tirto.id - Kapolsek Jagakarsa, Kompol Nurma Dewi, mengungkapkan bahwa terduga pelaku pemukulan di salah satu ruas jalan di Jagakarsa, Jakarta Selatan, ditengarai melakukan aksinya pada Sabtu (4/7/2026) dalam pengaruh narkoba. Terduga pelaku berinisial FRS (37) itu melakukan aksi pemukulan secara serampangan tanpa didasari motif yang jelas.
“Untuk tes urine, sudah kami lakukan. Dia positif memakai narkoba jenis sabu," kata Nurma dalam konferensi pers di Polres Jakarta Selatan, Senin (4/7/2026).
Nurma menuturkan FRS saat dimintai keterangan menyebut ada bisikan yang mempengaruhinya untuk memukul korban hingga akhirnya aksinya viral di media sosial.
“Motifnya adalah dia cuma pengen memukul. Katanya ada bisikan. Dia pengen memukul seseorang saja di jalan itu. Itu yang kami dapat dari keterangan diduga penganiaya itu," jelasnya.
Nurma pun memastikan tidak ada kaitan atau hubungan antara FRS dan korban. Sehingga, pilihan untuk menyakiti korban dilakukan oleh FRS secara acak tanpa ada niatan sebelumnya.
"Dia lihat juga itu kayak pengennya dia gebuk orang gitulah. Ya udah dia gebuk orang gitu. Dia pukul orang ya dia pukul aja pas di jalan. Dia lagi naik motor, kemudian dia lihat orang ya itu jadi korban," jelasnya.
Nurma menjelaskan bahwa FRS merupakan warga Sawangan, Depok. Kepilisian pun kini turut meminta keterangan dari keluarga FRS. Kepolisian telah menetapkan FRS sebagai tersangka dan belum ada rencana untuk menyelesaikan perkara tersebut di luar jalur hukum.
"Untuk sementara ini, kami masih pengembangan. Untuk semuanya, masih dimintai keterangan dulu," terangnya.
Meskipun FRS telah terbukti dalam pengaruh narkoba, Polsek Jagakarsa belum memasukkannya dalam sangkaan pasal. Nurma menyebut kepolisian saat ini menerapkan Pasal 351 Ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan.
"Untuk sekarang, kami tahan karena memang selain dia juga melakukan penganiayaan di jalan, juga dia positif untuk narkoba," tegasnya.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id
































