Menuju konten utama

Eks DPRD Lubuklinggau Jadi Tersangka Penganiayaan Buruh Bangunan

Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 466 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.

Eks DPRD Lubuklinggau Jadi Tersangka Penganiayaan Buruh Bangunan
Ilustrasi penganiayaan. FOTO/iStockphoto
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Seorang mantan anggota DPRD Lubuklinggau, Sumatera Selatan, berinisial RJ ditetapkan menjadi tersangka dugaan penganiayaan terhadap buruh bangunan berinisial AI (30). Meski berstatus tersangka, kepolisian belum menahan RJ.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polres Lubuklinggau menemukan alat bukti, baik pemeriksaan saksi-saksi maupun benda yang digunakan dalam penganiayaan. Penyidik menyimpulkan kejahatan terhadap korban AI benar terjadi.

"Setelah naik ke penyidikan, RJ sudah kami tetapkan tersangka dugaan penganiayaan," ungkap Kasatreskrim Polres Lubuklinggau, AKP M, Kurniawan Azwar, Rabu (5/8/2026).

Dalam proses penyelidikan, penyidik telah dua kali mengirimkan surat panggilan untuk pemeriksaan dan RJ memenuhi salah satu panggilan tersebut. Selanjutnya penyidik akan menjadwalkan pemanggilan kembali terhadapnya sebagai tersangka.

"Kami akan panggil lagi setelah statusnya itu," kata Azwar.

Azwar menyebut tersangka RJ belum ditahan karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 466 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman 2 tahun 6 bulan penjara.

"Tidak memenuhi syarat objektif untuk ditahan. Selain itu, tersangka kooperatif. Penyidik nilai tidak bakal melarikan diri," kata Azwar.

Tersangka RJ disebut menghormati proses hukum yang berjalan. Dia pun mengaku siap menghadapi perkara ini sampai ke pengadilan.

"Kami hormati proses hukumnya, tapi saya juga jadi korban, tanah saya dirusak," kata RJ singkat.

Kasus ini dilaporkan korban AI ke polisi beberapa jam usai kejadian di Kelurahan Taba Jemekeh, Lubuklinggau Timur I, Lubuklinggau, Jumat (12/6/2026). Korban sebelumnya berobat ke rumah sakit akibat luka cukup serius di bagian kepala.

Peristiwa itu bermula saat RJ mendatangi pembangunan rumah milik warga inisial RA yang sedang dikerjakan oleh AI. RJ bermaksud menemui kepala tukang dengan maksud membahas persoalan yang terjadi selama proses pembangunan.

Korban AI sempat menjawab pertanyaan RJ. Namun, jawaban itu justru membuat RJ emosi sehingga mengambil batu bata lalu memukulkannya ke kepala korban yang tengah bekerja.

Baca juga artikel terkait KASUS PENGANIAYAAN atau tulisan lainnya dari Irwanto

tirto.id - Flash News
Reporter: Irwanto
Penulis: Irwanto
Editor: Fadrik Aziz Firdausi