tirto.id - Bea Cukai Tanjung Priok menggagalkan upaya penyelundupan lima unit sepeda motor Harley-Davidson bekas dalam kondisi terurai (completely knocked down/CKD) beserta 20 unit rangka (frame) bekas Harley-Davidson yang diimpor dari Cina melalui Pelabuhan Tanjung Priok.
Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Adhang Noegroho Adhi, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil serangkaian penindakan terhadap beberapa kali pemasukan motor berkapasitas besar yang dilakukan sejak akhir Desember 2025 hingga Juli 2026.
Penindakan bermula ketika petugas mendeteksi anomali visual pada hasil pemindaian dua peti kemas impor asal China. Temuan itu kemudian ditindaklanjuti dengan analisis intelijen dan pemeriksaan fisik terhadap isi kontainer.
"Dari hasil pemeriksaan ditemukan lima unit sepeda motor Harley-Davidson bekas dalam kondisi terurai lengkap atau CKD. Kemudian juga diungkap upaya pengiriman 20 unit frame atau rangka sepeda motor Harley-Davidson yang kondisinya juga bekas," kata Adhang dalam konferensi pers di Jakarta Utara, Rabu (5/8/2026).
Menurut Adhang, barang tersebut tidak masuk ke Indonesia dalam satu kali pengiriman, melainkan melalui beberapa kali pemasukan dalam kurun waktu berbeda.
"Khusus penindakan yang kita sampaikan hari ini adalah penindakan motor besar. Ini tidak sekali pemasukan, tetapi ada beberapa kali pemasukan mulai akhir Desember sampai terakhir pada Juli," ujarnya.
Dalam aksinya, importir menggunakan modus misdeclaration atau pemberitahuan impor yang tidak sesuai dengan kondisi barang sebenarnya. Dalam dokumen kepabeanan, barang diberitahukan sebagai suku cadang sepeda motor, padahal hasil pemeriksaan menunjukkan barang tersebut merupakan Harley-Davidson bekas dalam kondisi terurai.
"Dengan modus misdeclaration, pemberitahuan impor tidak sesuai dengan barang yang sebenarnya berada di dalam peti kemas," kata Adhang.
Ia menjelaskan, importir memang telah membayar bea masuk dan pajak berdasarkan dokumen yang diajukan. Namun, pemeriksaan fisik menemukan ketidaksesuaian antara barang yang diberitahukan dengan barang yang diimpor.
"Sebenarnya mereka memberitahukannya sebagai part dan sudah membayar bea masuk serta pajaknya. Tetapi tidak sinkron antara pemberitahuan dengan fisik barangnya," ujarnya.
Dengan demikian, pemasukan kendaraan tersebut melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2025 yang melarang impor kendaraan bermotor bekas ke Indonesia.
Saat ini, lanjut Adhang, penanganan kasus masih berada pada tahap administrasi. Bea Cukai masih melakukan pendalaman terhadap dokumen impor dan telah memanggil pihak-pihak terkait. Meski demikian, perkara tersebut belum ditingkatkan ke tahap penyidikan pidana.
"Sudah dilakukan penelitian dan pendalaman. Pelanggaran masih di administrasi, belum sampai ke tahap pidana," ujar Adhang.
Ia menambahkan, seluruh barang hasil penindakan telah ditetapkan sebagai barang dikuasai negara. Selanjutnya, Bea Cukai akan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan untuk menentukan nasib barang tersebut, apakah akan dilelang atau dimusnahkan.
"Saat ini barang ini telah kita nyatakan sebagai barang dikuasai negara. Nanti kita minta petunjuk dari Kementerian Keuangan, dalam hal ini Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, apakah barang ini akan dilelang atau dimusnahkan," kata Adhang.
Penulis: Nanda Surya
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id






































