tirto.id - Peringatan keras melayang ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Jika tak lekas berbenah, institusi yang dipimpin Djaka Budi Utama itu terancam dibekukan dan kewenangannya dilucuti pemerintah.
Ancaman itu bukan muncul tanpa sebab. Rekam jejak buruk DJBC sudah lama menjadi batu sandungan: dari kasus-kasus dugaan korupsi, under invoicing hingga kualitas layanan publik yang dianggap jauh dari harapan.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pun beberapa kali melontarkan sinyal keras itu. Teranyar, setelah menjadi pembicara dalam Pembukaan Rapimnas KADIN 2025 di The Park Hyatt Hotel Jakarta, Senin (1/12/2025). "Kalau memang enggak bisa perform ya kita bekukan, dan betul-betul beku. Artinya 16.000 pegawai Bea Cukai kita rumahkan," ujarnya.
Ancaman tersebut bukan sekadar gertakan. Sejarah menunjukkan bahwa pembekuan Bea Cukai pernah terjadi dan menjadi tonggak reformasi pertama yang digerakkan Kementerian Keuangan sejak Indonesia merdeka.
Dalam buku Perjalanan Reformasi Birokrasi Kemenkeu disebutkan, reformasi itu dimulai pada dekade 1980-an ketika posisi Menteri Keuangan dijabat Radius Prawiro—Kabinet Pembangunan IV, 1983-1988. Saat itu, Kemenkeu berhadapan dengan anjloknya kepercayaan publik, khususnya pada layanan di bidang Bea dan Cukai.
Akhirnya, pelayanan Bea dan Cukai praktis “dihentikan” sementara, dan tugas pengawasan ekspor-impor dialihkan kepada perusahaan survei SGS (Societe Generale de Surveillance SA). Langkah itu menjadi titik balik penting yang mengubah stereotipe negatif yang terlanjur melekat kuat ke DJBC.
“Satu unit Ditjen Bea dan Cukai betul-betul dibersihkan dan sempat dihentikan sementara, lalu dimasukkan dulu pelaksana yang baru, dikontrakkan, kemudian dihidupkan lagi. Itu pengalaman pertama reformasi," ungkap Ketua Pelaksana Harian (Kalakhar) Tim Reformasi Birokrasi Departemen Keuangan periode 2007-2009, Marwanto Harjowiryono, yang juga mantan Dirjen Perbendaharaan Negara (2013-2019).
Pengamat sekaligus Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI), Prianto Budi Saptono, mengatakan bahwa kewenangan untuk membekukan operasional Bea dan Cukai memang berada di tangan Purbaya.
Dan hal tersebut bukan hal yang mustahil dilakukan. Sebab, asas legalitas atau landasan hukum untuk mengurangi tugas pokok dan fungsi (tupoksi) otoritas kepabeanan dan cukai dapat dengan mudah diatur oleh pemerintah.

Namun, ia menilai pembekuan DJBC dinilai bukan langkah yang tepat untuk memperbaiki kinerja maupun citra lembaga tersebut di mata publik.
“Ada ungkapan ‘leadership is the key’. Ini berarti bahwa pembekuan DJBC bukan langkah tepat. Sebagai good leader (pemimpin yang baik), Menkeu dan jajaran pimpinan di DJBC harus dan pasti mampu mereformasi segala kelemahan yang ada selama ini dan telah disorot masyarakat,” ujar Prianto, kepada Tirto, Selasa (2/12/2025).
Selain itu, menurutnya, masih banyak pegawai DJBC yang berintegritas. Karena itu, wacana pembekuan lembaga justru semestinya menjadi momentum bagi para pegawai untuk melakukan pembenahan internal. “Jadi, pegawai DJBC tidak perlu dirumahkan, karena masih ada tugas lainnya sesuai tupoksi yang masih ada,” sambungnya.
Pandangan berbeda disampaikan Pengamat Pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar, Menurutnya, opsi pembekuan sebagian tupoksi bea cukai bisa jadi cara strategis untuk mengungkit penerimaan negara.
Misalnya dengan mengurangi fungsi pengawasan arus barang oleh DJBC, seperti ketika pemerintah melibatkan SGS dalam rangka reformasi bea-cukai.
“Pemerintah memang pernah pembekuan salah satu fungsi DJBC, bukan DJBC secara keseluruhan, melalui Inpres No. 4 tahun 1985. Sejarahnya, ketika itu ekonomi kita sedang lesu pasca oil bonanza, sedangkan penerimaan negara terbatas. Karenanya, diperlukan peran lebih dari swasta untuk menggerakan ekonomi. Salah satunya dengan mengeluarkan paket deregulasi, Inpres No. 5 tahun 1984,” jelasnya.
Namun, Fajry mengingatkan bahwa peran swasta tetap sangat bergantung pada birokrasi. Kondisi inilah yang kemudian dikeluhkan para pengusaha saat menghadapi kesulitan administrasi dalam ekspor.
