tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa kuasa non-litigasi PT Blueray Cargo, Iskandar Sitorus, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Namun, pada pemeriksaan ini, Iskandar diperiksa untuk pengembangan kasus ini. KPK telah menerbitkan dua Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang salah satunya untuk tersangka baru yaitu Kepala Kantor Bea Cukai Kediri, Gatot Heroe Hernanda.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa Iskandar didalami soal dugaan pemberian uang dari pihak swasta kepada pihak Bea Cukai terkait importasi barang.
"Kemudian pemeriksaan terhadap saksi dari sisi swasta, saudara IS, didalami berkaitan dengan dugaan pemberian yang dilakukan oleh pihak swasta kepada oknum-oknum di Ditjen Bea dan Cukai," kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (6/8/2026).
Kata Budi, Iskandar juga didalami soal pemberian dari PT Blueray Cargo kepada pihak-pihak di DJBC terkait kegiatan importasi barang.
"Pemeriksaan terhadap saudara IS dalam kapasitas yang bersangkutan sebagai konsultan non-litigasi dari PT BR sehingga apa yang disampaikan oleh saudara IS ini dalam posisi atau dalam konteks representasi dari PT BR untuk itu dalam pemeriksaan kepada yang bersangkutan di dalami tadi soal transaksi keuangan nantinya di dalamnya soal dugaan pemberian yang dilakukan oleh PT BR kepada pihak-pihak di Dirjen Bea dan Cukai," tambah Budi.
Selain Iskandar, KPK juga memeriksa satu saksi lainnya yaitu ASN DJBC, Umar Khayam yang didalami soal mekanisme importasi barang yang diduga menjadi dasar pemberian dari pihak swasta kepada pihak Bea Cukai.
"Satu saksi dari unsur ASN pada Ditjen Bea dan Cukai, didalami terkait dengan mekanisme importasi barang yang kemudian diduga ada penerimaan yang dilakukan oleh oknum pada Ditjen Bea dan Cukai," ujar Budi.
Lebih lanjut, pada Rabu (5/8/2026) KPK juga memeriksa tiga saksi lainnya untuk pengembangan perkara ini. Ketiga saksi tersebut merupakan para pihak yang telah berstatus sebagai terdakwa pada kasus Bea Cukai.
Ketiga saksi tersebut yaitu Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan; Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intelijen Direktorat P2 DJBC; dan Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC.
"Ketiga saksi hadir. Para saksi dimintai keterangan terkait mekanisme importasi barang. Selain itu, penyidik juga mendalami soal dugaan praktik suap pada proses importasi tersebut," tutur Budi.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id































