Menuju konten utama

Taufik Hidayat Penyekap Wanita Bandung Ditahan di Sel Khusus

Rudi mengatakan, penyidik tengah melakukan pemeriksaan awal terhadap tersangka sebelum menjalani penahanan untuk mendalami perkara tersebut.

Taufik Hidayat Penyekap Wanita Bandung Ditahan di Sel Khusus
Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan saat memberikan keterangan di Mapolda Jawa Barat, Kota Bandung, Selasa (23/6/2026). ANTARA/Rubby Jovan
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) menempatkan tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap wanita selama tiga tahun di Bandung, Taufik Hidayat (TH), di sel khusus selama menjalani proses pemeriksaan di Mapolda Jabar.

Kapolda Jawa Barat, Irjen Rudi Setiawan, mengatakan tersangka yang merupakan penganiaya perempuan berinisial YTR (29) itu akan ditempatkan seorang diri di ruang tahanan yang dilengkapi kamera pengawas (CCTV) dan berada dalam pengawasan ketat petugas.

“Kemudian kita akan lakukan penahanan di sel khusus yang sudah dipasang CCTV dan berada sendiri dalam pengawasan kami semua,” kata Rudi di Bandung, Selasa (23/6/2026) sebagaimana dikutip Antara.

Saat ini, Rudi mengatakan, penyidik tengah melakukan pemeriksaan awal terhadap tersangka sebelum menjalani penahanan untuk mendalami perkara tersebut.

“Malam ini kita lakukan pemeriksaan awal, selanjutnya resmi kita lakukan penahanan dan besok akan diteruskan lagi pemeriksaan-pemeriksaan terhadap yang bersangkutan,” ujarnya.

Rudi menyebut penyidik juga akan melibatkan ahli, termasuk ahli kejiwaan, dalam rangka mengetahui kondisi psikologis tersangka dan melengkapi proses penyidikan.

“Termasuk, juga melibatkan beberapa ahli, ahli kejiwaan, supaya kita mempunyai data awal bagaimana kondisi kejiwaan tersangka,” katanya.

Dia menilai aksi yang diduga dilakukan Taufik Hidayat terhadap YTH merupakan perbuatan yang keji dan di luar batas kewajaran.

Dari hasil pemeriksaan, Rudi menyatakan beberapa bagian tubuh korban mengalami kerusakan yang diduga akibat penyekapan dan penganiayaan selama tiga tahun.

“Dokter forensik sudah bisa mengidentifikasi organ-organ tubuh yang rusak dan tidak berfungsi. Di antaranya mata, kemudian bibir, ada bekas sayatan benda tajam di kaki, kemudian ada sundutan rokok dan sebagainya,” kata Rudi.

Sebelumnya, jajaran Polda Jabar berhasil menangkap Taufik Hidayat di sebuah rumah milik kerabat pelaku di Perumahan Griya Pesona, Ciparay, Kabupaten Bandung pada Selasa (23/6/2026) sore.

Dalam kasus ini, Taufik sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dengan Pasal 466 dan Pasal 446 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca juga artikel terkait PENYEKAPAN

tirto.id - Flash News
Sumber: Antara
Editor: Andrian Pratama Taher