tirto.id - Alasan keamanan dan kenyamanan warga di enam TKP rumah kos menjadi pemicu utama dipindahkannya rekonstruksi kasus penyekapan dan penganiayaan oleh tersangka Taufik Hidayat (30) ke Mapolda Jabar, Kamis (2/7/2026). Langkah ini diambil demi menjaga kondusifitas lingkungan sekitar lokasi kejadian asli.
Direktur PPA dan PPO Polda Jabar, Kombes Pol Rumi, menjelaskan alasan pihaknya tidak melakukan proses rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP). Dia menyebut polisi mempertimbangkan segi keamanan di lokasi.
“Ada beberapa [enam] TKP. Kalau hanya satu TKP mungkin bisa dilakukan di lokasi. Namun karena ada beberapa TKP, kami mempertimbangkan situasi tempat, terutama dari sisi keamanan,” ungkap Rumi kepada wartawan di Mapolda Jabar, Kamis.
Ia menambahkan, pihaknya juga mempertimbangkan kenyamanan masyarakat. Terlebih beberapa lokasi yang menjadi bagian dari perkara merupakan kawasan rumah kos.
“Beberapa lokasi merupakan rumah kos. Kami juga harus mempertimbangkan keamanan dan kenyamanan para pemilik kos. Itu menjadi pertimbangan utama dalam menentukan lokasi pelaksanaan rekonstruksi,” tambahnya.
Sementara Aspidum Kejati Jabar, Agus Setiadi, menyebut pihaknya sudah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP). Mereka juga telah berkoordinasi dengan penyidik.
"Sudah melakukan koordinasi dengan penyidik, sekarang kami ikut untuk melakukan rekonstruksi. Kemudian barangkali setelah rekonstruksi itu juga ada koordinasi selanjutnya dengan penyidik," ucap Agus.
"Hari ini kami ada jaksa peneliti dari penyidik dan dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung nanti kami sama-sama [mengawal]," imbuhnya.
Sebelumnya, Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, menegaskan pihaknya telah menerima SPDP sejak 15 Juni 2026. Lalu, Kejati menunjuk sembilan jaksa untuk mengawal kasus penyekapan dan penganiayaan itu hingga berkasnya dilimpahkan ke pengadilan.
"SPDP sesuai berita itu tertanggal 15 Juni ya. Langsung ditunjuk, Kejati langsung menunjuk sembilan orang Jaksa," katanya.
Sebagai informasi, Polda Jabar menerapkan pasal berlapis kepada Taufik Hidayat, yakni Pasal 466 ayat (2) KUHP terkait penganiayaan berat dengan ancaman 5 tahun penjara, serta Pasal 451 KUHP tentang penyanderaan dengan kekerasan yang membawa ancaman pidana hingga 12 tahun.
Selain itu, polisi juga menyertakan Pasal 446 ayat (2) KUHP juncto Pasal 126 ayat (2) KUHP mengenai perampasan kemerdekaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman 9 tahun penjara.
Penulis: Muhammad Nizar
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id

































