tirto.id - Kepolisian Daerah Jawa Barat mengungkapkan Taufik Hidayat, tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap wanita berinisial YTR (29) di Bandung, sempat melarikan diri ke wilayah Tangerang, Banten, sebelum ditangkap polisi.
“Kisah pelariannya tadi sempat diceritakan, yang bersangkutan sempat berpindah ke Tangerang. Merasa bahwa Tangerang itu tempat yang aman, tapi di sana juga bingung dan merasa tidak aman, lalu kembali lagi ke Jawa Barat,” kata Kapolda Jawa Barat, Irjen Rudi Setiawan, di Bandung, Selasa (23/6/2026) sebagaimana dikutip Antara.
Setelah kembali ke Jawa Barat, Rudi mengatakan, tersangka menuju rumah kerabatnya di kawasan Majalaya, Kabupaten Bandung. Keberadaan pelaku kemudian berhasil terlacak lewat aktivitas transaksi yang dilakukannya secara daring.
“Tadi pagi yang bersangkutan melakukan beberapa transaksi. Ini menjadi petunjuk buat kita. Oleh sebab itu, para tim yang bertugas di Majalaya tetap berada di sana, mencari seputar wilayah perumahan tersebut, dan akhirnya sore hingga malam hari dapat bertemu dan menangkap yang bersangkutan,” ujarnya.
Rudi memastikan sejauh ini tidak ditemukan keterlibatan pihak lain yang membantu pelaku melarikan diri.
“Yang kita lihat ini pergerakannya sendiri, tidak ada bantuan orang lain sehingga bisa kita pastikan pelariannya ini sendiri,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, kata dia, tersangka mengakui seluruh perbuatannya terhadap korban. Penyidik saat ini masih mendalami motif serta rangkaian tindak kekerasan yang dilakukan terhadap YTR.
“Semua yang dia lakukan dia mengakui. Dia juga menyatakan menyesal dan mengaku perbuatannya dilakukan dalam kondisi dipengaruhi konsumsi alkohol,” katanya.
Sebelumnya, kasus ini terungkap setelah keluarga korban menerima pesan melalui aplikasi WhatsApp dari seseorang yang tidak dikenal yang menginformasikan bahwa korban berada di Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Akibat dugaan penganiayaan tersebut, korban mengalami sejumlah luka berat, di antaranya gangguan penglihatan hingga kebutaan pada kedua mata, bibir sumbing, kesulitan berbicara, tidak dapat berjalan normal, serta kehilangan sejumlah barang berharga.
Dalam kasus ini, Taufik sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dengan Pasal 466 dan Pasal 446 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id

