“Lalu pemerintah mengeluarkan Inpres No.4 tahun 1985 yang kemudian memberikan mandat kepada swasta yakni SGS untuk mengambil alih sebagian fungsi dari DJBC. Jika Inpres No.5 tahun 1984 sebagai bentuk dari deregulasi, Inpres No.4 tahun 1985 menurut Dr. Sjahrir adalah sebagai bentuk privatisasi fungsi pemerintah,” sambung Fajry.
Di samping itu, meski SGS sering disebut sebagai contoh sukses privatisasi administrasi perpajakan—sebagaimana tercatat dalam paper Edgar Kiser dan Kathryn Baker tahun 1994—privatisasi semacam itu tidak selalu berakhir baik di negara lain. “Selebihnya, banyak cerita kegagalan dari privatisasi administrasi pajak,” tutur dia.
Sebagai contoh, Amerika Serikat pernah dua kali mencoba memprivatisasi administrasi perpajakan—pada era Bill Clinton (Pilot Project) dan era George W. Bush (American Jobs Creation Act of 2004). Keduanya gagal dalam waktu singkat karena tingginya biaya administrasi, potensi penyalahgunaan terhadap wajib pajak, hingga kebocoran informasi sensitif.
“Kalau kita merujuk Working Paper IMF oleh Peter Stella (1992) dapat kita ketahui jika tidak semua area dalam administrasi perpajakan dapat diprivatisasi. Sebagian besar fungsi secara ‘inherent’ menjadi kewenangan pemerintah. Contohnya, inti administrasi perpajakan seperti interpretasi dari aturan, mengeluarkan aturan teknis, penilaian, audit tidak bisa diserahkan ke pihak swasta,” jelas Fajry.
Ia juga menegaskan, fungsi pemerintah yang dapat didelegasikan kepada swasta hanyalah fungsi dengan tingkat pengawasan minim, seperti verifikasi data atau nilai. “Jadi, fungsi yang dapat diprivatisasi terbatas dan Pemerintah wajib melakukan pengawasan terhadap swasta yang menjalankan fungsi pemerintah tersebut,” tutur dia.
Karena itu, sebelum memutuskan membekukan DJBC, pemerintah harus melihat persoalan secara kontekstual. Jika keluhan masyarakat berkaitan dengan hambatan ekspor-impor, perlu ditelusuri dulu akar masalahnya—apakah terletak pada regulasi atau faktor lain.
“Begitu pula dengan korupsi di DJBC, biang keroknya itu kan ada pada regulasi. Kebijakan-kebijakan non-tarif itulah yang kemudian peluang bagi oknum nakal di DJBC untuk melakukan kongkalikong. Makanya, deregulasi kebijakan perdagangan akan mencegah munculnya oknum-oknum baru,” terang Fajry.
Masalah pengawasan praktik under invoicing juga tidak bisa serta-merta diselesaikan dengan membekukan DJBC. Menurut Fajry, mengawasi arus barang keluar-masuk di seluruh Indonesia memang tidak mudah. Namun, jika kendalanya terkait personel, data, atau teknologi, pembekuan bukanlah jawabannya.
“Kita juga harus menghitung biaya dari menggunakan pihak swasta dalam menggantikan sebagian fungsi DJBC. Apalagi harus menggantikan 16 ribu pegawai DJBC. Di negara lain pun, salah satu alasan tidak atau berhenti menggunakan pihak swasta adalah biayanya yang terlalu mahal. Apalagi, kalau kita punya opsi alternatif yang jauh lebih murah,” tutup Fajry.

Menanggapi ancaman pembekuan tersebut, Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama, mengaku tak risau. Menurutnya, respons tersebut merupakan peringatan keras yang menunjukkan bahwa pembenahan lembaganya mutlak diperlukan.
“Tentunya kita akan memperbaiki semua pelayanan. Tentunya masyarakat ketika kita melakukan pelayanan kepada masyarakat, ketika ada ketidakpuasan, sedikit demi sedikit kita akan berupaya untuk memperbaikinya,” sambung dia.
Menurutnya, sejumlah perubahan sudah mulai terlihat sejak proses perbaikan diinternal DJBC berjalan. Salah satu contoh ialah penggunaan teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) untuk meminimalkan praktik under invoicing.
“Kita sudah melakukan upaya untuk menghubungkan dengan AI. Jadi alat-alat yang kita punya kita kembangkan dengan kemampuan AI. Sedikit demi sedikit, walaupun belum sempurna, tapi kita sudah berupaya untuk mengarah ke sana,” terang Djaka.
Penulis: Qonita Azzahra & Hendra Friana
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id




































