Menuju konten utama

Prabowo Ingin Penyelesaian Baik dengan Malaysia soal Ambalat

Prabowo menekankan, pemerintah Indonesia menginginkan penyelesaian yang baik terkait istilah Laut Sulawesi yang ditetapkan pemerintah Malaysia.

Prabowo Ingin Penyelesaian Baik dengan Malaysia soal Ambalat
Presiden Prabowo Subianto saat melayat ekonom senior Kwik Kian Gie di Rumah Duka Sentosa, Jakarta Pusat, Rabu (30/7/2025). tirto.id/Naufal

tirto.id - Presiden RI, Prabowo Subianto, menginginkan penyelesaian secara baik dan damai antara pemerintah Indonesia-Malaysia terkait penyebutan istilah Laut Sulawesi di wilayah Ambalat.

Pernyataan Prabowo berkaitan dengan penyebutan wilayah maritim dalam Peta Baru Malaysia 1979 sebagai Laut Sulawesi, bukan "Ambalat" sebagaimana istilah yang digunakan Indonesia.

"Ya kita cari penyelesaian yang baik, yang damai, ada iktikad baik dari dua pihak. Kita jangan, biasalah ada mungkin. Intinya kita mau penyelesaian yang baik," kata Presiden Prabowo saat ditemui setelah menghadiri Konvensi Sains, Teknologi, dan Industri Indonesia (KSTI) 2025 di Gedung Sasana Budaya Ganesa (Sabuga) ITB, Bandung, Jawa Barat, Kamis (7/8/2025) sebagaimana dikutip Antara.

Prabowo menekankan, pemerintah Indonesia menginginkan penyelesaian yang baik terkait istilah Laut Sulawesi yang ditetapkan pemerintah Malaysia.

Seperti diberitakan, Pemerintah Malaysia menyebut wilayah maritim yang mencakup Blok ND6 dan ND7, yang terletak di dalam Peta Baru Malaysia 1979, sebagai Laut Sulawesi, dan bukan sebagai "Ambalat", layaknya istilah yang digunakan oleh Indonesia.

"Putusan Mahkamah Internasional (ICJ) tahun 2002 tentang kedaulatan Kepulauan Sipadan dan Ligitan semakin memperkuat posisi wilayah maritim kita di Laut Sulawesi," kata Menteri Luar Negeri (Menlu) Malaysia, Dato' Seri Mohamad Hasan.

Menlu Malaysia menggarisbawahi bahwa setiap terminologi harus digunakan dengan benar dan mencerminkan posisi kedaulatan dan hak hukum Malaysia atas wilayah terkait.

Selain itu, Menlu menyatakan Malaysia tetap berkomitmen untuk melindungi kedaulatan, hak berdaulat, dan kepentingannya.

Hal tersebut, menurutnya sesuai dengan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS) 1982.

"Dan semua pembahasan mengenai hal ini akan dilakukan melalui mekanisme diplomatik, hukum, dan teknis dalam kerangka kerja bilateral yang telah ditetapkan," kata Menlu Malaysia.

Baca juga artikel terkait PERBATASAN INDONESIA-MALAYSIA

tirto.id - Flash News
Sumber: Antara
Editor: Andrian Pratama Taher