Menuju konten utama

Batas Indonesia-Malaysia di Sebatik Bergeser, RI Dapat 127 Ha

Namun akibat  pergeseran batas darat RI–Malaysia di Pulau Sebatik, sebanyak 63 bidang tanah warga terdampak dan masuk wilayah Malaysia.

Batas Indonesia-Malaysia di Sebatik Bergeser, RI Dapat 127 Ha
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid (kanan) dan Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan (kiri) bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/10/2024). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/rwa.

tirto.id - Pemerintah mengungkap adanya pergeseran garis batas wilayah darat Indonesia–Malaysia di Pulau Sebatik yang berdampak pada perubahan luas wilayah kedua negara tersebut. Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Ossy Dermawan mengatakan berdasarkan kesepakatan dua negara, Indonesia mendapat hak seluas 127 hektare, sementara Malaysia mendapat hak seluas 4,9 hektare.

Adapun perubahan garis batas tersebut merupakan hasil dari kesepakatan dalam forum ke-45 Joint Indonesia Malaysia Boundary Committee (JIMBC) yang dituangkan dalam MoU Outstanding Boundary Problems (OBP) Pulau Sebatik.

“Bahwa hasil daripada MoU OBP Pulau Sebatik dalam persidangan 45 Joint Indonesia-Malaysia Boundary Committee, memang betul bahwa ada sekitar 23 km segmen, ada yang tanah kita berkurang dan ada yang bertambah,” ujar Ossy dalam Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Jakarta, Rabu (21/1/2026).

“Kalau hasil konsekuensi atas kesepakatan, Indonesia mendapatkan hak seluas 127 hektare, sedangkan Malaysia mendapatkan hak seluas 4,9 hektare,” rangkum Ossy.

Meski demikian, Ossy menegaskan pemerintah tetap memberi perhatian serius pada wilayah Indonesia yang terdampak masuk ke dalam yurisdiksi Malaysia. Dalam paparannya, Kementerian ATR/BPN menyoroti hilangnya lahan Indonesia di beberapa desa di Pulau Sebatik.

“Dalam paparan ini konsentrasi kami adalah kaitannya dengan yang Indonesia kehilangan tanahnya seluas 4,9 hektare. Jika kami lakukan penelaahan lebih lanjut,” katanya.

Berdasarkan hasil survei fisik di lapangan, terang Ossy, luas area negatif yang terdampak tersebar di lima desa. Empat desa di Sebatik tercatat kehilangan lahan seluas 3,6 hektare. Selain itu, adanya kesepakatan penetapan buffer zone atau zona penyangga menambah luasan lahan yang masuk ke wilayah Malaysia.

“Bahwa luas yang terdampak area negatif di lima desa, empat desa yang ada di Sebatik jumlahnya adalah 3,6 hektare. Ditambah kemarin hasil kesepakatan dengan BNPB bahwa diberikan buffer zone sepanjang 10 meter. Sehingga di sana ada dua tambahan 2,4 hektare yang harus hilang dari tanah terdampak di Indonesia yang masuk ke Malaysia, sehingga total luasnya menjadi 6,1 hektare,” jelas Ossy.

63 Bidang Tanah Warga Terdampak, Pemerintah Siapkan Relokasi

Dari sisi kepemilikan lahan, Ossy mengungkapkan terdapat puluhan warga Indonesia yang terdampak karena tanahnya kini masuk ke wilayah Malaysia. Pemerintah saat ini tengah melakukan identifikasi dan verifikasi legalitas hak atas tanah tersebut.

“Kalau dilihat dari identifikasi dokumen alas hak, di sini kita bisa lihat bahwa warga kita yang terdampak tanahnya masuk ke wilayah Malaysia sekarang, ada 19 pemegang sertifikat, satu orang yang dokumen lain, lalu ada 26 yang merupakan dokumen desa dan lima orang pemegang akta di bawah tangan,” ungkapnya.

Ia menambahkan, Kementerian ATR/BPN bersama Kantor Pertanahan, Kanwil, pemerintah daerah, serta Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) terus berkoordinasi untuk pendataan dan penanganan warga terdampak, termasuk rencana relokasi.

“Kami bekerja sama Kantah dan Kanwil di lokasi di Pulau Sebatik bekerja sama dengan Pemda dan juga BNPB saat ini intens melakukan identifikasi dan verifikasi dengan masyarakat yang terdampak untuk ke depannya akan dilakukan relokasi terhadap masyarakat tersebut,” kata Ossy.

Secara rinci, Ossy menerangkan bahwa sebanyak total 63 bidang tanah milik warga terdampak. Adapun hal tersebut tersebar di sejumlah desa.

Nah, ini kalau dilihat per desanya, ini di Desa Seberang ada 16 bidang yang terdampak. Di sini ada di segmen lain di Desa Seberang ada 24 bidang yang terdampak, sudah kami identifikasi bersama dengan tim BNPB dan juga BIG. Lalu di sini di Sebatik Utara 17 bidang terdampak. Jadi total ada 63 bidang yang terdampak yang sudah menjadi identifikasi kami,” jelasnya.

Ke depan, katanya. pemerintah mendorong percepatan pendaftaran tanah serta penguatan pengelolaan kawasan perbatasan agar tidak menimbulkan persoalan serupa di kemudian hari. Selain itu, dia juga mendorong percepatan pengesahan MoU perbatasan di wilayah lain.

“Kami terus mendorong Kementerian dalam Negeri (Kemendagri) dan juga BNPP untuk percepatan pengesahan MoU di daerah-daerah perbatasan lainnya baik di Timor Leste maupun di Kalimantan Barat, sehingga bisa akan didapatkan garis batas yang lebih prominent,” imbuh Ossy.

Baca juga artikel terkait PERBATASAN INDONESIA-MALAYSIA atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Flash News
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Alfons Yoshio Hartanto