru ini juga bertujuan meningkatkan indeks business ready Indonesia yang saat ini masih berada di peringkat 40 dari 101 negara.
“Salah satu hal yang paling mbulet adalah layanan di bidang pertanahan,” sambung Nusron.
Melalui SEB, pemerintah berkomitmen mempercepat pelayanan pengurusan BPHTB dan balik nama. Kata Nusron, seiring dengan layanan terjadwal terukur yang diluncurkan pemerintah, masyarakat kini bisa mendapatkan jadwal pengukuran maksimal 7 hari dari saat permintaan diajukan ke kantor BPN.
“Berdasarkan dengan transformasi ini, kami sudah membuat layanan terjadwal terukur, yaitu pengukuran terjadwal maksimal harus 12 hari jadi. Setiap masyarakat yang datang, dengan rincian maksimal masa tunggu 7 hari jadi. Jadi, kalau datang hari ini, hari Senin minta diukur, maka paling lambat hari Ahad atau hari Minggu sudah harus diukur,” terang Nusron.
Kemudian, durasi pelaksanaan dari setelah tanah diukur menjadi peta bidang tanah, maksimal 5 hari. Sehingga, waktu yang dibutuhkan untuk pengukuran sampai jadi peta bidang tanah adalah maksimal 12 hari.
“Ini kami lakukan semata-mata untuk memenuhi azas daripada pelayanan publik, yaitu adalah asas kepastian dan asas transparansi, serta azas bisa di-tracking,” kata Nusron.
Di sisi lain, untuk mematuhi asas kepastian, pemerintah menargetkan proses pembayaran BPHTB akan rampung dalam 3 hari. Durasi tersebut jauh lebih singkat dari yang saat ini baru dapat diselesaikan dalam waktu 20-40 hari.
“Dalam Surat Edaran Bersama nanti ini, kami akan menggunakan prinsip pendekatan yang disebut dengan fiktif positif. Seandainya selama 3 hari ini tidak diverifikasi oleh petugas dari Dinas Pendapatan Daerah, maka otomatis dinyatakan disetujui,” ujarnya.
Kemudian, proses akan berlanjut pada pembuatan akta jual beli yang maksimal dapat dirampungkan dalam jangka waktu 2 hari. Sebelum proses berlanjut di internal BPN selama maksimal 5 hari dan seluruhnya tuntas dalam waktu 10 hari.
“Dua milestone ini memberikan kepastian dasar tentang pertanahan. Kalau ini sudah dilaksanakan, maka di internal ATR/BPN sudah melaksanakan 4 hal transformasi di bidang 7 layanan prioritas,” tutup Nusron.
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id


































